Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup kasus kebakaran hutan di Indonesia merupakan permasalahan yang cukup serius. Maka dari itu perlu adanya upaya penegakan hukum yang memiliki sebuah peran yang penting. Penegakan hukum dapat dijadikan sebagai aturan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum lingkungan hidup, bentuk penegakan hukum terhadap permasalahan lingkungan hidup kasus kebakaran hutan, dan pentingnya penegakan hukum untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian dapat dikatakan bahwa saat ini hukum lingkungan hidup masih dirasa lemah dalam mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi khususnya kebakaran hutan di Indonesia. Penyebab tidak optimalnya hukum lingkungan karena kurangnya bentuk penegakan hukum yang tegas dan nyata. Untuk itulah pentingnya penegakan hukum harus terus ditegakkan demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Adanya penegakan hukum yang kuat dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat demi terciptanya pembangunan berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih baik.
Kata kunci: kebakaran hutan; lingkungan hidup; pembangunan berkelanjutan; penegakan hukum.
ABSTRACT
Pollution and environmental damage in forest fires in Indonesia is a serious problem. Therefore there is a need for law enforcement efforts that have an important role. Law enforcement can be used as a rule to overcome environmental problems based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Management and Protection. This study aims to analyze environmental law, the form of law enforcement on environmental problems in the case of forest fires, and the importance of law enforcement to achieve sustainable development. The method used in writing this article is the normative juridical approach. The results of the study can be said that currently the environmental law is still felt weak in overcoming various environmental problems that occur especially forest fires in Indonesia. The cause of environmental law is not optimal due to lack of strict and real forms of law enforcement. For this reason the importance of law enforcement must continue to be upheld in order to realize sustainable development. The existence of strong law enforcement can provide a deterrent effect on the perpetrators of pollution and environmental damage as an effort to prosper the community for the creation of sustainable development for a better life.
Keywords: forest fires; law enforcement; living environment; suistainable development.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Abdullah Mudhofir, Al-Qur’an & Konservasi Lingkungan (Argumen Konservasi Lingkungan Sebagai Tujuan Tertinggi Syariah, Dian Rakyat, Jakarta: 2010.
- Badan Pusat Statistik, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia, Badan Pusat Statistik, Indonesia: 2018.
- Bram Deni, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publishing, Bekasi: 2014.
- WWF, Living Planet Report 2012, Gland, World Wide Fund for Nature: 2012.
- Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2013.
- Jurnal
- Akhmad Fauzi & Alex Oxtavianus, “Pengukuran Pembangunan Berkelanjutan di Indoenesia”, MIMBAR, Vol. 30, No. 1, 2014.
- Ambrish Kumar, “Governance and Sustainable Development”, The Indian Journal of Political Science, Vol. 72, No. 1, 2011.
- Andreas Philippopoulos-Mihalopoulos, “And for Law: Why Space cannot be understood without Law”, Law, Culture and the Humanities, Vol. 1, No. 20, 2018.
- Anita Afrina (et al), “Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, 2018.
- Astrid Epiney, “EU EnvironmEntal law: SoUrcES, inStrUmEntS and EnforcEmEnt, reflections on major developments over the last 20 Years”, EU Environmental Law: sources, Instruments and Enforcement, Vol. 2, No. 3, 2013.
- Donald K. Anton, “The 2012 United Nations Conference on Sustainable Development and the Future of International Environmental Protection”, Consilience, No. 7, 2012.
- Elizabeth Fisher, “Environmental Law – A Very Short Introduction”, Environmental Law Review, Vol. 20, No. 1, 2018.
- Fachmi Rasyid, “Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan”, Jurnal Lingkar Widyaiswara, Vol. 1, No. 4, 2014.
- H. M. Erham Amin, “Proses Penegakan Hukum dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 6, No. 2, 2015.
- John Briggs & Andrew Waite, “Global Environmental Law Practice”, Natural Resources & Environment, Vol. 29, No. 1, 2014.
- Kseniia Ilchenko & Anastasiia Lisogor, “Sustainable Development Modeling for Municipalities”, Theoretical and Empirical Researches in Urban Management, Vol. 11, No. 1, 2016.
- Mira Rosana, “Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia”, Jurnal KELOLA: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 1, 2018.
- M Nurdin, “Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, No. 2, 2017.
- Nina Herlina, “Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisia, Vol. 3, No. 2, 2015.Ratnasari Fajariya Abidin, “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 4, No. 1, 2012.
- Roy Andrew Partain, “Environmental Principles and the Evolution of Environmental Law”, Environmental Law Review, Vol. 19, No. 4, 2017
- Slater Anne Michelle, “International environmental law, policy, and ethics (2nd edition)”. Environmental Law Review, Vol. 17, No. 2, 2015.
