PENERAPAN SISTEM ANTI PENCUCIAN UANG DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR

  • Diva Yohana Margaretha Marbun Universitas Padjadjaran
  • Fikri Triandhika Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Gita Mega Andriani Pasaribu Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
  • Wanodyo Sulistyani Universitas Padjadjaran

Abstract

ABSTRAK

Sejumlah kasus tindak pidana pembalakan liar diikuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa indikasi dari kasus-kasus tersebut adalah dengan dimanfaatkannya sektor jasa keuangan, terutama bank untuk mentrasfer dana-dana yang diperoleh dari tindak pidana tersebut. Dalam penanganan TPPU, pendekatan follow the money dikedepankan untuk mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan sebagai bagian dari sistem anti pencucian uang (APU). Selain itu, sistem APU juga mewajibkan penyedia jasa keuangan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi keuangan. Sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penegak hukum, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan tindak pidana asal pembalakan liar. Akan tetapi, berdasarkan hasil analisis, koordinasi antar lembaga, perbedaan persepsi, penerapan multidoor approach, dan ketidakpatuhan penyedia jasa keuangan dalam mendukung sistem APU masih menjadi kendala yang harus diselesaikan. Untuk mengatasinya, maka perlu dilakukan upaya mengoptimalkan pendekatan follow the money dengan meningkatkan pemahaman penegak hukum tentang pendekatan ini, mendorong koordinasi antar lembaga-lembaga yang terlibat dengan mengoptimalkan upaya multi-door approach, serta meningkatkan kepatuhan lembaga penyedia jasa keuangan dalam menerapkan sistem APU. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menganalisis sejumlah peraturan perundang-undangan terkait, studi kasus, serta penelitian literatur yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini.

Kata kunci: tindak pidana pencucian uang; tindak pidana pembalakan liar; sistem anti pencucian uang.

 

ABSTRACT

Several illegal logging cases are followed by money laundering. Some indications of money laundering in those illegal logging cases are the uses of financial service sector, especially banking to transfer money from proceed of crime. In handling money laundering, follow the money approach is using to detect suspicious transaction as a part of anti-money laundering system. Furthermore, anti-money laundering system also requires financial service provider to implement precarious principles in financial transaction. Several institutions, such as anti-money laundering agency (PPATK), law enforcement institution, and Ministry of Environment and Forestry (KLHK) are involved in preventing and combating money laundering with illegal logging as the predicate offence. According to the analyzes, coordination among institutions, different perceptions, lack of implementation of multi-door approach and lack of implementation on anti-money laundering system by financial service provider become obstacles in combating those crimes. To deal with the obstacles, several efforts are proposed such as by enhancing law enforcer understanding on follow the money principle, promoting coordination among the institutions to implement multi-door approach, and enhancing conformity of financial service provider in implementing anti-money laundering system. To conduct the analyzes, literature research, statutory research, and case study are used as the methodology of research.

Keywords: money laundering; illegal logging; anti money laundering system.

 

References

Buku
A. W. Situmorang. (2015). Road to Improving Forest Governance in Indonesia: Initial Assessment on the Implementation of the Joint Regulation on the Multi-DoorApproach to Address Natural Resources and Environment-Related Crimes in Forest Areas and Peatlands. Jakarta: UN-REDD Programme and UNDP Indonesia.
Chryssanti Widya, & (et.al). (2020). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik RI.
Elizabeth Arden Madonna, Refki Saputra, & Safira Salsabila. (2021). Tantangan & Proyeksi Model Koordinasi Antar Lembaga Dalam Proses Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam – Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Auriga Nusantara.
KPK. (2015). Terbatasnya Efektivitas Penegakan Hukum Di Sektor Kehutanan Memberikan Peluang Terbentuknya ‘Ekonomi Bayangan’ Untuk Perdagangan Kayu Ilegal. Jakarta: Direktorat Penelitian dan Pengembangan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
P.A.F Lamintang. (2008). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Supriyadi Widodo Eddyono. (2017). Dari ‘Lacak Kayu Bulatnya’ Ke ‘Lacak Uangnya’ Penerapan Anti Pencucian Uang Dalam Kejahatan Kehutanan Studi Kasus Adelin Lis, Marthen Renouw, dan Labora Sitorus. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.
Sutan Remy Sjahdeini. (2007). Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme. Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti.
Tb. Irman. (2006). Hukum Pembuktian Pencucian Uang. Bandung: MQS Publishing.
Tim National Risk Assessment (NRA). (2015). Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2015. Jakarta: Tim NRA.
Tim Newburn. (2007). Criminology. Devon: Willan Publishing.
Tim Pelaksana Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021. (2021). Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2021. Jakarta: PPATK.

