Main Article Content
Abstract
Pemusnahan embrio beku pada program bayi tabung di Indonesia meninjau dari perspektif hukum Islam dan hukum pidana. Meskipun kemajuan teknologi reproduksi berbantu (TRB) telah memberikan harapan bagi pasangan infertil, kerangka hukum yang ada masih belum komprehensif. Secara hukum positif Indonesia, embrio beku saat ini tidak diakui sebagai subjek hukum , sehingga pemusnahannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan atau aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 memang mengatur kewajiban rumah sakit untuk memusnahkan embrio jika masa penyimpanan tidak diperpanjang namun pada saat yang sama, Permenkes juga mensyaratkan persetujuan tertulis dari pasangan. Dalam pandangan Hukum Islam, status embrio sangat bergantung pada tahapan perkembangannya dan waktu peniupan ruh, yang menurut mayoritas ulama adalah setelah 120 hari. Sebelum titik ini, pemusnahan embrio in vitro umumnya diperbolehkan, terutama jika belum diimplantasi ke dalam rahim. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung kebolehan bayi tabung dengan syarat-syarat tertentu, serta pemusnahan embrio sebelum penjiwaan. Namun, terdapat konsensus kuat dalam Islam untuk melarang manipulasi atau pemusnahan materi genetik pihak ketiga, menjaga integritas nasab (garis keturunan). Tantangan utama yang dihadapi adalah adanya embrio "yatim piatu" yang terus disimpan oleh rumah sakit karena ketiadaan kejelasan instruksi dari pasangan atau kesulitan menghubungi mereka, yang menimbulkan beban finansial dan logistik. Kekosongan hukum pidana yang spesifik, meskipun memberikan imunitas de facto bagi rumah sakit dari tuntutan pidana, namun secara etika menempatkan mereka dalam posisi yang sulit.
Keywords
Article Details
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- BUKU
- Ahmad bin Rusyd al-Qurtûbi, Abu Usamah Fatkhur Rokhman, Terjemahan Bidayatul Mujtahid Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007, Hlm. 841
- Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya : Apollo, 1997, Hlm. 576
- Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan, 2008.
- Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 2011
- Taylor HS, Pal L, Seli E. Speroff’s Clinical Gynecologic Endocrinology and Infertility. 9 ed. Philadelphia Wolters Kluwer; 2020
- JURNAL
- Khoir Pamungkas, Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Dan Prosedur Pelaksanaan Teknologi Bayi Tabung Dan Masalahnya, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2002, Hlm. 55.
- Suwito, Problematika Bayi Tabung dan Alternatif Penyelesaiannya, Jurnal Al-Hukuma, IAIN Sunan Ampel Surabaya, Vol. 1, No. 4, Surabaya, 2011, Hlm. 10.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah
References
BUKU
Ahmad bin Rusyd al-Qurtûbi, Abu Usamah Fatkhur Rokhman, Terjemahan Bidayatul Mujtahid Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007, Hlm. 841
Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya : Apollo, 1997, Hlm. 576
Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan, 2008.
Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 2011
Taylor HS, Pal L, Seli E. Speroff’s Clinical Gynecologic Endocrinology and Infertility. 9 ed. Philadelphia Wolters Kluwer; 2020
JURNAL
Khoir Pamungkas, Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Dan Prosedur Pelaksanaan Teknologi Bayi Tabung Dan Masalahnya, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2002, Hlm. 55.
Suwito, Problematika Bayi Tabung dan Alternatif Penyelesaiannya, Jurnal Al-Hukuma, IAIN Sunan Ampel Surabaya, Vol. 1, No. 4, Surabaya, 2011, Hlm. 10.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah