Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Perjanjian utang piutang uang termasuk ke dalam jenis perjanjian pinjam-meminjam yang dilakukan debitur kepada kreditur. Perjanjian pinjam-meminjam tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Dalam artikel ini yang menjadi permasalahan adalah adanya pemberian sertifikat hak milik atas tanah sebagai jaminan dalam perjanjian utang piutang yang diuraikan dalam akta pengakuan hutang notariil yang tidak dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan serta tidak dilakukan pendaftaran hak tanggungan ke kantor pertanahan kota Kupang oleh Notaris/PPAT. Tujuan penelitian adalah mengetahui kedudukan akta pengakuan hutang dengan jaminan hak atas tanah berdasarkan sistem hukum jaminan kebendaan di Indonesia serta mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur akibat jaminan hak atas tanah yang tidak didaftarkan sesuai prosedur pendaftaran hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative dengan hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan akta pengakuan hutang dengan jaminan hak atas tanah berdasarkan sistem hukum jaminan kebendaan di Indonesia adalah hanya sebagai pengakuan utang sepihak dan tidak bisa menjadi dasar untuk melakukan penguasaan terhadap tanah sebagai jaminan, dikarenakan memerlukan proses pendaftaran hak tanggungan yang dimuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang telah didaftarkan pada kantor pertanahan. Sedangkan, perlindungan hukum bagi kreditur atas jaminan hak atas tanah yang tidak didaftarkan adalah dengan menempuh upaya hukum non litigasi dengan cara negoisasi, konsoliasi, konsultasi, mediasi dan arbitrase.
Kata kunci: akta pengakuan hutang notariil; jaminan; perlindungan kreditur
ABSTRACT
The debt agreement for money is included in the type of loan agreement made by the debtor to the creditor. The loan agreement is further emphasized in Article 1754 of the Civil Code. In this article, the problem is the granting of land ownership certificates as collateral in the debt agreement described in the notarized debt acknowledgment deed which was not followed by the making of the Mortgage Granting Deed and the registration of mortgage rights not carried out at the Kupang city land office by the Notary/ PPAT. The purpose of this study was to determine the position of the deed of acknowledgement of debt with collateral for land rights based on the legal system for material guarantees in Indonesia and to find out the legal protection for creditors due to guaranteed land rights that are not registered according to the procedure for registration of mortgage rights. The research method used is normative juridical research method and the results of the study show that the position of the deed of acknowledgment of debt with guaranteed land rights based on the legal system of material guarantees in Indonesia is only an acknowledgment of unilateral debt and cannot be the basis for exercising control over land as collateral, because it requires the process of registering mortgage rights contained in the Deed of Granting Mortgage rights that have been registered at the land office. Meanwhile, legal protection for creditors for guaranteeing land rights that are not registered is by taking non-litigation legal remedies by way of negotiation, conciliation, consultation, mediation and arbitration.
Keywords: creditor protection; guarantee; notarial debt acknowledgment deed.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Abdulkhadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung:
- 2014.
- Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh
- Dokumen Litigasi, Prenadamedia, Jakarta : 2015.
- Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenamedia Group,Jakarta:
- 2013.
- H.M Arba dan Diman Ade Mulada, Hukum Hak Tanggungan ( Hak Tanggungan atas
- Tanah dan Benda-Benda di atasnya),Sinar Grafika, Jakarta : 2020.
- J satrio, Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin&Yurispudensi, Citra Aditya Bakti,
- Bandung : 2014.
- M. Khoidin, Hukum Jaminan ( Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak
- Tanggungan), Laksbang Yustitia, Surabaya, 2017.
- Putri Ayu Winarsasi, Hukum Jaminan di Indonesia ( Perkembangan Pendaftaran
- Jaminan secara Elektronik), Jakad Media Publishing, Surabaya : 2020.
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma
- Pustaka,Yogyakarta: 2013.
- Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Depok : 2019.
- Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa,Jakarta : 2019.
- Jurnal
- Hamonangan Justinus Gultom dan Erna Susilawaty Sebayang, “Aspek Hukum
- Akta Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Kredit Konsumtif”,Jurnal
- Ilmiah Skylandsea, Vol.2, Februari 2018.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Berkaitan dengan Tanah
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Peraturan Jabatan Notaris.
- Sumber lain
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, 2016, “Pengertian kata Jaminan”, Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/jaminan.
References
Buku
Abdulkhadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung:
2014.
Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh
Dokumen Litigasi, Prenadamedia, Jakarta : 2015.
Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana Prenamedia Group,Jakarta:
2013.
H.M Arba dan Diman Ade Mulada, Hukum Hak Tanggungan ( Hak Tanggungan atas
Tanah dan Benda-Benda di atasnya),Sinar Grafika, Jakarta : 2020.
J satrio, Wanprestasi menurut KUHPerdata, Doktrin&Yurispudensi, Citra Aditya Bakti,
Bandung : 2014.
M. Khoidin, Hukum Jaminan ( Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak
Tanggungan), Laksbang Yustitia, Surabaya, 2017.
Putri Ayu Winarsasi, Hukum Jaminan di Indonesia ( Perkembangan Pendaftaran
Jaminan secara Elektronik), Jakad Media Publishing, Surabaya : 2020.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma
Pustaka,Yogyakarta: 2013.
Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Rajawali Pers, Depok : 2019.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa,Jakarta : 2019.
Jurnal
Hamonangan Justinus Gultom dan Erna Susilawaty Sebayang, “Aspek Hukum
Akta Pengakuan Hutang dalam Perjanjian Kredit Konsumtif”,Jurnal
Ilmiah Skylandsea, Vol.2, Februari 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Peraturan Jabatan Notaris.
Sumber lain
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, 2016, “Pengertian kata Jaminan”, Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/jaminan.