Main Article Content

Abstract

Civil Law grants freedom to everyone to agree on something as long as it fulfills the valid agreement requirements stated in Article 1320 of the Civil Code. The consent condition is mentioned in Article 1321 of the Civil Code. Consent is invalid if there is a mistake, coercion, or fraud. This writing discusses consent that is not valid due to fraud. Article 1328 of the Civil Code states that 'fraud is a reason for the cancellation of an agreement if the deception used by one of the parties is so obvious and clear that the other party would not have agreed if there was no deception.' It is not easy to prove fraud in an agreement that has been made, as the party that feels deceived is not in a position of 'being forced' and voluntarily signs or digitally approves the agreement with a submitted or accepted mark. More detailed regulations regarding canceling agreements due to fraud are needed to provide legal certainty and justice for the parties.

Keywords

agreement cancellation fraud

Article Details

How to Cite
Siombo, M. R. (2023). THE VULNERABILITY OF PROVING FRAUD AS THE BASIS FOR CANCELLING AGREEMENTS IN THE DIGITAL ERA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(2), 243-258. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i2.708

References

  1. Buku
  2. Achmad Ali, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata (ed. 1, Jakarta: Kencana Media Group 2012).
  3. Badrulzaman MD, KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan (cet.ke-3, Bandung: Alumni 2011).
  4. Fuady M, Konsep Hukum Perdata (cet. ke-2, Jakarta: RajaGrafindo Persada 2016) 188-190.
  5. Kusumohamidjojo B, Teori Hukum, Dilema antara Hukum dan Kekuasaan (Bandung: Yrama Widya 2016).
  6. Muhammad A, Hukum Perdata Indonesia (cet. ke-6, Bandung: Citra Aditya Bakti 2019).
  7. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata (cet. ke-29, Jakarta: Internusa 1985).
  8. Sutantio RW, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek (Bandung: Penerbit Mandar 2009).
  9. Tumbuan FG, Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata (Cet.ke-1 Jakarta: Gramedia Pustaka Utama 2017).
  10. Artikel Jurnal
  11. Ardiansyah MK, ‘Pembaharuan Hukum Oleh Mahkamah Agung Dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia’ (2020) 14 (2) Jurnal Ilmu Kebijakan Hukum.
  12. Badriyah, ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Penggunaan BTS Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit’ (2015) 22 (2) Jurnal Media Hukum.
  13. Handayani D, ‘Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem Dalam Perkara Perdata’ (2020) 4 (2) Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
  14. Indah CM, ‘Menggagas Cita Moral Dalam Penafsiran Hukum Hakim’ (2019) 4 (1) Jurnal Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
  15. Muskibah dan Hidayah LN, ‘Penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Kontrak Standar Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia’ (2020) 4 (2) Jurnal Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.
  16. Pramono N, ‘Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian’ (2010) 22 (2) Jurnal Mimbar Hukum.
  17. Roesli M, Sarbini, Nugroho B, ‘Kedudukan Perjanjian Baku Dalam Kaitannya Dengan Asas Kebebasan Berkontrak’ (2019) 15 (1) Jurnal Ilmu Hukum.
  18. Satyayudha N, ‘Pembatalan Sertifikat Hak Milik dan Akibat Hukumnya Terhadap Akta Jual Beli’ (2016) 1 (1) Jurnal Bina Mulia Hukum.
  19. Wantu FM, ‘Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata’ (2012) 12 (3) Jurnal Dinamika Hukum.
  20. Wardhani IK, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman atas Resiko Kredit Dalam Pelaksanaan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi’ (2020) 6 (2) Jurnal Mimbar Hukum Justitia.
  21. Proceeding / Konferensi
  22. Gandawidjaya Y, ‘Kesepakatan Para Pemegang Saham Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Media Elektronik’ (Proceeding APHK IV: Mencari Model Pembaharuan Hukum Perikatan, Palembang, 9-11 Oktober 2017).
  23. Isnaeni M, ‘Urgensi Asas Konsensualisme Dalam Kontrak’ (Proceeding APHK IV: mencari Model Pembaharuan Hukum Perikatan, Palembang, 9-11 Oktober 2017).
  24. Peraturan Perundang-undangan
  25. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  26. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  27. Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.