Main Article Content

Abstract

Applying the ultimum remedium principle to economic crimes needs to be studied from a regulatory perspective concerning the situation during the Covid-19 pandemic. The normative juridical research method combines a statutory approach with a conceptual approach. Both approaches provide a comprehensive understanding of the ultimum remedium principle in legislation and a contextual understanding of economic crimes during the Covid-19 pandemic. The results show that Emergency Law 7/1955 applies the primum remedium principle with a double-track punishment system, while Trade Law applies the ultimum remedium principle. Handling economic crimes related to providing personal protective equipment and/or medications to prevent and recover from Covid-19 infections can be considered essential goods and important commodities are given the situation and conditions during the Covid-19 pandemic in Law Number 7 2014. Applying Trade Law meets the ultimum remedium principle but does not prioritize the recovery of economic losses suffered.

Keywords

covid-19 pandemic economic crime ultimum remedium

Article Details

How to Cite
Christianto, H. (2023). REORIENTATION OF THE ULTIMUM REMEDIUM PRINCIPLE IN HANDLING ECONOMIC CRIME REGARDING PROTECTIVE EQUIPMENT AND COVID-19 MEDICATIONS. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(2), 171-186. https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i2.741

References

  1. BUKU
  2. Jufrina Rizal & Suhariyono AR (ed), Demi Keadilan: Antologi hukum pidana dan sistem peradilan pidana enam dasawarsa Harkristuti Harkrisnowo, Kemang Studio Aksara, Jakarta: 2016.
  3. Mardjono Reksodiputro, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta: 2014.
  4. ______________, Sistem Peradilan Pidana, Rajawali Pers, Depok: 2020.
  5. Topo Santoso, Hukum Pidana Suatu Pengantar, RajaGrafindo Persada, Depok: 2020.
  6. JURNAL
  7. Daffa Abiyoga, Ivan Taffarel A., & Donny Arjun, “Studi Pemetaan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia”, Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 1 Mei 2021.
  8. Derry Angling Kesuma, “Analisis Hubungan Tingkat Kejahatan dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”, Akselerasi: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 1 September 2019.
  9. Hisbul Luthfi Ashsyafori, “Penerapan Asas Ultimum Remidium dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Yurispruden Vol. 4, January 2021.
  10. Hwian Christianto, “Penggunaan Media Internet dalam Pemenuhan Ha katas Pendidikan di Masa Pandemi Covid-19: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana”, Jurnal HAM, Vol. 11 Agustus 2020.
  11. Iqrak Sulhin, “Covid-19, Pemenjaraan Berlebihan, dan Potensi Katastrofe Kemanusiaan”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 50 Juni 2020.
  12. Joshua Aditya Setyanugraha, “Pemidanaan sebagai Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan: Mengetahui Legalitas, Konstruksi dan Konsekuensi Rumusan Delik”, Jurnal Rechtsvinding Vol. 10, April 2021.
  13. Juhari, “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi”, Jurnal Spektrum Hukum, Vol. 15 Oktober 2018.
  14. Meirison, “Tinjauan Islam terhadap Kejahatan Ekonomi”, Al-Jinåyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 5 Juni 2019.
  15. Mohammad Faisol Soleh, “Penimbunan Alat Pelindung Diri pada Masa Pandemi Covid-19: Kajian Hukum Pidana Bidang Perlindungan Konsumen”, Undang: Jurnal Hukum Vol. 3, April 2020.
  16. Richard Tulus, Eko Soponyono & Laila Mulasari, “Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi: Studi Kasus terhadap Tindak Pidana Penimbunan Pangan”, Diponegoro Law Review Vol. 5, October 2016.
  17. Rosdiana & Ulum Janah, “Penerapan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Perzinaan pada Masyarakat Kutai Adat Lawas”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 5 September 2020.
  18. Teguh Prasetyo & Jeferson Kameo, “Tipologi Tindak Pidana Ekonomi dalam Perspektif Keadilan Bermartabat”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Vol. 3, August 2020.
  19. Urbanus Ura Wruin, Dwi Andayani B, St Atalim, “Hermeneutika Hukum: Prinsip dan Kaidah Interpretasi Hukum”, Jurnal Konstitusi Vol. 13 Maret 2016.
  20. PENELITIAN
  21. Hwian Christianto, et.al, “Model Rumusan Perbuatan Pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19”, Penelitian, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Surabaya, 2021.
  22. SUMBER INTERNET
  23. Dis/arh, “Tiga Kelompok Penimbun Obat Corona dan Tabung Oksigen dibekuk”, 2021, , [diakses 21 Juli 2021].
  24. Riska Farasonalisa (et.al), ”Kasus Penimbunan Masker di sejumlah daerah yang dibongkar polisi semarang”, 2020, ,[diakses 21 Juli 2021].
  25. Sonya Teresa Debora,”Kasus Penimbunan Obat Covid-19 d Kalideres, Polisi Periksa Pegawai PT ASA”, 2021, ,[diakses 21 Juli 2021].
  26. Peraturan Perundang-undangan
  27. Undang-Undang Nomor 7/Drt/ 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi
  28. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  29. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan