https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/issue/feedPadjadjaran Law Review2026-07-06T18:25:12+00:00Padjadjaran Law Review Team[email protected]Open Journal Systems<p><img src="/public/site/images/samuelgunawan/FIX_(2).png" width="226" height="319"></p> <p><strong>Padjadjaran Law Review</strong><br>E-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1560844453" target="_blank" rel="noopener">2685-2357</a><br>P-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1414027414" target="_blank" rel="noopener">2407-6546</a><br>DOI: <a href="https://doi.org/10.56895/plr">doi.org/10.56895/plr</a><br>Accreditation: <a title="SINTA 5 " href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/14834" target="_blank" rel="noopener">SINTA 5 </a><br>Frequency: 2 Issues per year<br><br></p> <p style="text-align: justify;"><strong>Padjadjaran Law Review (PLR)</strong> merupakan jurnal hukum yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang bernaung di bawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama, yakni untuk mengumpulkan karya-karya pemikir hukum terbaik sekaligus memberikan wadah kepada para penulis kritis untuk mempublikasikan karya-karya mereka. PLR menerbitkan karya ilmiah orisinil yang membahas isu-isu hukum yang berkembang dari hasil penelitian dan kajian analitis dari para mahasiswa, dosen, profesor, hingga para praktisi hukum.</p> <p>Padjadjaran Law Review has been accredited <strong>SINTA 5 accreditation</strong> by Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi based on <strong>Surat Keputusan Nomor 0173/C3/DT.05.00/2025</strong> tentang Pemberitahuan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2025. We sincerely thank our loyal Readers, Writers, Peer-Reviewers, and all other parties that have helped us achieve this momentous occasion. </p> <p style="text-align: justify;"><br><strong><br>PLR's Author Guidelines<br></strong><a href="https://docs.google.com/document/d/1xCzsApzKeyqAc8NfLEWgNuC2MxZFU_hjhnV5xzK07E4/edit"><span style="text-decoration: underline;">(download here)</span></a><br><strong><br>PLR's Article Template<br></strong><span style="text-decoration: underline;"><a href="https://docs.google.com/document/d/1_AHNDIPIFd2FT7K3zFkK-fUIhnpoaYp_/edit">(download here)</a></span><strong><br><br>PLR's Originality Statement Template<br></strong><a href="https://docs.google.com/document/d/1SvgLCHh60IW5U_a8vHdcakL0Rk7t0sPi/edit"><span style="text-decoration: underline;">(download here)</span></a><strong><br><br></strong></p>https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2778Standardisasi Produk Pangan Rekayasa Genetika pada Kebijakan Ketahanan Pangan Nasional dalam Perspektif Negara Kesejahteraan2026-07-06T18:24:38+00:00I Kadek Agus Aditya Firmantara[email protected]Bagus Hermanto[email protected]<p style="text-align: justify;">Penelitian ini menganalisis efikasi hukum dalam bidang pangan, khususnya berkaitan dengan kebijakan standardisasi produk pangan rekayasa genetika sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketahanan pangan di Indonesia. Permasalahan berangkat dari kebutuhan untuk memastikan bahwa norma hukum mengenai keamanan dan standardisasi pangan tidak hanya hadir secara formal dalam sistem peraturan perundang-undangan, tetapi memiliki kemampuan efektif dalam mengendalikan pemanfaatan teknologi bioteknologi modern serta menjamin keamanan pangan bagi masyarakat dalam kerangka negara kesejahteraan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan standardisasi produk pangan rekayasa genetika berfungsi sebagai instrumen hukum yang memungkinkan negara mengendalikan pemanfaatan teknologi pangan modern melalui penetapan standar keamanan, evaluasi ilmiah, serta mekanisme pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar. Kebijakan tersebut sekaligus memperlihatkan peran negara dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat serta memperkuat penyelenggaraan ketahanan pangan nasional dalam perspektif negara kesejahteraan.</p>2026-07-04T06:31:16+00:00Copyright (c) 2026 I Kadek Agus Aditya Firmantara, Bagus Hermantohttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2784Hukum dan Penolakan: Urgensi Perlindungan Kebebasan Berekspresi dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup2026-07-06T18:25:06+00:00Nasya Nurul Amalina[email protected]<p style="text-align: justify;">Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum. Kehadirannya berpengaruh besar terhadap berbagai sektor, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sayangnya, di Indonesia masih ditemukan berbagai kasus pembatasan pendapat dan ekspresi yang dilakukan secara sistematis melalui instrumen hukum. Tindakan ini dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan berisiko mencederai kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sebab, konsekuensi besar dari kriminalisasi pembela lingkungan hidup adalah terganggunya proses penyuaraan pendapat masing-masing individu. Selain itu, ketergantungan proses persidangan terhadap peraturan yang ambiguistis dan penafsiran hakim dapat menimbulkan beban yang besar, mengingat proses penalaran hakim seringkali turut dipengaruhi oleh berbagai mekanisme psikologis yang biasa dialami oleh manusia dalam menilai dan mengambil keputusan di kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, dalam penelitian yuridis normatif ini akan dilakukan studi pustaka yang mengkaji konstruksi hukum dalam melindungi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Pada akhirnya, dibutuhkan penyempurnaan kerangka peraturan yang dapat menghilangkan risiko berat dari penyuaraan pendapat dan berekspresi sekaligus menjamin ruang advokasi yang aman bagi aktivis lingkungan hidup.</p>2026-07-04T06:34:04+00:00Copyright (c) 2026 Nasya Nurul Amalinahttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2786Perseroan Terbatas Perseorangan di Indonesia dan India: Aspek Hukum dan Permasalahannya2026-07-06T18:24:40+00:00Indramayu Indramayu[email protected]<p style="text-align: justify;">Undang-Undang Cipta Kerja melahirkan model Perseroan Terbatas (“PT”) Perseorangan yang dapat didirikan oleh satu orang dengan prosedur yang mudah, namun hal tersebut masih menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti penerapan prinsip corporate legal personality, tata kelola perusahaan, perlindungan kreditor, dan keberlangsungan badan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan pengaturan PT Perseorangan di Indonesia dan One Person Company (OPC) di India serta mengevaluasi implikasi perbedaannya terhadap kepastian hukum dan tata kelola PT Perseorangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dan India sama-sama mengakui perseroan dengan pemegang saham tunggal sebagai badan hukum, namun mengembangkan pendekatan regulasi yang berbeda. Indonesia lebih berorientasi pada penyederhanaan prosedur pendirian, sedangkan India mengimbanginya dengan mekanisme nominee, kewajiban kepatuhan administratif, dan pengawasan oleh Registrar of Companies. Dari perspektif corporate legal personality, pengaturan PT Perseorangan di Indonesia masih menyisakan persoalan berupa belum optimalnya pemisahan fungsi organ perseroan, lemahnya mekanisme perlindungan kreditor akibat minimnya pengaturan mengenai modal disetor, serta belum adanya mekanisme yang menjamin keberlangsungan badan hukum. Oleh karena itu, penguatan tata kelola perusahaan, transparansi informasi, dan pengaturan mekanisme keberlangsungan badan hukum menjadi kebutuhan dalam penyempurnaan regulasi PT Perseorangan di Indonesia.</p>2026-07-04T06:31:14+00:00Copyright (c) 2026 Indramayu Indramayuhttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2793Kegagalan Responsibility to Protect dalam Perspektif Kosmopolitanisme: Konsekuensi Hukum atas Penolakan Penangkapan Benjamin Netanyahu2026-07-06T18:25:08+00:00Deden Akmal Fauzi Agustin[email protected]Annisa Alfitriah[email protected]<p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak </strong> </p> <p style="text-align: justify;">Penolakan negara terhadap penangkapan Benjamin Netanyahu yang telah diperintahkan oleh International Criminal Court (ICC) menimbulkan konsekuensi hukum yang masif. Sikap tersebut berimplikasi pada menurunnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap kekuatan mengikat hukum internasional. Negara sebagai subjek hukum internasional sepatutnya menjalankan prinsip <em>Responsibility to Protect</em> (R2P), sebagaimana tercantum dalam Resolusi Majelis Umum PBB No. A/60/I, sebab negara-negara telah memberikan <em>consent to be bound</em>. Prinsip ini didasarkan pada doktrin kosmopolitanisme yang menempatkan perlindungan individu sebagai nilai yang melampaui kedaulatan negara. Beranjak dari permasalahan tersebut, penelitian yuridis-normatif ini menelaah konsep R2P melalui perspektif kosmopolitan terhadap negara yang menolak perintah ICC. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, efektivitas R2P masih menghadapi kendala ketika dihadapkan dengan negara anggota ICC yang menolak melaksanakan kewajiban kerja sama terhadap ICC dalam pelaksanaan perintah penangkapan Netanyahu. Penolakan tersebut menunjukkan lemahnya mekanisme kepatuhan dan penegakan dalam sistem hukum pidana internasional yang bertumpu pada kerja sama sukarela negara. Dari perspektif kosmopolitanisme, kegagalan tersebut disebabkan oleh dominannya pendekatan <em>state-centric</em> dan ketergantungan R2P pada itikad baik negara sehingga perlindungan individu belum menjadi prioritas utama.