Padjadjaran Law Review
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr
<p><img src="/public/site/images/samuelgunawan/FIX_(2).png" width="226" height="319"></p> <p><strong>Padjadjaran Law Review</strong><br>E-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1560844453" target="_blank" rel="noopener">2685-2357</a><br>P-ISSN: <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/1414027414" target="_blank" rel="noopener">2407-6546</a><br>DOI: <a href="https://doi.org/10.56895/plr">doi.org/10.56895/plr</a><br>Accreditation: <a title="SINTA 5 " href="https://sinta.kemdiktisaintek.go.id/journals/profile/14834" target="_blank" rel="noopener">SINTA 5 </a><br>Frequency: 2 Issues per year<br><br></p> <p style="text-align: justify;"><strong>Padjadjaran Law Review (PLR)</strong> merupakan jurnal hukum yang telah berdiri sejak tahun 2013 dan secara konsisten dikelola oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang bernaung di bawah Padjadjaran Law Research and Debate Society (PLEADS). PLR memiliki dua tujuan utama, yakni untuk mengumpulkan karya-karya pemikir hukum terbaik sekaligus memberikan wadah kepada para penulis kritis untuk mempublikasikan karya-karya mereka. PLR menerbitkan karya ilmiah orisinil yang membahas isu-isu hukum yang berkembang dari hasil penelitian dan kajian analitis dari para mahasiswa, dosen, profesor, hingga para praktisi hukum.</p> <p>Padjadjaran Law Review has been accredited <strong>SINTA 5 accreditation</strong> by Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi based on <strong>Surat Keputusan Nomor 0173/C3/DT.05.00/2025</strong> tentang Pemberitahuan Hasil Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2025. We sincerely thank our loyal Readers, Writers, Peer-Reviewers, and all other parties that have helped us achieve this momentous occasion. </p> <p style="text-align: justify;"><br><strong><br>PLR's Author Guidelines<br></strong><a href="https://docs.google.com/document/d/1xCzsApzKeyqAc8NfLEWgNuC2MxZFU_hjhnV5xzK07E4/edit"><span style="text-decoration: underline;">(download here)</span></a><br><strong><br>PLR's Article Template<br></strong><span style="text-decoration: underline;"><a href="https://docs.google.com/document/d/1_AHNDIPIFd2FT7K3zFkK-fUIhnpoaYp_/edit">(download here)</a></span><strong><br><br>PLR's Originality Statement Template<br></strong><a href="https://docs.google.com/document/d/1SvgLCHh60IW5U_a8vHdcakL0Rk7t0sPi/edit"><span style="text-decoration: underline;">(download here)</span></a><strong><br><br></strong></p>en-US[email protected] (Padjadjaran Law Review Team)[email protected] (Padjadjaran Law Review Team)Sat, 20 Dec 2025 05:34:35 +0000OJS 3.1.2.4http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss60Rahasia Dagang sebagai Non-Registrable Intellectual Property dalam Perspektif Penjaminan Kekayaan Intelektual
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2406
<p>Pelindungan Rahasia Dagang yang bersifat non-registrable menjadi tantangan bagi rezim Kekayaan Intelektual<br>untuk dapat memperoleh penjaminan berbasis Kekayaan Intelektual. Terdapat benturan antara aspek publisitas<br>jaminan fidusia dan unsur kerahasiaan atas suatu informasi rahasia yang bernilai ekonomis. Hal ini menjadi<br>tantangan tersendiri mengingat Rahasia Dagang merupakan aset potensial dan bahkan dapat sebagai aset utama bagi suatu bidang teknologi maupun kegiatan usaha yang apabila memperoleh suntikan dana atau akses permodalan berprospek besar untuk memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Di<br>samping itu pula, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan<br>disusul dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, faktanya, hingga<br>saat ini masih terdapat kekosongan hukum dalam hal aturan teknis dan prosedural sehingga hal ini menghambat sinergitas antara para pihak. Penulisan artikel jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mengkaji persoalan penjaminan Kekayaan Intelektual di Indonesia berdasarkan keilmuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Diperlukan adanya pergerakan baik dari segi regulasi maupun kolaborasi antara para pihak baik itu pihak pemerintah, lembaga keuangan perbankan maupun non-bank, pelaku ekonomi kreatif, serta para akademisi agar dapat terjadi akselerasi dalam implementasi penjaminan Kekayaan Intelektual.</p>Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika, Zahra Cintana
Copyright (c) 2025 Zahra Cintana, Ranti Fauza Mayana, Tisni Santika
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2406Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Pengaruh Pengadilan oleh Media terhadap Proses Peradilan Pidana Pada Kasus Pembunuhan Wayan Mirna dan Ferdy Sambo
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2441
<p>Penelitian ini mengkaji pengaruh <em>trial by the press</em> terhadap proses peradilan pidana di Indonesia melalui analisis kasus Wayan Mirna Salihin dan Ferdy Sambo. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan analisis literatur, termasuk teori komunikasi massa dan teori sistem peradilan pidana, penelitian ini menemukan bahwa pemberitaan media yang intens dapat mengganggu asas-asas fundamental hukum acara pidana, khususnya asas praduga tak bersalah, imparsialitas hakim, dan objektivitas penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intervensi media melalui mekanisme <em>agenda-setting</em> dan <em>framing </em>berpotensi menggeser orientasi peradilan dari<em> due process</em> model menuju<em> crime control model</em>. Perbandingan dengan Inggris dan Kanada mengungkapkan bahwa kedua negara memiliki instrumen hukum seperti <em>reporting restrictions</em> dan <em>publication bans</em> yang lebih efektif dalam melindungi tersangka dan terdakwa dari tekanan publik. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penguatan regulasi pemberitaan, mekanisme pembatasan publikasi, serta penelitian lanjutan terkait efektivitas perlindungan hukum di era media digital.</p>Shelma Shetty Pinem
Copyright (c) 2025 Shelma Shetty Pinem
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2441Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Dilema Yuridis Klausul Non-Kompetisi: Mengurai Proporsionalitas Hak Kebebasan Bekerja dan Jaminan Perlindungan Rahasia Dagang
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2460
<p>Dalam mengoperasikan sebuah perusahaan diperlukan sistem tata kelola yang baik atau yang dikenal sebagai <em>Good Corporate Governance </em>(GCG). Akan tetapi, prinsip <em>fairness </em>sebagai salah satu prinsip GCG seringkali menghadapi tantangan dalam praktiknya. Ketidaksetaraan antara pihak perusahaan dengan pekerja yang diwujudkan melalui penyertaan <em>non-competition clause </em>semakin umum ditemukan dalam perjanjian kerja sebagai strategi perusahaan untuk melindungi rahasia dagang. Klausul ini melarang pekerja untuk tidak menjalin hubungan kerja dengan perusahaan pesaing selama periode tertentu setelah berakhirnya hubungan kerja. Bagi pekerja, klausul ini dianggap merugikan karena membatasi hak kebebasan bekerja. Berdasarkan hal tersebut, dapat diidentifikasi dua rumusan masalah, yakni mengenai bagaimana keabsahan pengaturan <em>non-competition clause </em>dalam perjanjian kerja di Indonesia dan bagaimana proporsionalitas praktik <em>non-competition clause</em> dalam melindungi hak pekerja dan perusahaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif guna menganalisis keabsahan <em>non-competition clause </em>dan proporsionalitas kepentingan antara pekerja dan perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan <em>non-competition clause </em>di Indonesia masih didasarkan pada keberlakuan Pasal 1601x KUH Perdata. Selain itu, mengenai proporsionalitas masih bergantung pada pertimbangan hakim yang meninjau antara hak kebebasan bekerja dan jaminan perlindungan rahasia dagang. Dengan demikian, diperlukan adanya reformasi regulasi yang mengatur praktik <em>non-competition clause </em>di Indonesia beserta batasannya demi memberikan kepastian hukum dan keseimbangan hak antara pekerja dengan perusahaan.</p>Syaira Ramanda Ismail, Nisrina Aliya Kamila
Copyright (c) 2025 Syaira Ismail, Nisrina Kamila
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2460Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Sengketa Penetapan Tanah Terlantar atas Hak Guna Usaha Nomor 18 PT Gunung Meranti Raya Plywood: Problematika Transisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2462
