Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan akibat hukum pencantuman klausula baku dalam perjanjian dan perlindungan hukum terhadap konsumen berkaitan dengan dicantumkanya klausula baku oleh pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pencantuman klausula baku dalam perjanjian antara PT Asuransi Bumi Putera Muda dengan konsumennya, tidak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian dan memuat hal- hal yang dilarang oleh Pasal 18 ayat (1) huruf (a), ayat (2), dan ayat (3) UUPK sehingga berakibat pada tidak sahnya perjanjian tersebut dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Perlindungan hukum bagi kosumen yang dirugikan adalah dapat mengajukan ganti rugi kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan 19 UUPK dan menggugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen sesuai Pasal 23 UUPK.
Kata kunci: klausula baku; perlindungan konsumen; perjanjian.


ABSTRACT
This study aims to determine the consequences of the legal inclusion of standard clauses in agreements and legal protection for consumers relating to the inclusion of standard clauses by business actors. The research method used is a normative juridical approach and descriptive analytical research specifications. The results showed that the inclusion of a standard clause in the agreement between PT Asuransi Bumi Putera Muda and its consumers was not in accordance with the principles of the agreement law and contained matters prohibited by Article 18 paragraph (1) letter (a), paragraph (2), and paragraph (3) UUPK which results in the invalid agreement and can be declared null and void. Legal protection for disadvantaged consumers is that they can submit compensation to business actors in accordance with the provisions of UUPK 19 and sue through consumer dispute resolution bodies or submit to judicial bodies in consumer positions in accordance with Article 23 UUPK.
Keyword: agreement; consumer protection; standard clause.

Keywords

klausula baku perlindungan konsumen perjanjian

Article Details

How to Cite
Intan Munggaran, S., Sudjana, S., & Daru Nugroho, B. (2019). PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 187-199. Retrieved from http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/202

References

  1. Buku
  2. Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perjanjian, PT Alumni, Bandung: 2006.
  3. Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta: 2013.
  4. Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), GunungAgung, Jakarta: 2002.
  5. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2007.
  6. Bismar Nasution, Mengkaji Ulang Hukum sebagai Landasan Pembangunan Ekonomi, Universitas Sumatera Utara, Medan: 2004.
  7. Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2006.
  8. Daeng Naja, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta: 2009.
  9. Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok – Pokok Filsafat Hukum, PT.Gramedia PustakaUtama, Jakarta: 2004.
  10. Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah, Kencana, Jakarta: 2004.
  11. Lebacqz Karen, Six Theory of Justic, diterjemahkan oleh Yudi Santoso: Teori-Teori Keadilan Nusa Media, Bandung: 2013.
  12. Muhammad Syaifuddin, Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dokmatik, dan Praktek Hukum, Mandar Maju, Bandung: 2012.
  13. Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), PT.Citra Aditya Bakti, Bandung: 2001.
  14. Satjipto Rahardjo, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta: 2010.
  15. Salim H.S , Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
  16. __________ Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata, RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2004.
  17. Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta: 2008.
  18. Jurnal
  19. Agus Satory, Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia, PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2015
  20. Christiana Tri Budhayati, “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Hukum Perjanjian di Indonesia”, Jurnal Widya Sari, Vol. 10 No. 3 Januari 2009
  21. Dedi Harianto, Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016.
  22. Milawartati T. Ruslan, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Kendaraan Bermotor Roda Dua Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, E Jurnal Katalogis, Vol 4, No. 10, 2016.
  23. Muhammad Marafwansyah, Sanusi Bintang, Darmawan, Perjanjian Baku Dalam Perjanjian Sewa Beli Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan Di Kota Banda Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Vol. 20, No. 2, Agustus, 2018.
  24. Nurhafni, Sanusi Bintang, PerlindunganHukum Konsumen Dalam Perjanjian Baku Elektronik, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Nurhafni, Sanusi Bintang Vol. 20, No. 3, Desember, 2018.
  25. Sindy Ch. Sondakh, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku Yang Merugikan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999”, Jurnal Lex Privatum, Vol.II, No. 2, April 2014.
  26. Susiana, Kontrak Baku Franchise Ditinjau dari Ketentuan Unidroit dan KUH Perdata, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 1, 2015
  27. Rudolf S. Mamengko, Product Liability dan Profesional Liability Di Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III/No.9/Agustus /2016, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
  28. Peraturan Perundang-undangan
  29. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Most read articles by the same author(s)