Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Setiap manusia memiliki hak yang terus melekat pada dirinya sejak lahir. Hak dasar tersebut dikenal sebagai hak asasi. Hak atas kesehatan seseorang bertumpu pada dua hak dasar yang dimilikinya, yaitu hak atas pelayanan kesehatan dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Perkembangan ilmu kesehatan dipacu dan diarahkan oleh penelitian kesehatan dengan mengikutsertakan relawan manusia sebagai subyek penelitian. Dalam pelayanan kesehatan, rumah sakit juga harus memperhatikan etika profesi tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Pendidikan. Kebijakan yang perlu dilakukan dalam rangka menjamin keamanan dan kesejahteraan manusia sebagai subyek penelitian kesehatan ialah diwajibkan untuk memperoleh persetujuan etik (ethical approval) sebelum penelitian tersebut dilaksanakan dan pasien diberikan penjelasan mengenai segala aspek penelitian yang berhubungan dengan keputusan subyek untuk berpartisipasi atau disebut dengan persetujuan setelah penjelasan (informed consent). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang Penelitian di Bidang Kesehatan Terhadap Subyek Manusia di Rumah Sakit Pendidikan Berkaitan dengan Keselamatan Pasien. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelitian dengan menggunakan subyek manusia di Rumah Sakit Pendidikan harus mendapatkan ijin dari Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) yang menilai apakah penelitian dianggap aman dan tidak membahayakan pasien.


Kata kunci: keselamatan pasien; penelitian kesehatan; rumah sakit pendidikan; subyek manusia.


ABSTRACT


Every individual has a right that is inherited from birth, known as human rights. The right to health is based on two basic rights which all individuals are entitled, namely the right to health services and the right to self-determination. The development of health science is accelerated and directed in health research by involving human volunteers as subjects. In health services, hospitals must also pay attention to professional ethics of medical workers in Teaching Hospital. Policies to ensure the safety and welfare of human beings as subjects of health research are required, in order to obtain Ethical Approval before the research is carried out and patients are given explanation of all aspects of research related to the subject's decision to participate or called Informed Consent. The method used in this study is normative juridical to generate a comprehensive review of the legal protection in health related-human subject research in teaching hospital. The result of this study indicates that research with human subject in Teaching Hospital must obtain permission from the Health Research Ethics Committee that assesses whether the study is considered safe and harmless.


Keywords: health research; human subjects; patient savety; teaching hospital;

Keywords

keselamatan pasien penelitian kesehatan rumah sakit pendidikan subyek manusia

Article Details

How to Cite
Gunawan, L. M., Perwira, I., & Raksanagara, A. (2020). IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG KESEHATAN TERHADAP PENELITIAN SUBJEK MANUSIA DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 243-254. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/83

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUP. Dr. Hasan Sadikin, Panduan Komite Etik Penelitian Kesehatan, Bandung: 2018.
  4. Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUP. Dr. Hasan Sadikin, Pedoman Komite Etik Penelitian Kesehatan RSUP. Dr. Hasan Sadikin Bandung, Bandung: 2014.
  5. Muchtan Sujanto, Bab II Etika Penelitian, In Metodologi Penelitian Biomedis, Edisi II, Danamartha Sejahtera Utama, Bandung: 2008.
  6. Punaji Setyosari, Metode penelitian pendidikan dan pengembangan, Kencana, Jakarta: 2010.
  7. Pusat Mata Nasional Rumah Sakit Mata Cicendo, Pedoman Penelitian Instalasi Penelitian dan Pengembangan.
  8. Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta: 2010.
  9. Titon Slamet Kurnia, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, PT Alumni, Bandung: 2007.
  10. Veronica Komalawati, Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik: Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2002.
  11. Jurnal
  12. Eka Rachmawati, “Peran dan Tanggung Jawab Dokter dalam Penelitian Kesehatan terhadap Penegakkan Hak Asasi Pasien sebagai Subyek Penelitian di RSUP Dokter Sardjito Yogyakarta”, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta: 2016.
  13. Praisila Glory Florencia Jonathan (et.al.), “Pengelolaan Piutang Pasien di Rumah Sakit Swasta”, Junal Bina Mulya Hukum, Vol 3, No. 2, Maret 2019.
  14. The Declaration of Helsinki, The World Medical Association (WMA) General Assembly, Seoul, 2008, https://www.wma.net/wp-content/uploads/2016/11/DoH-Oct2013-JAMA.pdf, diakses 2 Januari 2019.
  15. Veronica Komalawati, “Quo Vadis Malpraktik Profesi Dokter dalam Budaya Hukum Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No.1, 2018.
  16. Yussy A. Mannas, “Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan”, Jurnal Cita Hukum, Volume 6, Nomor 1, 2018.
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
  19. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  20. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  21. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
  22. Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak asasi manusia.
  23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Pasal 1 Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.