HAK ASASI LINGKUNGAN VERSUS HAK ATAS PEMBANGUNAN SEBAGAI HAM: ANTARA KONFLIK DAN KESEIMBANGAN

  • Karina Fitri Darmawan Faculty of Law, Padjadjaran University

Abstract

ABSTRAK
Kegiatan pembangunan yang semata-mata hanya berorientasi pada pertumbuhan mengakibatkan hilangnya hak asasi atas lingkungan hidup dan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Walaupun sudah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, jaminan atas hak asasi lingkungan hidup masih beum dapat terpenuhi secara sempurna, bahkan dapat dikatakan masih sekadar wacana. Hak atas pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan keadaan kehidupan umat manusia. Di sisi lain, hak asasi lingkungan bertujuan untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam. Secara teoritis, kedua hak tersebut saling bertolak belakang, namun keduanya dapat diharmonisasikan dengan menggunakan konsep pembangunan berkelnjutan yang mengombinasikan implmentasi aktivitas pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup dengan mewajibkan pemerintah dan para pemegang kepentingan selalu mempertimbangkan kelestarian lingkungan alam dalam setiap proses pembangunan. Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada dua permasalahan hukum: bagaimana hubungan antara hak asasi lingkungan dan hak atas pembangunan serta bagaimana praktik keduanya di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang paradigma konflik hak asasi lingkungan versus hak atas pembangunan. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat kegiatan-kegiatan yang dapat merusak lingkungan dalam proses pembangunan Indonesia salah satunya dalam kegiatan pembangunan ibu kota negara baru di Provinsi Kalimantan Timur.
Kata kunci: hak atas lingkungan; hak atas pembangunan; hukum lingkungan.

ABSTRACT
Development activities that are solely oriented toward growth results in the loss of human rights to the environment and the occurrence of human rights violations. Even though it has been guaranteed in international conventions and constitutions, the guarantee for environmental human rights has not been fully fulfilled, it can even be said that it is still just a discourse. The right to development is aimed at improving the quality of life and living conditions. On the other hand, the environmental right has as its purpose the conservation and prudent utilization of natural resources. Theoretically, the two rights are at loggerheads. However, these rights can be harmonized by the concept of sustainable development. Sustainable development harmonizes the implementation of developmental activities and environmental protection, by compelling government authorities and the stakeholders to consider environmental preservation when implementing development projects. Thus, this paper focuses on two law problems: how are relations between environmental rights and the right to development, and its practices in Indonesia. The main purpose of this research is to analyze the paradigm of conflict between environmental rights and the right to development. This research shows that there were development activities that could damage the environment in Indonesia, one of that is the relocation of the nation’s capital to East Kalimantan Province.
Keywords: environmental law; environmental rights; rights to development

References

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Green Mind Community. (2009). Teori dan Politik Hukum Tata Negara. Yogyakarta: Total Media.
Imme Scholz. (2019). Reflecting on the Right to Development from the Perspective of Global Environmental Change and the 2030 Agenda for Sustainable Development. Sustainable Development Goals and Human Rights (pp. 191-206). Boon: Springer.
Mattias Finger. (2006). Which Governance for Sustainable Development? An Organizational and Institutional Perspective. New York: Routledge Taylor & Francis Group.
N. H. T. Siahaan. (2004). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
N. H. T. Siahaan. (2009). Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuaran Alam.
Otto Soemarwoto. (1994). Ekologi: Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan.
Otto Soemarwoto. (2001). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
S. Wignyosoebroto. (1995). Sebuah Pengantar Ke Arah Perbincangan tentang Pembinaan Penelitian Hukum Dalam PJP II. Seminar Akbar 50 Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Modal Bagi Pembangunan Hukum Nasional Dalam PJP II. Jakarta.
Soerjono Soekanto. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2011). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparto Wijoyo. (2009). Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.

Jurnal
Bridget Lewis, (2012). “Environmental Rights or a Right to the Environment? Exploring the Nexus between Human Rights and Environmental Protection”. Macquarie Journal of International and Comparative Environmental Law, Vol. 8 (1), 36-47.
Eko Setianto, Hutwan Syarifuddin, & Doni Iskandar, (2019). “Analisis Potensi Ekowisata Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Pada Kawasan HL Bukit Panjang Rantau Bayur”. Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, Vol. 2 (1), 135-151.
I Gede Yusa & Bagus Hermanto, (2018). “Implementasi Green Constitution di Indonesia: Jaminan Hak Konstitusional Pembangunan Lingkungan Hidup Berkelanjutan”. Jurnal Konstitusi, Vol. 15 (2), 306-326.
Junior B. Gregorius, (2009). “Hak Asasi Manusia (HAM) Atas Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 39 (3), 283-306.
Maret Priyanta, (2010). “Penerapan Konsep Konstitusi Hijau (Green Constitution) di Indonesia sebagai Tanggung Jawab Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Konstitusi, Vol. 7 (4), 113-130.
Noor Muhammad Aziz, (2012). Urgensi Penelitian dan Pengkajian Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 (1), 17-32.
Nuansa Bayu Segara, (2015). “Education for Sustainable Development (ESD) Sebuah Upaya Mewujudkan Kelestarian Lingkungan”. Jurnal Sosio Didaktika, Vol. 2 (1), 22-30.
Pan Mohamad Faiz, (2016). “Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Vol. 13 (4), 766-787.
Y von Schirnding, (2005). ”The World Summit on Sustainable Development: Reaffirming the Centrality of Health”. Journal of Global and Health, Vol. 1 (8), 1-6.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
UN Declaration on the Right to Development 1986.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rujukan Elektronik
Achmad Dwi Afriyadi. (2019). Kepala Bappenas Benarkan Lahan Ibu Kota Baru Dikuasai Sukanto Tanoto. Available online from Detik.com: https://finance.detik.com/properti/d-4711795/kepala-bappenasbenarkan-lahan-ibu-kota-baru-dikuasai-sukanto-tanoto. [Accesseed October 13, 2021].
Nur Hidayati. (2019). Walhi E-Newsletter: Diskusi Publik Peringatan Hari HAM. Available online from Walhi: https://www.walhi.or.id/wp-content/uploads/E-Newsleter2019/Newsletter%20Desember%202019%20Vol%201.pdf. [Accessed October 12, 2021].
Nurhadi Susanto. (2018). Pelaksana Pembangunan Harus Perhatikan Dampak Lingkungan Hidup. Available online from Universitas Gadjah ada: https://www.ugm.ac.id/id/berita/16280-pelaksana-pembangunan-harus-perhatikan-dampak-lingkungan-hidup. [Accessed October 12, 2021].
Pachamama Alliance. (2019). Environmental Rights. Available online from https://www.pachamama.org/environmental-rights. [Accessed October 13, 2021].
UNEP. (2016). What are environmental rights?. Available online from UN Environment Programme: https://www.unep.org/explore-topics/environmental-rights-and-governance/what-we-do/advancing-environmental-rights/what. [Accessed October 5, 2021].
Walhi. (2019). Ibu Kota Negara Baru untuk Siapa, Publik atau Elit?. Available online from Walhi: https://www.walhi.or.id/ibu-kota-negara-baru-untuk-siapa-publik-atau-elit. [Accessed October 10, 2021]
Published
2022-05-25
How to Cite
Fitri Darmawan, K. (2022). HAK ASASI LINGKUNGAN VERSUS HAK ATAS PEMBANGUNAN SEBAGAI HAM: ANTARA KONFLIK DAN KESEIMBANGAN. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 3(2), 169-184. https://doi.org/10.23920/jphp.v3i2.685