</p>2026-07-04T06:33:50+00:00Copyright (c) 2026 Deden Akmal Fauzi Agustin, Annisa Alfitriahhttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2803Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 terhadap Hak Pilih Penyandang Disabilitas Fisik Penderita Penyakit Kronis2026-07-06T18:24:36+00:00Bimo Fajar Hantoro[email protected]Fathimah Azzahro[email protected]<p style="text-align: justify;">Penelitian mendiskusikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang meredefinisi batasan penyandang disabilitas fisik dalam UU 8/2016 dengan memasukkan penderita penyakit kronis yang memiliki hambatan mobilitas fluktuatif (flare-up). Selama ini, kelompok tersebut mengalami diskriminasi normatif dan teknis dalam penyelenggaraan pemilu karena tidak diakui sebagai subjek yang berhak menerima afirmasi serta akomodasi di TPS. Tujuan penelitian ini untuk mengisi kekosongan literatur yang membahas penderita penyakit kronis sebagai perluasan kategori dalam definisi penyandang disabilitas fisik dan menganalisis implikasi yuridis maupun teknis Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 terhadap kerangka hukum pemilihan umum dan pilkada dalam konteks penjaminan hak pilih. Menggunakan penelitian hukum normatif yang memadukan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, hasil penelitian menunjukkan Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025 memperluas kategori disabilitas fisik dengan memasukkan penderita penyakit kronis berbasis hambatan mobilitas. Putusan ini mewajibkan sinkronisasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan peraturan teknis guna persamaan pemaknaan penyandang disabilitas, serta menghapus disparitas pelindungan. Penjaminan hak pilih kelompok ini kini bersifat imperatif, bukan diskresi. Sebagai solusi teknis, adopsi mekanisme mail-in ballot berdasarkan best practices menjadi langkah krusial untuk menjamin inklusivitas serta kesamaan kedudukan hukum dalam partisipasi politik.</p>2026-07-04T06:31:35+00:00Copyright (c) 2026 Bimo Fajar Hantoro, Fathimah Azzahrohttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2807Model Penerapan Human Rights Due Diligence Berbasis Risiko Gender: Integrasi Perlindungan Hak Pekerja Perempuan dalam Aktivitas Bisnis2026-07-06T18:25:12+00:00Zahra Pamungkas[email protected]Jadon Meir Katie[email protected]<p style="text-align: justify;">Keberadaan kerangka hukum yang relatif komprehensif di Indonesia untuk melindungi pekerja perempuan, termasuk melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan dan berbagai instrumen internasional, pada kenyataannya belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam praktik. Pekerja perempuan masih mengalami diskriminasi, khususnya yang berkaitan dengan hak reproduksi, kondisi kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan dalam praktik serta bagaimana model Human Rights Due Diligence (HRDD) berbasis risiko gender dapat memperkuat perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekalipun hak-hak pekerja perempuan telah diakui secara normatif, implementasinya masih belum konsisten. Di samping itu, pendekatan HRDD konvensional belum memadai untuk menjawab kerentanan spesifik yang dihadapi oleh pekerja perempuan. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan model HRDD berbasis risiko gender yang mengintegrasikan identifikasi risiko, mitigasi, pemantauan, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan secara lebih terstruktur guna menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan praktik nyata dalam aktivitas bisnis.</p>2026-07-04T06:32:01+00:00Copyright (c) 2026 Zahra Pamungkas, Jadon Meir Katiehttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2816Menjaga Koperasi dari Jerat Pailit: Esensi Penerapan dan Rekonstruksi Prosedur Kepailitan Koperasi Pasca SEMA No. 1 Tahun 20222026-07-06T18:25:09+00:00Yobel Hutauruk[email protected]Damai Siringoringo[email protected]<p style="text-align: justify;">Koperasi memiliki peran strategis dalam membangun sistem perekonomian Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Akan tetapi, regulasi mengenai kepailitan koperasi dalam UU No. 37 Tahun 2004 belum diatur secara spesifik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi anggotanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan SEMA No. 1 Tahun 2022 dalam memberikan pelindungan hukum bagi koperasi serta prosedur permohonan kepailitan pasca diterbitkannya aturan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA ini berfungsi sebagai instrumen dalam memperjelas pengajuan permohonan pailit koperasi dengan menetapkan kewenangan eksklusif diberikan kepada Menteri Koperasi. Kebijakan ini bertujuan agar mencegah penyalahgunaan permohonan pailit oleh pihak tertentu, menjaga stabilitas ekonomi koperasi, dan memastikan penyelesaian sengketa utang piutang tetap memperhatikan kelangsungan usaha koperasi berlandaskan asas kekeluargaan.