Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Pada beberapa praktik di pengadilan, banyak terjadi perkara perbuatan melawan hukum yang meminta ganti kerugian immateriil selain juga ganti kerugian materiil. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel dan Putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 memiliki persamaan perkara, yaitu mengenai perkara perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat secara tanggung renteng. Perbedaan pada kedua kasus tersebut adalah mengenai tanggung jawab ganti kerugian yang harus dipikul oleh para tergugatnya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel memutus tanggung jawab tanggung renteng pada pihak tergugat, sedangkan pada putusan Putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 pembagian tanggung jawab telah jelas disebutkan pada putusannya. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah kedua putusan hakim tersebut telah memenuhi asas kepastian hukum dan bagaimana konsep tanggung renteng dihubungkan dengan asas kepastian hukum. Disimpulkan bahwa dihubungkan dengan asas kepastian hukum, putusan Mahkamah Agung No. 957 K/Pdt/2006 lebih memenuhi asas kepastian hukum karena adanya kepastian tanggung jawab. Konsep tanggung jawab gugatan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum sebaiknya menggunakan model proporsional karena model tanggung-renteng berpotensi menimbulkan masalah dan sengketa baru diantara para tergugat. Hal ini mungkin terjadi karena dengan tidak menetapkan beban uang pengganti kepada masing-masing tergugat dapat menimbulkan permasalahan baru pada pelaksanaan eksekusi.
Kata kunci: gugatan; kepastian hukum; perbuatan melawan hukum; tanggung renteng.
ABSTRACT
It is evident in many cases that the plaintiff seek compensation for their material and immaterial damage. The compensation types may be different one case with another. As illustrates in the South Jakarta District Court Decisison No. 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.nSel and Supreme Court Decision No. 957 K/Pdt/2006. The two cases concerned about unlawful act that born a duty to pay compensation. The deffendant were sued jointly and severally liable for the damages. However, defendant(s) in the cases have to pay different tipes of compensation. Decision of South Jakarta District Court stated that all the deffendaants are responsible jointly, while in the decision of the Supreme Court, the judges celearly stated the fractures of responsibility for each deffendants in the verdic. The legal problem from the two cases is whether the two decisions satisfied the fulfillment of the principle of legal certainty. The concept of responsibility has to be linked to the principle of legal certainty. This article argues that between the two decisions, it is only the decision of the Supreme Court that in line with the fulfillment of the principle of legal certainty. Unspecified compensation portion is likely to cause new problem, so the concept of immaterial compensation claim responsibility against illegal acts should be divined proportinaly.
Keywords: illegal acts; joint responsibility; unlawsuits; legal certainty.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- A. Mukti Arto, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2006.
- Awaludin Marwan, Teori Hukum Kontemporer Suatu Pengantar Posmoderenisme Hukum, Rangkang
- Education, Yogyakarta: 2010.
- Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’yah di Indonesia, Edisi
- Pertama, Cetakan Ketiga, Kencana Prenada Media, Jakarta: 2007.
- George W. Paton, A Text Book of Jurisprudence, Clarendon Press, Oxford: 1975.
- Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn., West Publishing Co, 1990.
- M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,PT. Gramedia, Jakarta:
- 2006.
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta: 2017.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglemen Indonesia yang diperbarui).
- Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Jurnal
- Bambang Sutiyoso, “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan,” Jurnal Hukum No.2
- vol.17, April 2010.
- Dani Amalia Arifin, “Kajian Yuridis Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Akibat Kelalaian Dalam
- Pelayanan Kesehatan”, Jurnal Idea Hukum, Vol. 2 No. 1 Edisi Maret 2016, Magister Hukum
- Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
- Fence M. Wantu, “Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim
- di Peradilan Perdata,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 Nomor 3, September 2012.
- Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata”, Mimbar Hukum,
- Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol.1, No. 2, 2009.
- Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan
- Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014,
- Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
A. Mukti Arto, Mencari Keadilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2006.
Awaludin Marwan, Teori Hukum Kontemporer Suatu Pengantar Posmoderenisme Hukum, Rangkang
Education, Yogyakarta: 2010.
Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Acara Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’yah di Indonesia, Edisi
Pertama, Cetakan Ketiga, Kencana Prenada Media, Jakarta: 2007.
George W. Paton, A Text Book of Jurisprudence, Clarendon Press, Oxford: 1975.
Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary, St Paul Minn., West Publishing Co, 1990.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata,PT. Gramedia, Jakarta:
2006.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta: 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Het Herziene Indonesisch Reglement (Reglemen Indonesia yang diperbarui).
Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Jurnal
Bambang Sutiyoso, “Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan,” Jurnal Hukum No.2
vol.17, April 2010.
Dani Amalia Arifin, “Kajian Yuridis Tanggung Jawab Perdata Rumah Sakit Akibat Kelalaian Dalam
Pelayanan Kesehatan”, Jurnal Idea Hukum, Vol. 2 No. 1 Edisi Maret 2016, Magister Hukum
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Fence M. Wantu, “Mewujukan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim
di Peradilan Perdata,” Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 12 Nomor 3, September 2012.
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Konsep Keadilan Dalam Sistem Peradilan Perdata”, Mimbar Hukum,
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol.1, No. 2, 2009.
Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan
Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei 2014,
Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.