- Sodikin, “Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan”, KANUN, No. 52, 2009.
- Suneeta Dhar, “Gender and Sustainable Development Goals (SDGs)”, Indian Journal of Gender Studies, Vol. 25, No. 1, 2018.
- Suwari Akhmaddhian, “Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)”, Jurnal Unifikasi, Vol. 03, No. 01, 2016.
- Suwito Y. Imran, “Fungsi Tata Ruang Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 3, 2013.
- Yann Kerbrat & Sandrine Maljean-Dubois, “The Transformation of International Environmental Law”, enlr, Vol. 13, No. 4, 2011.
- Zainal Arifin Hoesein, “Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaruan Hukum (Law Making on the Perspective of Legal Reformation)”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 1, No. 3, 2012.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdullah Mudhofir, Al-Qur’an & Konservasi Lingkungan (Argumen Konservasi Lingkungan Sebagai Tujuan Tertinggi Syariah, Dian Rakyat, Jakarta: 2010.
Badan Pusat Statistik, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia, Badan Pusat Statistik, Indonesia: 2018.
Bram Deni, Hukum Lingkungan Hidup, Gramata Publishing, Bekasi: 2014.
WWF, Living Planet Report 2012, Gland, World Wide Fund for Nature: 2012.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2013.
Jurnal
Akhmad Fauzi & Alex Oxtavianus, “Pengukuran Pembangunan Berkelanjutan di Indoenesia”, MIMBAR, Vol. 30, No. 1, 2014.
Ambrish Kumar, “Governance and Sustainable Development”, The Indian Journal of Political Science, Vol. 72, No. 1, 2011.
Andreas Philippopoulos-Mihalopoulos, “And for Law: Why Space cannot be understood without Law”, Law, Culture and the Humanities, Vol. 1, No. 20, 2018.
Anita Afrina (et al), “Contempt of Court: Penegakan Hukum dan Model Pengaturan di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 7, No. 3, 2018.
Astrid Epiney, “EU EnvironmEntal law: SoUrcES, inStrUmEntS and EnforcEmEnt, reflections on major developments over the last 20 Years”, EU Environmental Law: sources, Instruments and Enforcement, Vol. 2, No. 3, 2013.
Donald K. Anton, “The 2012 United Nations Conference on Sustainable Development and the Future of International Environmental Protection”, Consilience, No. 7, 2012.
Elizabeth Fisher, “Environmental Law – A Very Short Introduction”, Environmental Law Review, Vol. 20, No. 1, 2018.
Fachmi Rasyid, “Permasalahan dan Dampak Kebakaran Hutan”, Jurnal Lingkar Widyaiswara, Vol. 1, No. 4, 2014.
H. M. Erham Amin, “Proses Penegakan Hukum dan Upaya Pengendalian Masalah Lingkungan Hidup”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 6, No. 2, 2015.
John Briggs & Andrew Waite, “Global Environmental Law Practice”, Natural Resources & Environment, Vol. 29, No. 1, 2014.
Kseniia Ilchenko & Anastasiia Lisogor, “Sustainable Development Modeling for Municipalities”, Theoretical and Empirical Researches in Urban Management, Vol. 11, No. 1, 2016.
Mira Rosana, “Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan Yang Berwawasan Lingkungan di Indonesia”, Jurnal KELOLA: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 1, 2018.
M Nurdin, “Peranan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Tindak Pidana Lingkungan Hidup”, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 12, No. 2, 2017.
Nina Herlina, “Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Galuh Justisia, Vol. 3, No. 2, 2015.Ratnasari Fajariya Abidin, “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis Islam, Vol. 4, No. 1, 2012.
Roy Andrew Partain, “Environmental Principles and the Evolution of Environmental Law”, Environmental Law Review, Vol. 19, No. 4, 2017
Slater Anne Michelle, “International environmental law, policy, and ethics (2nd edition)”. Environmental Law Review, Vol. 17, No. 2, 2015.
Sodikin, “Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan”, KANUN, No. 52, 2009.
Suneeta Dhar, “Gender and Sustainable Development Goals (SDGs)”, Indian Journal of Gender Studies, Vol. 25, No. 1, 2018.
Suwari Akhmaddhian, “Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015)”, Jurnal Unifikasi, Vol. 03, No. 01, 2016.
Suwito Y. Imran, “Fungsi Tata Ruang Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Kota Gorontalo”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 3, 2013.
Yann Kerbrat & Sandrine Maljean-Dubois, “The Transformation of International Environmental Law”, enlr, Vol. 13, No. 4, 2011.
Zainal Arifin Hoesein, “Pembentukan Hukum Dalam Perspektif Pembaruan Hukum (Law Making on the Perspective of Legal Reformation)”, Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional. Vol. 1, No. 3, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.