Articles

REFORMASI AGRARIA DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH

PDF

Abstract

ABSTRACT

Penelitian ini membahas bagaimana pembaruan agraria dipercayai sebagai proses perombakan agraria di daerah dan pembangunan kembali struktur sosial masyarakat, serta terjaminnya kepastian penguasaan atas tanah bagi rakyat sebagai sumberdaya kehidupan mereka, sistem kesejahteraan sosial dan jaminan sosial bagi rakyat di daerah. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, hanya meneliti normanya saja sehingga hanya meneliti bahan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan spefikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis dari pokok masalah. Hasil yang diperoleh diharapkan memberikan gambaran yang sebenarnya dari permasalahan, maka daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Urusan pelayanan pertanahan secraa yuridis formal adalah merupakan urusan wajib yang diberikan oleh Undang-undang kepada pemerintahan daerah, untuk tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Keywords: agraria; otonomi daerah; reformasi.

ABSTRACT

This study discusses how agrarian reform is believed to be a process of overhauling land in the region and rebuilding the social structure of society, as well as ensuring certainty over land tenure for the people as their source of livelihood, social welfare system and social security for the people in the region. The research used is normative juridical, only researching the norms so that only researching library materials. In this study, the author uses research specifications that are descriptive analytical, namely research that describes thoroughly and systematically from the subject matter. From the results obtained, it is expected to provide a true picture of the problem. So the regions are expected to be able to increase competitiveness by taking into account the principles of democracy, equity, justice, privilege, and specificity as well as the potential and diversity of regions in the system of the Unitary State of the Republic of Indonesia. The affairs of land services are mandatory matters given by law to regional governments. To achieve legal certainty and protection as well as justice and prosperity for all Indonesian people, the government issued Presidential Regulation Number 86 of 2018 concerning Agrarian Reform.
Keywords: agrarian; reform; regional autonomy.

References

  1. BUKU

    Black, Henry Campbell, Black's Law Dictionary,Sixth Edition St Paul Min.West Publishing,1990.
    Gunawan Wiradi, Reformasi Agraria Perjalanan Yang Belum Berakhir, Cetakan Pertama, KPA,Insist, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2000

    Kuntowidjoyo, Radikalisasi Petani, Cetakan Kedua, Bentang Intervisi, Yogyakarta,1997
    Maria Rita Ruwiastuti, Sesat Pikir Politik Hukum Agraria, Penyunting Noer Fauzi, Cetakan Pertama, Insist Press berkerjasama dengan KPA dan Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2000

    KORAN & MAJALAH

    Asriwati, Reformasisi Agraria, Jawaban Atas Problem Kaum Tani catatan atas tulisan Budiman Sudjatmiko, KOMPAS, 16 Oktober 2000

    Budiman Sudjatmiko, Reformasisi Agraria dan Kesejahteraan Petani, KOMPAS 30 Septe Maria SW Sumardjono, Kebijakan Landreform, FORUM KEADILAN No.07, 23 Mei 1999, hlm. 43.
    mber 2000

    Hotman M Siahaan, Radikalisme Petani Bergerak ke Puncak, KOMPAS, 02 Oktober 2000

    Maria SW Sumardjono, Kebijakan Landreform, FORUM KEADILAN No.07, 23 Mei 1999

    Pengakuan Hak Ulayat, KOMPAS, 5 Juli 1999

    Maryudi Sastrowihardjo, Kebijakan Masalah Pertanahan Pada Era Reformasisi Untuk Pengembangan Sub Sektor Perkebunan, makalah Seminar Pertanahan (Perkebunan) Tahun 2000 Diselenggarakan Komisi A (Pemerintahan) DPRD Prop.Jawa Timur dengan Fak.Hukum UNAIR dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Gedung DPRD Tingkat I Surabaya.