Main Article Content

Abstract

According to National Medium-Term Development Plan for 2020-2024 (RPJMN 2020-2024), there are still 62 regencies specified as disadvantaged regions. The emergence of these disadvantaged regions is empirically a result of uneven national development in the past. Therefore, an affirmation policy from the government is needed to accelerate the development in disadvantaged regions through an acceleration program. The essence of forming regulations to accelerate the development of disadvantaged regions will be examined using a legal and conceptual approach. The discussion in this study is related to the legal politics of forming regulations to accelerate the development of disadvantaged regions, which is an integral part of the implementation of national development. The results of this research indicate that the legal politics of regulating the acceleration of development in disadvantaged regions in the implementation of national development is a mandate of the 2005-2025 RPJPN Law, Regional Government Law, and Ministry of State Law, which is aimed at providing development preferentially to disadvantaged regions and implemented to include the fulfillment of basic needs as well as basic facilities and infrastructure in disadvantaged regions in order to achieve public welfare through equitable development in Indonesia. Concurrently, accelerating development in disadvantaged regions through the implementation collaborative governance approach is a government policy aimed at creating synergy and integrating programs and activities executed by relevant ministries/agencies and partnering with communities and businesses to support funding for the accelerating development in disadvantaged regions.

Keywords

accelerating development in disadvantaged regions legal policy disadvantaged regions

Article Details

How to Cite
Jenar, S. (2023). LEGAL POLICY ON REGULATING THE ACCELERATION OF DEVELOPMENT IN DISADVANTAGED REGIONS IN THE IMPLEMENTATION OF NATIONAL DEVELOPMENT WITH A COLLABORATIVE GOVERNANCE APPROACH. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(2), 155-170. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i2.735

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Abdul Manan, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Prenamedia Group, Jakarta: 2018.
  4. Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan, FH UII Press, Yogyakarta: 2006.
  5. C.F.G. Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung: 1991.
  6. Deddy Ismatullah dan Enung Nurjanah, Politik Hukum Kajian Tata Negara, Remaja Rosdakarya, Bandung: 2018.
  7. I Wayan Rusastra (Ed.), Prioritas Pembangunan Indonesia 2015-2019: Keberlanjutan Pertumbuhan dan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Kerja Sama P3DI Setjen DPR dengan Azza Grafika, Jakarta-Yogyakarta: 2014.
  8. Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta: 2005.
  9. Maria Farida Indrati (Ed.), Kumpulan Tulisan A. Hamid S. Attamimi, BP FH UI, Jakarta: 2021.
  10. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2012.
  11. Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Yogyakarta: 1999.
  12. Mukhlis Taib, Dinamika Perundang-undangan di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2017.
  13. Ni’matul Huda, Presiden Dan Pembantu Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta: 2019.
  14. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta: 2008.
  15. Philipus M. Hadjon, Penelitian Hukum Dogmatik (Normatif), Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya: 1997.
  16. Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, FH UII Press, Yogyakarta: 2014.
  17. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, Sendi-Sendi Ilmu Hukum Dan Tata Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2018.
  18. Sri Soemantri, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran Dan Pandangan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung: 2018.
  19. Suhariyono Ar, (Ed.), Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Analisis Terhadap Beberapa Undang-Undang Tahun 2016, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Bekerjasama Dengan Intelegensia Intrans Publishing, Jakarta – Malang: 2016.
  20. Peraturan Perundang-undangan
  21. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
  22. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
  23. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2014 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5598).
  25. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2005-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11).
  26. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
  27. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3).
  28. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 259).
  29. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 119).