Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Pembuktian adanya tindak pidana kekerasan seksual, khususnya dengan korban anak kerapkali menghadapi sejumlah kendala, yaitu tidak atau sulit adanya saksi karena dilakukan tersembunyi dan di wilayah privat dan korban masih di bawah umur. Salah satu terobosan dalam bidang ini muncul dalam putusan Nomor 159/Pid.Sus/2014/PN.Kpg, di mana hakim memutus terdakwa tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak bersalah dengan menggunakan ketentuan pembuktian seperti yang diatur dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tulisan ini akan menelaah pertimbangan dan penalaran hakim dari sudut pandang teori pembuktian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan antisipatif, dengan pendekatan penafsiran progresif. Kajian menemukan terkait penerapan sistem pembuktian terdapat penafsiran progresif hakim dalam memutus perkara kekerasan seksual terhadap anak.


Kata kunci: kekerasan seksual terhadap anak; penafsiran progresif; teori pembuktian.


 


ABSTRACT


Proving before the Court of Law that a child has been sexually abused is a difficult task. It is made hard by a number of factors, i.e. eyewitnesses are hard to come by as the crime more often than not is committed within a private, closed, sphere, and by the fact that the victim is underage. One breakthrough had been made by a judge who decided in a case (No. 159/Pid.Sus/2014/PN. Kpg) to use evidentiary ruling from the Domestic Violence Act. This article shall explore, from an evidentiary theory, what legal consideration and reasoning has been utilized to support the decision. The research method used is normative and anticipative juridical, with approach of interpretation and reasoning of progressive law. This study found progressive interpretation has been applied by the judge to the case.


Keywords: evidentiary theory; progressive interpretation; sexual violence against children.

Keywords

kekerasan seksual terhadap anak penafsiran progresif teori pembuktian

Article Details

How to Cite
Savitri, N. (2020). PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 276-293. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/85

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2012.
  4. Artidjo Alkotsar, Relevansi Hukum Progresif dalam Reformasi Hukum dan Peradilan, dalam buku Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif Urgensi dan Kritik, Penerbit Epistema Institute, Maret 2011.
  5. Eddy. O.S Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, 2012.
  6. Maidin Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung: 2012.
  7. Niken Savitri, HAM Perempuan, Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung: 2010.
  8. Satjito Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, Penerbit KOMPAS, Jakarta: 2007.
  9. Jurnal
  10. Arief Sidharta, “Etika dan Kode Etik Profesi Hukum”, Jurnal Veritas et Justitia, Volume 1 Nomor 1, Juni 2015.
  11. Dey Ravena, “Wacana Konsep Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 23 No. 2, September 2010.
  12. Ery Setyanegara, “Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Ditinjau dari Keadilan “Substantif”)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke 44 Nomer 4, Oktober 2014.
  13. Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan”, Jurnal Hukum PROGRESIF, Vol. 1 No. 1, Juni 2005.
  14. Sulistyowati Irianto, “Hukum yang Tak Peduli Korban”, Jurnal Perempuan, Nomor 71, November 2011.
  15. Siti Malikhatun Badriyah, “Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Penciptaan Hukum (Rechtschepping) Oleh Hakim Untuk Mewujudkan Keadilan”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 40 Nomor 3, Tahun 2011.
  16. Kardian Ruru, “Alat Bukti Yang Sah Dalam Pemeriksaan Perkara Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Di Pengadilan”, Jurnal Lex Crimen, Volume IV No. 1, Tahun 2015.
  17. Qur’ani Dewi Kusumawardhani, “Hukum Progresif dan Perkembangan Kecerdasan Buatan”, Jurnal Veritas et Justitia, Vol. 5 No. 1, Juni 2019.
  18. Peraturan Perundangan-Undangan
  19. Undang-Undang Dasar 1945.
  20. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
  21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  22. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.