<p>Sengketa penetapan tanah terlantar pada Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 18 milik PT Gunung Meranti Raya Plywood di Kalimantan Selatan menggambarkan kompleksitas yang muncul di tengah perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 ke Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021. Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/I/2020 yang menyatakan tanah tersebut sebagai terlantar memunculkan perdebatan mengenai ketepatan prosedur administratif serta kecukupan perlindungan hukum bagi pemegang hak. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini melihat bagaimana perubahan regulasi tersebut berdampak tidak hanya pada tatanan hukum, tetapi juga pada kondisi sosial masyarakat yang bergantung pada kepastian penguasaan tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menawarkan sistem yang lebih transparan dan partisipatif, absennya ketentuan peralihan justru memperlebar ruang ketidakpastian hukum, terutama bagi pemegang HGU yang berhadapan dengan proses penetapan tanah terlantar yang dimulai sebelum rezim hukum baru berlaku. Keadaan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pembaruan regulasi dan implementasi faktualnya, yang pada akhirnya berpotensi melemahkan keadilan substantif dalam penguasaan tanah. Reformasi agraria hanya dapat berjalan efektif apabila ditopang kerangka hukum yang adaptif dan sensitif terhadap realitas sosial, guna mencegah munculnya konflik agraria yang lebih kompleks di masa mendatang.</p>Muhammad Afif Naufal
Copyright (c) 2025 Muhammad Afif Naufal
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2462Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000 Batasan Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham dan Organ Perusahaan Dalam Kepailitan Emiten
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2463
<p>Prinsip tanggung jawab terbatas merupakan karakteristik fundamental perseroan terbatas yang membatasi status harta pemegang saham dengan perusahaan untuk melindunginya dari kerugian dan membatasi tanggung jawab organ perusahaan sebatas pekerjaannya. Namun, dalam konteks emiten, penerapan prinsip ini menghadapi tantangan yuridis yang kompleks ketika terjadi kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan penerapan prinsip tanggung jawab terbatas pemegang saham serta pelaksanaan tanggung jawab organ perusahaan dalam situasi kepailitan Emiten. Penelitian ini ditulis dengan metode penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan doktrinal. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dan analisis isi yang akan diinterpretasikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab terbatas pemegang saham gugur melalui doktrin <em>piercing the corporate veil</em> akibat percampuran harta atau penyalahgunaan wewenang. Bagi organ perusahaan, perlindungan hukum hilang jika melanggar kewajiban keterbukaan informasi, yang dianggap sebagai itikad buruk dan memicu pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan.</p>Arvi Erawan Palindria, Kevin Eliasta Pandia, Muhammad Sulthan Thufail, Rieval Febrian
Copyright (c) 2025 Rieval Febrian, Arvi Erawan Palindria, Kevin Eliasta Pandia, Muhammad Sulthan Thufail
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2463Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Reformulasi Kepastian Hukum Arbitrase Internasional terhadap Penguatan Peran Indonesia sebagai Arbitration Hub Pasca Putusan MK No. 100/PUU-XXII/2024
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2473
<p>Selama lebih dari dua dekade, ambiguitas definisi putusan arbitrase internasional dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 telah mendistorsi kepastian hukum nasional serta memicu fenomena pelarian sengketa (<em>flight of disputes</em>) ke yurisdiksi asing akibat risiko eksekusi yang tidak terprediksi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XXII/2024 dalam merekonstruksi kepastian hukum arbitrase serta mengkaji kontribusinya terhadap penguatan peran Indonesia dalam peta kompetisi penyelesaian sengketa regional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa pembatalan frasa multitafsir oleh Mahkamah Konstitusi secara fundamental telah mengembalikan supremasi prinsip teritorialitas, menyederhanakan prosedur penentuan forum yang sebelumnya tumpang tindih, serta mentransformasi paradigma peradilan menjadi lebih suportif. Penelitian menyimpulkan bahwa rekonstruksi norma ini bukan sekadar koreksi tekstual, melainkan berfungsi sebagai penyeimbang strategis (<em>great equalizer</em>) yang meruntuhkan hambatan struktural, menurunkan biaya transaksi, serta memberikan modalitas yuridis bagi Indonesia untuk menawarkan jaminan <em>safe seat</em> guna merebut kembali pasar sengketa domestik dan memperkuat daya saing sebagai <em>Arbitration Hub</em> yang kompetitif.</p>Laela Novitri Ervia Rahma, Muhammad Raikhan Nur Rifqi
