Main Article Content

Abstract

 


ABSTRAK


Fokus pembahasan ditujukan untuk menelaah efektifitas penggunaan lembaga merger antara bank dalam penyelamatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan bank lainnya yang bisa bermakna sesama bank dalam penyelamatan dan/atau bank diluar bank dalam penyelamatan, kapan waktu penerapannya, bagaimana dapat dikatakan sebagai alternatif resolusi, serta friksi yang timbul dalam proses merger berkenaan dengan masalah penguasaan dan pengendalian bank hasil merger. Untuk itu diperlukan adanya dukungan kebijakan dalam bentuk aturan hukum yang dipublikasi.


Kata kunci: alternatif; dampak hukum; merger; resolusi bank.


ABSTRACT


The focus of this paper is to explore the effectiveness of the use of merger institutions between banks in saving by Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC or LPS) with other banks that can mean fellow banks in the rescue and/or banks outside the bank in the rescue, when the time of its application, how it can be said as an alternative bank resolution, and friction that arises in the merger process with regard to the problem of control and control of the merged bank. For this reason, policy support is needed in the form of published legal rules.


Keywords: alternative; bank resolution, law impact, merger.

Keywords

alternatif dampak hukum merger resolusi bank

Article Details

How to Cite
Ramelan, Y., & Prakoso, D. (2020). PERANAN LEMBAGA MERGER SEBAGAI INSTRUMEN RESOLUSI BANK (KONSEP DAN IMPLIKASINYA PADA BANK DALAM PENYELAMATAN). Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 326-346. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/94

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Munir Fuady, Hukum Tentang Merger, PT Citra Aditya Bakti, Bandung: 2008.
  4. Sri Redjeki Hartono, Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Mandar Maju, Bandung: 2000.
  5. Ridwan Khairandy,Perusahaan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-undangan, dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta: 2009.
  6. Jurnal
  7. Indrawai, Titik , “Merger Bank Bermasalah Di Indonesia”, Journal The WINNERS, Vol. 2 No. 2, September 2001.
  8. Peraturan Perundang- Undangan
  9. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5872.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Bank, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3840.
  12. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4/PLPS/2006 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Bank Gagal yang Tidak Berdampak Sistemik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 77 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2011, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 952.
  13. Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5/PLPS/2006 Tahun 2016 tentang Penanganan Bank Gagal yang Berdampak Sistemik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3/PLPS/2008, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2.
  14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5997.
  15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor ...../POJK.03/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum (tanpa nomor peraturan dan nomor Lembaran/Tambahan Lembaran Negara).