Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Salah satu perkembangan yang menarik mengenai keamanan global saat ini adalah isu sengketa Laut China Selatan antara Filipina dengan Tiongkok. Filipina telah membawa sengketa tersebut ke Permanent Court of Arbitration. Putusan dari Permanent Court of Arbitration mengatakan bahwa klaim Tiongkok mengenai nine dash line terbantahkan dan tidak memiliki dasar hukum. Akan tetapi Tiongkok menolak putusan tersebut dan tetap agresif di Laut China Selatan sehingga berpotensi menimbulkan instabilitas kawasan Laut China Selatan. Artikel ini bertujuan untuk melihat implikasi hukum putusan Permanent Court of Arbitration bagi negara pihak yang bersengketa dan negara di sekitar kawasan Laut China Selatan. Artikel ini hasil penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil menunjukkan bahwa negara pihak yang bersengketa harus melaksanakan dan menghormati putusan Permanent Court of Arbitration tersebut karena sudah menjadi sumber hukum internasional. Bagi negara di sekitar kawasan, putusan tersebut juga memiliki implikasi hukum di dalam menghadapi agresivitas Tiongkok dan pengaturan mengenai klaim maritim di kawasan Laut China Selatan bahwa klaim maritim hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Kata kunci: arbitrase; hukum laut internasional; permanent court of arbitration; sengketa
ABSTRACT
One of an interesting development regarding to the global security now is the issue of territorial disputes in the South China Sea between Philippines and China. Philippines has brought the dispute to the Permanent Court of Arbitration. The ruling from Permanent Court of Arbitration said that China’s claim about a nine-dash line does not have a legal basis. However China rejects the ruling and remain aggressive in the South China Sea which might cause instability in South China Sea region. This research aims to look at the implications of the ruling of the Permanent Court of Arbitration for state parties and states around the South China Sea region. This research use juridical normative research method with literature studies. This research shows that states parties have to implement and respect the ruling because it has already become the source of international law. For the state that located around the region, the ruling also has a legal implication to facing China’s aggressiveness and the regulation of maritime claims in the South China Sea region that maritime claims can only be made in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea
Keyword: arbitration; dispute; international law of the sea; permanent court of arbitration.
DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.1
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Davina Oktivana, “Sengketa Kepemilikan Pulau Dokdo/Takeshima dalam Perspektif Hukum Internasional”, dalam Idris (ed), Peran Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia Kenyataan, Harapan, dan Tantangan, Remaja Rosdakarya, Bandung: 2013.
- Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2014.
- Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta: 2013.
- Muhammad Rafi Darajati, Huala Adolf, Idris, Implikasi Hukum Atas Putusan Permanent Court of Arbitration Terkait Sengketa Laut China Selatan
- Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Keni Media, Bandung: 2011.
- _________, Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase, Keni Media, Bandung: 2014.
- _________, Hukum Penyeleseaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta: 2014.
- Merrills, J.G. International Dispute Settlement, Cambridge University Press, Cambridge: 2011.
- Poltak Partogi Nainggolan, Konflik Laut Tiongkok Selatan Dan Implikasinya Terhadap Kawasan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi, Jakarta: 2013.
- Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta: 2011.
- Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2016.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Pustaka, Jakarta: 2006.
- S.M. Noor, Sengketa Laut Cina & Kepulauan Kuril, Pustaka Pena Press, Makassar: 2015.
- T. May Rudy, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung: 2010.
- Jurnal
- Beckman, Robert, “The Un Convention On The Law Of The Sea And The Maritime Disputes In The South China Sea”, 107 Am. J. Int’l L. 142, Januari 2013.
- Dewi Fortuna Anwar, “Perspective From Indonesia”, ASEAN Focus Special Issue On The South China Sea Arbitration, Juli 2016.
- Gao, Zhiguo dan Bing Bing Jia, “The Nine-Dash Line In The South China Sea: History, Status, And Implications”, American Journal of International Law, 107 Am. J. Int’l L. 98, Januari 2013.
- Quintos, Mary Fides A., “Artificial Islands in the South Tiongkok Sea and their Impact on Regional Insecurity”, Center For International Relations & Strategic Studies, Vol. II No. 2, Maret, 2015.
- Sefriani, “Ketaatan Masyarakat Internasional terhadap Hukum Internasional dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18, Juli, 2011.
References
Buku
Davina Oktivana, “Sengketa Kepemilikan Pulau Dokdo/Takeshima dalam Perspektif Hukum Internasional”, dalam Idris (ed), Peran Hukum Dalam Pembangunan Di Indonesia Kenyataan, Harapan, dan Tantangan, Remaja Rosdakarya, Bandung: 2013.
Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2014.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional, Sinar Grafika, Jakarta: 2013.
Muhammad Rafi Darajati, Huala Adolf, Idris, Implikasi Hukum Atas Putusan Permanent Court of Arbitration Terkait Sengketa Laut China Selatan
Huala Adolf, Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum Internasional, Keni Media, Bandung: 2011.
_________, Dasar-Dasar, Prinsip & Filosofi Arbitrase, Keni Media, Bandung: 2014.
_________, Hukum Penyeleseaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta: 2014.
Merrills, J.G. International Dispute Settlement, Cambridge University Press, Cambridge: 2011.
Poltak Partogi Nainggolan, Konflik Laut Tiongkok Selatan Dan Implikasinya Terhadap Kawasan, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi, Jakarta: 2013.
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta: 2011.
Sefriani, Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2016.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Pustaka, Jakarta: 2006.
S.M. Noor, Sengketa Laut Cina & Kepulauan Kuril, Pustaka Pena Press, Makassar: 2015.
T. May Rudy, Hukum Internasional 1, Refika Aditama, Bandung: 2010.
Jurnal
Beckman, Robert, “The Un Convention On The Law Of The Sea And The Maritime Disputes In The South China Sea”, 107 Am. J. Int’l L. 142, Januari 2013.
Dewi Fortuna Anwar, “Perspective From Indonesia”, ASEAN Focus Special Issue On The South China Sea Arbitration, Juli 2016.
Gao, Zhiguo dan Bing Bing Jia, “The Nine-Dash Line In The South China Sea: History, Status, And Implications”, American Journal of International Law, 107 Am. J. Int’l L. 98, Januari 2013.
Quintos, Mary Fides A., “Artificial Islands in the South Tiongkok Sea and their Impact on Regional Insecurity”, Center For International Relations & Strategic Studies, Vol. II No. 2, Maret, 2015.
Sefriani, “Ketaatan Masyarakat Internasional terhadap Hukum Internasional dalam Perspektif Filsafat Hukum”, Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18, Juli, 2011.