Main Article Content

Abstract

 


ABSTRAK


Perseroan Terbatas menjadi bentuk perusahaan yang banyak dipilih oleh investor sebagai sarana usahanya. Hal ini tidak lepas dari keistimewaan Perseroan Terbatas yang berstatus badan hukum dengan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pemegang sahamnya. Banyak kasus dimana pemegang saham mayoritas perseroan sekaligus sebagai direksi perseroan. Ini menjadi persoalan saat perseroan melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain, sementara pemegang saham tersebut berlindung dari tanggung jawab terbatas pemegang saham. Harta pribadi pemegang saham mayoritas yang juga menjadi direksi perseroan dapat diminta pertanggungjawaban tidak terbatas untuk menutupi kerugian yang dialami pihak ketiga yang ditimbulkan oleh tindakan perbuatan melawan hukum perseroan berdasarkan doktrin piercing the corporate veil, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas mengingat sulit dipisahkannya tindakan perseroan dengan tindakan direksi yang juga sebagai pemegang saham mayoritas dalam pengendalian perseroan karena orangnya sama.


Kata kunci: direksi; mayoritas; perseroan; saham.


ABSTRACT


Limited liability company becomes a form of companies that are widely selected by investors as a means of business. It is not separated from the limited liability company with the status of a legal entity with a separate wealth of shareholders. Many cases where the majority shareholder of the company as well as directors of the company. This becomes a problem when the company violates the law and causes losses to other parties, while the shareholders protect from the limited liability of shareholders. The personal property of the majority shareholder who is also a director of the company can be asked unlimited liability to cover the losses incurred by third parties caused by acts of action against the law of the company based on doctrine Piercing the corporate veil, article 3 paragraph (2) and Article 97 paragraph (3) of law No. 40 year 2007 about the limited liability company considering the difficult to separate actions of the company with the Act of directors who also as the majority shareholder in control Company in the same person.


Keywords: company; directors; majority; stock.

Keywords

direksi mayoritas perseroan saham

Article Details

How to Cite
Sudaryat. (2020). TANGGUNG JAWAB PEMEGANG SAHAM MAYORITAS YANG MERANGKAP SEBAGAI DIREKSI TERHADAP KERUGIAN PIHAK KETIGA AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERSEROAN. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 313-325. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/93

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang, Bentuk Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta: 2007.
  4. Munir Fuady, Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung:2002.
  5. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta:2016.
  6. Sudaryat, Pokok-Pokok Hukum Perusahaan Indonesia, Global Sinergi Indonesia, Bandung: 2018.
  7. Jurnal
  8. Gideon Paskha Wardhana, “Pertanggungjawaban Harta Pribadi Pemegang Saham Perseroan Terbatas di Indonesia,” Arena Hukum, Volume 12 Nomor 1, April 2019.
  9. Hasbullah F. Sjawie, “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 1 Tahun 2017.
  10. Kurniawan, “TanggungJawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif,” Mimbar Hukum, Volume 26 Nomor 1 Februari 2014.
  11. Nindyo Pramono, “Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Volume 5 Nomor 3, Desember 2007.
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
  15. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas