Main Article Content
Abstract
The widespread use of illegal fishing capture equipment in the form of drag nets and drag nets which harm and endanger the sustainability of fish resources and the environment in Indonesian waters, cannot be separated from the act of making, producing, and trading. The research method used is a sociological juridical approach which is qualitative in nature, where this research uses a normative approach with a sociological approach as support. Based on the results of the research, criminalizing the act of making, producing, and trading becomes a crime, formulated in article 85A, which reads "Whoever deliberately brings, produces and trades illegal fishing equipment or illegal fishing aids that are not in accordance with the provisions referred to in Article 7 shall be punished with a maximum fine of Rp. 250,000,000.00 (two hundred and fifty million rupiah)”. So that law enforcers comprehensively apply the elements of the intended crime, including proving the elements of intentional wrongdoing, Actus Reus and Mens Rea, as well as excuses that eliminate a crime.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- A. Buku-Buku
- Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
- Barda Mawawi Arief, Bunga Ranpai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Ketiga, Revisi, 2005
- …………………………….,Sistem Peradilan Pidana Sebagai Faktor Kriminogen, Penataan Kriminologi tentang Perkembangan Kausa Kejahatan, Semarang, Fakultas Hukum, Undip, 1988.
- Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Edisi ketiga, 2016
- Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional yang dilengkapi dengan perundang-undangan dalam rangka Pengelolaan Perikanan yang Berkelanjutan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Kompas Gramedia, 2010.
- Muladi dan Barda Nawasi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung, 2007
- Rokhmin Dahuri, Pengelolaan Sumberdaya Wikayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Pertama, 2001
- ...........................,Keanekaragaman Hayati Laut, Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
- Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990
- B. Jurnal/Artikel
- Akbar , Najamuddin , Bustan, Ilegal Fishing: Penggunaan Alat Tangkap Ikan di Kepulauan Kabupaten Pangkep 1975-2015, PATTINGALLOANG ©Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Penelitian Kesejarahan Vol. 7, No.1, April 2020, 23-30 https://doi.org/10.26858/pattingalloang.v7i1.13283, diakses tanggal 18 Januari 2022
- Arisandi, Inkonsistensi Kebijakan Penggunaan Jaring Trawl (Studi Kasus Penggunaan Jaring Trawl Oleh Nelayan Wilayah Perairan Gresik), (Program Pascasarjana Ilmu Kepolisian - Universitas Airlangga Surabaya Universitas Airlangga Jl. Airlangga 4-6 Surabaya 60286, JKMP (ISSN. 2338-445X), Vol. 4, No. 1, Maret 2016, 1-18, https://www.researchgate.net/journal/JKMP-Jurnal-Kebijakan-dan-Manajemen-Publik-2338-445X diakses tanggal 18 Januari 2022
- Bob Ivan, Illegal Fishing di Kawasan Perairan Kepulauan Bangka Belitung (Studi Kasus Penangkapan Ikan Tanpa Dokumen yang Sesuai), Jurnal Kriminologi Indonesia Volume 10 Nomer 2, November 2014 109653-ID-illegal-fishing-di-kawasan-perairan-kepu.pdf (neliti.com) diakses tanggal 18 Januari 2022
- Elvinda Rima Harliza dan Tomy Michael, Penegakan Hukum Illegal Fishing, Mimbar Keadilan, Jurnal Universitas 17 Agustus Surabaya, Volume 13 Nomor 1, Februari 2020-Juli 2020, diakses 287221115.pdf (core.ac.uk) tanggal 21 Juni 2022
- Ida Bagus Putu Abhijana Brahmastra dan Made Maharta Yasa, Perlindungan Hukum Terhadap Keanekaragaman Hayati Laut Dalam Ditinjau dari Perspektif hukum Laut Internasional, Jurnal Ilmiah, Kemendikbud, 2018, hlm 15 article.php (kemdikbud.go.id), diakses 21 Juni 2021
- Ixora Adhitama Rukmana Amanwinata, Hernadi Affandi, Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Adhitama, et, al. Vol. 08; No. 02; Tahun 2017 Halaman 07-18, https://journal.uniga.ac.id/index.php/JPKP/article/download/278/pdf diakses tanggal 18 Januari 2022
- Marhaeni Siombo, Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan terhadap Pengetahuan tentang Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, 2008), Sinopsi Disertasi, Program Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta, tahun 2009, Jakarta
- Maulana Nasution, Peran Nelayan Dalam Membantu Instansi Penegak Hukum Laut Untuk Mencegah Ancaman Keamanan Maritim The Role Of Fishermen In Assisting Maritime Law Enforcement Agencies To Prevent Maritime Security Threats, Jurnal Pertahanan & Bela Negara | April 2018, Volume 8 Nomor 1, hlm 86 diakses 267-1128-1-PB.pdf, tanggal 21 Juni 2022
- Rokhmin Dahuri, Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbacis Kelautan, dalam Orasi Ilmiah Guru Besar Tetap Bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor
- Rudy C Tarumingkeng, M F, Zahrial Coto dan Hardjanto, Makalah Pribadi Falsafah Sains (PPS 702) Sekolah Pasca Sarjana (S3) Institut Pertanian Bogor, Menuju Upaya Penangkapan Ikan Yang Ramah Lingkungan, 3 January, 2005. diakses tanggal 18 Januari 2022
- Sarjono Vide Nikijulu, Penghapusan Pukat Harimau dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Pantai, Makalah dalam diskusi ilmiah pemanfaatan Sumberdaya ikan di ZEE Indonesia dan Permasalahan Pukat Harimau di Indonesia, Fakultas Perikanan Institusi Pertanian Bogor, 8 Januari 1996. diakses tanggal 18 Januari 2022
- Sepri1, Slamet Budi Prayitno, Kajian Penggunaan Alat Penangkap Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Jurnal Airaha, Vol. VIII No. 2 Dec 2019: 148 – 160 p-ISSN 2301-7163, e-ISSN 2621-9638, https://www.jurnalairaha.org/index.php/airaha/article/download/120/100 diakses tanggal 18 Januari 2022
- C. Peraturan Perundang-Undangan
- Code Conduct For Responsible Fisheries, (FAO 1995)
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1982 tentang Penghapusan trawl diseluruh perairan Indonesia terhitung tanggal 1 Januari 1983;
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 71/PERMEN-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara;
- Perda Bupati Luwu Utara Nomor : 08 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan diwilayah perairan Kab. Luwu Utara
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Barda Mawawi Arief, Bunga Ranpai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cetakan Ketiga, Revisi, 2005
…………………………….,Sistem Peradilan Pidana Sebagai Faktor Kriminogen, Penataan Kriminologi tentang Perkembangan Kausa Kejahatan, Semarang, Fakultas Hukum, Undip, 1988.
Dikdik Mohamad Sodik, Hukum Laut Internasional dan Pengaturannya di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Edisi ketiga, 2016
Marhaeni Ria Siombo, Hukum Perikanan Nasional dan Internasional yang dilengkapi dengan perundang-undangan dalam rangka Pengelolaan Perikanan yang Berkelanjutan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Kompas Gramedia, 2010.
Muladi dan Barda Nawasi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung, 2007
Rokhmin Dahuri, Pengelolaan Sumberdaya Wikayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Pertama, 2001
...........................,Keanekaragaman Hayati Laut, Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, 1990
B. Jurnal/Artikel
Akbar , Najamuddin , Bustan, Ilegal Fishing: Penggunaan Alat Tangkap Ikan di Kepulauan Kabupaten Pangkep 1975-2015, PATTINGALLOANG ©Jurnal Pemikiran Pendidikan dan Penelitian Kesejarahan Vol. 7, No.1, April 2020, 23-30 https://doi.org/10.26858/pattingalloang.v7i1.13283, diakses tanggal 18 Januari 2022
Arisandi, Inkonsistensi Kebijakan Penggunaan Jaring Trawl (Studi Kasus Penggunaan Jaring Trawl Oleh Nelayan Wilayah Perairan Gresik), (Program Pascasarjana Ilmu Kepolisian - Universitas Airlangga Surabaya Universitas Airlangga Jl. Airlangga 4-6 Surabaya 60286, JKMP (ISSN. 2338-445X), Vol. 4, No. 1, Maret 2016, 1-18, https://www.researchgate.net/journal/JKMP-Jurnal-Kebijakan-dan-Manajemen-Publik-2338-445X diakses tanggal 18 Januari 2022
Bob Ivan, Illegal Fishing di Kawasan Perairan Kepulauan Bangka Belitung (Studi Kasus Penangkapan Ikan Tanpa Dokumen yang Sesuai), Jurnal Kriminologi Indonesia Volume 10 Nomer 2, November 2014 109653-ID-illegal-fishing-di-kawasan-perairan-kepu.pdf (neliti.com) diakses tanggal 18 Januari 2022
Elvinda Rima Harliza dan Tomy Michael, Penegakan Hukum Illegal Fishing, Mimbar Keadilan, Jurnal Universitas 17 Agustus Surabaya, Volume 13 Nomor 1, Februari 2020-Juli 2020, diakses 287221115.pdf (core.ac.uk) tanggal 21 Juni 2022
Ida Bagus Putu Abhijana Brahmastra dan Made Maharta Yasa, Perlindungan Hukum Terhadap Keanekaragaman Hayati Laut Dalam Ditinjau dari Perspektif hukum Laut Internasional, Jurnal Ilmiah, Kemendikbud, 2018, hlm 15 article.php (kemdikbud.go.id), diakses 21 Juni 2021
Ixora Adhitama Rukmana Amanwinata, Hernadi Affandi, Implementasi Kebijakan Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Jurnal Pembangunan dan Kebijakan Publik Adhitama, et, al. Vol. 08; No. 02; Tahun 2017 Halaman 07-18, https://journal.uniga.ac.id/index.php/JPKP/article/download/278/pdf diakses tanggal 18 Januari 2022
Marhaeni Siombo, Pengaruh Metode Penyuluhan dan Motivasi Nelayan terhadap Pengetahuan tentang Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan (Eksperimen Pada Nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara, 2008), Sinopsi Disertasi, Program Pascasarjana, Universitas Negeri Jakarta, tahun 2009, Jakarta
Maulana Nasution, Peran Nelayan Dalam Membantu Instansi Penegak Hukum Laut Untuk Mencegah Ancaman Keamanan Maritim The Role Of Fishermen In Assisting Maritime Law Enforcement Agencies To Prevent Maritime Security Threats, Jurnal Pertahanan & Bela Negara | April 2018, Volume 8 Nomor 1, hlm 86 diakses 267-1128-1-PB.pdf, tanggal 21 Juni 2022
Rokhmin Dahuri, Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbacis Kelautan, dalam Orasi Ilmiah Guru Besar Tetap Bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor
Rudy C Tarumingkeng, M F, Zahrial Coto dan Hardjanto, Makalah Pribadi Falsafah Sains (PPS 702) Sekolah Pasca Sarjana (S3) Institut Pertanian Bogor, Menuju Upaya Penangkapan Ikan Yang Ramah Lingkungan, 3 January, 2005. diakses tanggal 18 Januari 2022
Sarjono Vide Nikijulu, Penghapusan Pukat Harimau dan Pengelolaan Sumberdaya Perikanan Pantai, Makalah dalam diskusi ilmiah pemanfaatan Sumberdaya ikan di ZEE Indonesia dan Permasalahan Pukat Harimau di Indonesia, Fakultas Perikanan Institusi Pertanian Bogor, 8 Januari 1996. diakses tanggal 18 Januari 2022
Sepri1, Slamet Budi Prayitno, Kajian Penggunaan Alat Penangkap Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, Jurnal Airaha, Vol. VIII No. 2 Dec 2019: 148 – 160 p-ISSN 2301-7163, e-ISSN 2621-9638, https://www.jurnalairaha.org/index.php/airaha/article/download/120/100 diakses tanggal 18 Januari 2022
C. Peraturan Perundang-Undangan
Code Conduct For Responsible Fisheries, (FAO 1995)
UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1982 tentang Penghapusan trawl diseluruh perairan Indonesia terhitung tanggal 1 Januari 1983;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 71/PERMEN-KP/2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan diwilayah Pengelolaan Perikanan Negera Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.06/MEN/2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara;
Perda Bupati Luwu Utara Nomor : 08 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan diwilayah perairan Kab. Luwu Utara