Copyright (c) 2025 LAELA NOVITRI ERVIA RAHMA, MUHAMMAD RAIKHAN NUR RIFQI
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2473Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Penerapan Prinsip Deklaratif atas Ciptaan yang Tidak Dicatatkan melalui Analisis Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2475
<p>Sengketa hak cipta atas Sketsa Tugu Selamat Datang karya Henk Ngantung menegaskan pentingnya prinsip deklaratif dalam melindungi ciptaan yang tidak dicatatkan. Prinsip ini menyatakan bahwa hak cipta timbul secara otomatis sejak karya diwujudkan dan diumumkan, sehingga ketiadaan pencatatan tidak menghilangkan hak eksklusif pencipta. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip deklaratif dalam penyelesaian sengketa hak cipta serta menilai kedudukannya dalam menentukan kepemilikan ciptaan tanpa pencatatan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, <em>case approach</em> terhadap Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst, serta <em>comparative approach</em> melalui kasus Mazer v. Stein. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hak cipta tetap berlaku penuh meskipun karya tidak dicatatkan selama pencipta dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang pertama mewujudkan karya tersebut. Dalam perkara ini, penggunaan elemen visual sketsa oleh GI tetap dikategorikan sebagai pelanggaran karena hak cipta telah melekat sejak karya diwujudkan. Temuan ini menegaskan bahwa prinsip deklaratif menempatkan waktu penciptaan sebagai dasar utama pelindungan hukum, sekaligus menunjukkan bahwa pencatatan tetap berperan penting sebagai upaya preventif untuk meminimalkan sengketa, sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih luas mengenai hak cipta dan urgensi pencatatan guna memperkuat kepastian hukum bagi pencipta.</p>Tisean Aqshal Sonni Yughniiadhi, Ryuna Desiva Ukasyah, Bagus Aditya Dinovit
Copyright (c) 2025 Ryuna Desiva Ukasyah, Tisean Aqshal Sonni Yughniiadhi, Bagus Aditya Dinovit
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2475Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Fajar dan Senja Otonomi Daerah: Trajektori Dua Dekade
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2476
<p>Artikel ini membahas mengenai perjalanan otonomi daerah sebagai pendekatan yang diadopsi lebih<br>serius oleh UUD 1945 pasca reformasi, untuk menyelesaikan permasalahan ketimpangan pembangunan<br>kewilayahan di Indonesia. Berangkat dari hasil penelitian sebagai salah satu kontributor pada Background<br>Study Kerangka Regulasi RPJMN 2025-2029, penulis membawa temuan studi tersebut kepada diskursus<br>akademik kesarjanaan hukum pemerintahan daerah. Penelitian ini bermaksud melanjutkan kepustakaan<br>hukum pemerintahan daerah terkini yang sudah membahas gejala resentralisasi pada UU Pemerintahan<br>Daerah, artikel ini menemukan bahwa gejala resentralisasi sebagai gejala luas dari pada berbagai produk<br>legislasi, paling tidak empat legislasi di bidang kewilayahan penyelenggara Negara yang tampil yaitu UU<br>Pemerintahan Daerah, UU HKPD, dan UU Penataan Ruang. Penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif,<br>dengan pendekatan yuridis normatif, penulis mengonstruksi lensa analisis untuk mengevaluasi kebijakan<br>pembangunan pada tiga produk legislasi di bidang kewilayahan sebagai studi kasus. Menggunakan lensa<br>analisa konsep pembangunan berkelanjutan, hukum dan pembangunan, serta konsep otonomi daerah<br>itu sendiri, artikel ini merumuskan tolok ukur bahwa pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan<br>yang dilakukan dengan orientasi ekonomi, sosial, dan lingkungan, serta memposisikan hukum secara<br>otonom untuk menjadi instrumen koreksi dan orientasi pada kebijakan pembangunan. Konsep otonomi<br>daerah sebagai kebijakan konstitusi sendiri dinilai sebagai kerangka hukum yang mampu<br>mengoperasionalisasi pembangunan berkelanjutan ke pada realitas penyelenggaraan pemerintahan.<br>Namun, hasil studi kasus pada tiga legislasi di bidang kewilayahan menunjukan bahwa otonomi daerah<br>mengalami arus balik pada sentralisasi yang secara teoretis dan historis kontraproduksi pada<br>pembangunan berkelanjutan, yang berkeadilan sosial dan berwawasan lingkungan.</p>M. Adnan Yazar Zulfikar