</p>2026-07-04T06:33:27+00:00Copyright (c) 2026 Yobel Hutauruk, Damai Siringoringohttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2819Keabsahan Klausul Poison Pill dalam Agreement on Reciprocal Trade dan Implikasinya terhadap Kedaulatan Ekonomi serta Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia2026-07-06T18:25:11+00:00Haidar Hisyam Setiawan[email protected]<p style="text-align: justify;"><strong>Abstrak </strong></p> <p style="text-align: justify;">Penelitian ini menganalisis keabsahan dan implikasi klausul <em>poison pill</em> dalam <em>Agreement on Reciprocal Trade</em> antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam perspektif hukum perjanjian internasional, hukum perdagangan internasional, serta hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi terhadap instrumen hukum primer seperti VCLT 1969, GATT 1994, UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul <em>poison pill</em> secara formal memenuhi syarat keabsahan berdasarkan VCLT 1969 karena tidak terdapat cacat dalam pembentukan perjanjian maupun pelanggaran terhadap norma <em>jus cogens</em>. Namun, secara substantif klausul tersebut bertentangan dengan prinsip <em>Most-Favoured-Nation</em> dalam GATT 1994 karena menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap negara ketiga, serta tidak dapat dibenarkan dalam <em>Article</em> XXI. Selain itu, klausul tersebut juga menimbulkan implikasi terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia dengan menciptakan ketergantungan struktural dalam pengambilan kebijakan perdagangan, sehingga bertentangan dengan konsep <em>economic self-determination</em> dan <em>policy space</em>. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun klausul <em>poison pill</em> sah secara formal, substansinya mengganggu otonomi kebijakan nasional dan konsistensi arah kebijakan luar negeri Indonesia.</p>2026-07-04T06:33:05+00:00Copyright (c) 2026 Haidar Hisyam Setiawanhttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2827Kedudukan General Knowledge, Skill, and Experience dalam Sistem Hukum Rahasia Dagang Asing serta Relevansinya dalam Mewujudkan Keseimbangan Pelindungan Hukum di Indonesia2026-07-04T06:40:58+00:00Geacinta Berlianingtyas Widanarta[email protected]Khairadhita Azurat[email protected]Cut Siti Mutia Arifin[email protected]<p style="text-align: justify;">Hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan kerap menimbulkan sengketa hukum, khususnya ketika mantan karyawan dituduh melanggar rahasia dagang setelah berakhirnya hubungan kerja. Penelitian ini mengkaji kedudukan doktrin general knowledge, skill, and experience dalam sistem hukum asing serta relevansinya dalam mewujudkan keseimbangan pelindungan hukum antara kepentingan perusahaan dan hak profesional karyawan di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis perkembangan doktrin dalam sistem hukum Inggris, Uni Eropa, dan Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa doktrin ini telah dianut pada ketiga yurisdiksi tersebut sebagai batasan agar pelindungan rahasia dagang tidak digunakan sebagai instrumen pembatasan mobilitas kerja karyawan. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang di Indonesia belum mengakui doktrin ini secara eksplisit sehingga menimbulkan kekosongan normatif yang menempatkan mantan karyawan dalam posisi rentan secara hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa adopsi doktrin general knowledge, skill, and experience diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, memenuhi jaminan konstitusional atas hak bekerja, serta mewujudkan keseimbangan yang proporsional antara pelindungan rahasia dagang dan kebebasan profesional karyawan</p>Copyright (c) 2026 Geacinta Berlianingtyas Widanarta, Khairadhita Azurat, Cut Siti Mutia Arifinhttps://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2834Conflict of Interest dan Revolving Doors dalam Pengisian Jabatan Lembaga Independen di Indonesia2026-07-06T18:24:41+00:00MUHAMMAD YOPPY ADHI HERNAWAN[email protected]<p style="text-align: justify;">Artikel ini membahas kebutuhan pengaturan revolving doors dalam pengisian jabatan lembaga independen di Indonesia. Hukum Indonesia selama ini sering memperlakukan pengunduran diri formal dari partai politik, jabatan politik, atau posisi profesional sebagai syarat yang cukup untuk menjamin independensi. Pendekatan itu terlalu sempit karena loyalitas, jaringan, orientasi kepentingan, dan kedekatan struktural dapat tetap bekerja setelah pengangkatan. Dengan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan, artikel ini menelaah rezim KPU, Bawaslu, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, KPK, Ombudsman, dan Komisi Yudisial. Artikel ini menemukan bahwa hukum Indonesia sudah mengenal conflict of interest, tetapi masih terfragmentasi, tidak konsisten, dan belum membentuk rezim revolving doors yang utuh. Karena itu, Indonesia perlu membangun undang-undang umum tentang conflict of interest dan revolving doors yang diperkuat melalui perubahan sektoral pada undang-undang lembaga independen.</p>2026-07-04T06:25:27+00:00Copyright (c) 2026 MUHAMMAD YOPPY ADHI HERNAWAN