[1]
2026. Penyediaan Listrik Bersih melalui Pembentukan BUOIKN sebagai Perwujudan Public Service Obligation di Ibu Kota Nusantara. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria. 6, 1 (May 2026). DOI:https://doi.org/10.24198/litra.v6i1.2702.