Copyright (c) 2025 M. Adnan Yazar Zulfikar
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2476Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Analisis Yuridis Alat Bukti dalam RUU KUHAP: Implikasi terhadap Proses Pembuktian
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2478
<p>Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan<br>cerminan hukum yang bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman. Seiring munculnya KUHP 2023<br>sebagai hukum materiil, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) hadir<br>sebagai hukum formil untuk menyelaraskan antara hukum materiil dan formil. RUU KUHAP muncul<br>dengan perubahan-perubahannya dari KUHAP sebelumnya, salah satunya mengenai kategori alat bukti<br>baik penambahan maupun pengurangan kategori alat bukti. Alat bukti menjadi salah satu hal penting<br>dalam proses pemeriksaan persidangan perkara pidana bagi aparat penegak hukum maupun pihak yang<br>berperkara. Namun dengan pembaharuan perubahan kategori alat bukti tersebut, belum adanya<br>penjelasan definisi alat bukti dalam ketentuan umum sehingga menjadi urgensi untuk dicantumkan<br>dalam RUU KUHAP. Mengingat pentingnya peran alat bukti dalam proses peradilan untuk memudahkan<br>kelancaran proses persidangan bagi aparat hukum maupun pihak yang berperkara serta menjadi<br>tumpuan yang jelas dalam menafsirkan alat bukti dan menilai keabsahan alat bukti itu sendiri sehingga<br>diperlukannya pencantuman definisi alat bukti secara eksplisit dalam RUU KUHAP.</p>Felicia Annabel Fransisca
Copyright (c) 2025 Felicia Annabel Fransisca -
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2478Sat, 20 Dec 2025 00:00:00 +0000Membedah Perubahan Model Pemidanaan Pidana Mati Dalam KUHP 2023
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2480
<p>Diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 akan menghasilkan perubahan fundamental<br>dalam penegakan hukum pidana. Termuat di KUHP baru, hukuman mati sudah tidak berstatus sebagai<br>pidana pokok, tetapi sebagai pidana alternatif bersyarat dengan percobaan selama 10 tahun. Penelitian<br>ini bertujuan menganalisis perubahan model dalam penerapan pidana mati, dan secara teoritis, filosofis,<br>dan komparatif melihat bagaimana dampaknya terhadap tujuan pemidanaan, khususnya efek jera bagi<br>pelaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan memanfaatkan data<br>sekunder dari peraturan hukum, literatur, dan jurnal akademis. Pendekatan yang diterapkan adalah<br>pendekatan konseptual dengan menganalisis dari sudut teori dan konsep yang bertalian dengan<br>pembahasan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat penerapan model pemidanaan pidana<br>mati dari perspektif teori hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergesana model<br>pemidanaan pidana mati dalam KUHP 2023 yang sebelumnya pada KUHP lama Bersifat retributif, yang<br>lebih dikenal sebagai teori hukuman absolut untuk pembalasan, kini telah bertransformasi menjadi<br>rehabilitatif. Seiring berjalannya waktu, hukuman bersifat pembalasan tidak lagi sesuai dan perlu<br>ditinggalkan karena bertentangan dengan HAM dan tidak terbukti menghasilkan efek jera. Reformulasi<br>pidana mati dalam KUHP 2023 merupakan bagian dari moderasi hukum pidana Indonesia yang<br>berorientasi pendekatan dengan masyarakat dan bersifat preventif sebagaimana tujuan pemidanaan<br>Pasal 51 KUHP 2023.</p>Ahmad Bagja Yudistira, Hannah Arendt Siagian, Khairunisa Tiara Arifin
Copyright (c) 2025 Ahmad Bagja Yudistira Yudistira, Khairunisa Tiara Arifin Arifin, Hannah Arendt Siagian Siagian
https://creativecommons.org/licenses/by/4.0
https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/plr/article/view/2480Fri, 19 Dec 2025 00:00:00 +0000