Jurnal Ilmiah
Ayu Putu Mira Fajarini, (et.al). (2022). Peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(1).
Constance Gikonyo. (2018). Detection Menchanisms Under Kenya’s Anti-Money Laundering Regime: Omissions and Loopholes. Journal of Money Laundering Control, 21(1).
Dahlia Kusuma Dewi, & Dewi Ervina Suryani. (2020). Penerapan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terhadap Penegakan Hukum Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Terhadap Tindak Pidana Kehutanan (Illegal Logging). Jurnal Hukum Kaidah, 19(3).
Fadhil Raihan, & Nurnita Sulistiowati. (2021). Kebebasan Pencucian Uang dipengaruhi oleh Keahlian Pidana Menguasai: Placement, Layering, dan Integration (Suatu Kajian Studi Literatur Manajemen Sumber Daya Manusia). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6).
Hotnando Mexson Simalango, & Tajudin, I. (2021). Reorientasi Pengaturan Pendekatan Multidoor System Penegekan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Belo, 6(2).
Jeanne Darc Noviayanti Malik. (2018). Koordinasi Penyidik Polri Dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Prioris, 6(3).
Ni Komang Sutrisni, & Anak Agung Ketut Sukranatha. (2013). Pendekatan Follow The Money dalam Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Lain. Journal Ilmu Hukum, 1(2).
Noula Hillary Makauli. (2016). Kewenangan Penyidik Polri dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Privatum, 4(2).
Surya Chandra, Joni Emirzon, & Annalisa Yahanan. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah PT Bank Mandiri (Persero) TBK Sebagai Pengguna Fasilitas Kayanan Mandiri Online. Lex Lata , 1(2).
Suryadi M. Sahara. (2018). Prinsip Kehati-hatian dan Prinsip Mengenal Nasabah Sebagai Upaya Perbankan Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Et Societatis, 6(10).
Peraturan Perundang-Undangan
BPK. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. , (1999).
BPK. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
BPK. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Rekomendasi 30 FATF. , BPK § (2010).
OJK. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. , OJK Institute § (2017).

Rujukan Elektronik
Bambang Setiono. (2020). Menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang Menjerat Aktor Intelektual Illegal Logging. Retrieved February 26, 2022, from www.cifor.org website: https://www.cifor.org/publications/pdf_files/govbrief/GovBrief0605.pdf
Bank Indonesia. (2022). Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Retrieved February 27, 2022, from www.bi.go.id website: ”, https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/anti-pencucian-uang-dan-pencegahan-pendanaan-terrorisme/default.aspx
FATF. (2021). Money Laundering from Environmental Crime. Retrieved July 1, 2022, from FATF website: Money-laundering-from-environmental-crime-handout.pdf
FATF. (n.d.). Pencucian Uang dari Kejahatan Lingkungan. Retrieved February 28, 2022, from www.fatf-gafi.org website: https://www.fatf-gafi.org/publications/methodsandtrends/documents/money-laundering-environmentalcrime.html
Hani Afrinita Murti. (2017). Penguatan Kebijakan Penegakan Hukum Multidoor sebagai Deterrent Effect untuk Menekan Laju Kasus Korupsi (Studi Kasus: Penerapan Pendekatan Multidoor di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proceeding International Seminar: Reconstructing Public Administration Reform To Build World Class Government.
Mahkamah Agung. Putusan No. 145/PID.B/2013/PN.SRG. , mahkamahagung,go.id § (2013).
Mahkamah Agung. Putusan MA Nomor 1081 K/Pid.Sus/2014 a.n. Terdakwa Labora Sitorus. , mahkamahagung.go.id § (2014).
Mongabay Situs Berita Lingkungan. (2012). Satgas REDD+ Prioritaskan 12 Kejahatan Kehutanan di Perkebunan Sawit dan Tambang. Retrieved May 22, 2022, from www.mongabay.co.id website: https://www.mongabay.co.id/2012/10/23/satgas-redd-prioritaskan-12-kejahatan-kehutanan-di-perkebunan-sawit-dan-tambang/
PPATK. (2021). Optimalisasi Penanganan TPPU oleh PPNS Penyidik Baru TPPU berdasarkan Putusan MK Nomor 15/202. Retrieved February 27, 2022, from Youtube website: https://www.youtube.com/watch?v=172SVmHJLak,
Rizka Diputra. (2016). Tiga Faktor Penghambat Pembuktian Pidana Pencucian Uang. Retrieved February 26, 2022, from nasional.okezone.com website: https://nasional.okezone.com/read/2016/01/25/337/1296816/tiga-faktor-penghambat-pembuktian-pidana-pencucian-uang
Rizka Diputra. (2022). Tiga Faktor Penghambat Pembuktian Pidana Pencucian Uang. Okezone Nasional. Retrieved from Tiga Faktor Penghambat Pembuktian Pidana Pencucian Uang : Okezone Nasional
Tribunnews.com. (n.d.). 115 Kontainer Kayu Merbau di Pelabuhan Tanjung Perak Milik Aiptu Labora. Tribunnews. Retrieved from https://www.tribunnews.com/regional/2013/05/19/115-kontainer-kayu-merbau-di-pelabuhan-tanjung-perak-milik-aiptu-labora
Published
2023-05-30
How to Cite
Marbun, D. Y. M., Triandhika, F., Pasaribu, G. M. A., & Sulistyani, W. (2023). PENERAPAN SISTEM ANTI PENCUCIAN UANG DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 4(2), 197-220. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i2.1226