PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH: TELAAH YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3500 K/PDT/2018

Main Article Content

Azizah Kamilah Putri
Anita Afriana
Hazar Kusmayanti

Abstract

ABSTRAK


Private property atau kepemilikan pribadi atas sumber daya alam, salah satunya yakni berinvestasi dalam jual beli tanah. Pada praktiknya sering terjadi sengketa mengenai subjek dan objek jual beli tanah serta tata cara jual beli tanah, seperti pada putusan Mahkamah Agung Nomor 3500 K/PDT/2018, yang mana terjadi sengketa dua bidang tanah seluas 3.055 Ha antara ahli waris keluarga Sunarti (Tergugat) dan ahli waris keluarga Ichwanuddin Bin Dahlan (Penggugat), yang mana Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kendal menyatakan menolak provisi Para Penggugat dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Para Tergugat mengalami kekalahan atas putusan Pengadilan Negeri Kendal dan Pengadilan Tinggi Semarang, akhirnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka. Penelitian termasuk penelitian normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran analisis kasus sengketa tanah milik Muarif Bin Ngarip dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualiatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3500 K/PDT/2018 bahwa akta pengikatan jual beli tanah dianggap sebagai akta jual beli tanah berdasarkan UUPA dan KUHPerdata adalah tidak tepat. Hal ini melanggar Pasal 1869 dan Pasal 1871 KUHPerdata karena tidak terdapatnya Akta Jual Beli Nomor 52 tanggal 28 Maret 1999 dan Akta Jual Beli Nomor 53 tanggal 28 Maret 1991 yang mana ketidaksesuaian antara judul dan isi akta. Menurut Pasal 19 UUPA, objek yang disengketakan bukan milik dari Para Termohon Kasasi/Para Penggugat, yang mengakibatkan dinyatakan batal demi hukum. Pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3500 K/PDT/2018 berkaitan dengan legal standing (kedudukan hukum) para pihak adalah keliru. Berdasarkan pembuktian dan alat bukti a quo. Pihak Penggugat terbukti belum berstatus sebagai pemilik hak atas tanah dan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.


Kata kunci: hukum tanah; pengadilan; putusan hakim; sengketa tanah.


ABSTRACT
Private property or private ownership of natural resources, such as investing in the practice of buying and selling land. In the practice of buying and selling land there are often disputes both regarding the subject and object of buying and selling land, and about the procedure for buying and selling land as in the Supreme Court decision No. 3500 K / PDT / 2018, where there is a dispute of two plots of land covering an area of 3,055 Ha between the heirs of the Sunarti family (Defendant) and the heirs of the Ichwanuddin Bin Dahlan family (Plaintiff), which the Plaintiff filed a lawsuit with the Kendal District Court stating that it rejected the Plaintiffs' provision and granted the Plaintiffs' lawsuit for Part. The Defendants who suffered defeat to the ruling of the Kendal District Court and the Semarang High Court, finally submitted the reason for the cassation application to the Supreme Court.
This research uses normative juridical method approaches that are carried out by researching library materials or mere secondary materials. This research includes normative research with analytical descriptive research specifications that explain the picture of land dispute case analysis belonging to Muarif Bin Ngarip.
From the results of the research, it was concluded that the judge's consideration in the Supreme Court's decision Number 3500 K/PDT/2018 that the Binding Deed of Sale and Purchase of Land is considered a Deed of Sale and Purchase of Land based on the Basic Agrarian Law and the Civil Code is incorrect. This violates Article 1869 and Article 1871 of the Civil Code because there is no Deed of Sale and Purchase Number 52 dated March 28, 1999 and Deed of Sale and Purchase Number 53 dated March 28, 1991 which are incompatible between the title and content of the deed. According to the Article 19 Basic Agrarian Law, the object in dispute does not belong to the Cassation Respondents/Plaintiffs, which results in being declared null and void. The legal considerations in the Supreme Court's decision Number 3500 K/PDT/2018 regarding the legal standing of the parties are wrong. Based on the evidence and the a quo evidence. It is proven that the Plaintiff does not have the status as the owner of land rights and does not have the legal standing to file a lawsuit in court.
Keywords: law of the land; court; judge’s decision; land disputes.

Article Details

How to Cite
Putri, A. K., Afriana, A., & Kusmayanti, H. (2022). PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI DASAR PERALIHAN HAK ATAS TANAH: TELAAH YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3500 K/PDT/2018. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 260-276. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.763
Section
Articles

References

Buku
Boedi Harsono. (1971). Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan, Isi, dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.
Darwan Prinstm. (2002). Strategi Menyusun Dan Menangani Gugatan Perdata, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
R. Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa.
Salim H.S. (2014). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Samun Ismaya. (2011). Pengantar Hukum Agraria Cetakan Ke Satu, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soimin. (2013). Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Susanti Adi. (2011). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal
Annisa Saraswati. (2021). “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Perjanjian Yang Penghadapnya Tidak Memiliki Kewenangan Untuk Bertindak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 246/Pdt.G/2019/PN.PBR)”. Jurnal Indonesian Notary, 3(3), 2021.
Fransiscus Xaverius Sumarja. (2019). “Beberapa Aspek Hukum Jual Beli Tanah Beritikad Baik”. Jurnal Universitas Lampung.
Fredrik Mayore Saranaung. (2017). “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997”. Jurnal Lex Crimen, 6(1).
Made Ara Denara Asia Amasangsa. (2019). “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan”. Jurnal Universitas Udayana.
Nurhasan Ismail. (2020). “Catatan Substantif Dan Kekeliruan Penggunaan Akta Perikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Bentuk Akta Otentik Dan Akibat Hukumnya”, Artikel Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Wardah. (2018). “Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/2016)”. Jurnal Universitas Tidar, 2(2).

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Ke-4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Rujukan Elektronik
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id, diakses pada tanggal 06 Desember 2021 pukul 17.00 WIB.
Hukumonline.com, “Akta Notaris Sebagai Akta Otentik” dalam https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-otentik diakses pada tanggal 06 Desember 2021 pukul 17.30 WIB.