Main Article Content

Abstract

Pemusnahan embrio beku pada program bayi tabung di Indonesia meninjau dari perspektif hukum Islam dan hukum pidana. Meskipun kemajuan teknologi reproduksi berbantu (TRB) telah memberikan harapan bagi pasangan infertil, kerangka hukum yang ada masih belum komprehensif. Secara hukum positif Indonesia, embrio beku saat ini tidak diakui sebagai subjek hukum , sehingga pemusnahannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan atau aborsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2025 memang mengatur kewajiban rumah sakit untuk memusnahkan embrio jika masa penyimpanan tidak diperpanjang  namun pada saat yang sama, Permenkes juga mensyaratkan persetujuan tertulis dari pasangan. Dalam pandangan Hukum Islam, status embrio sangat bergantung pada tahapan perkembangannya dan waktu peniupan ruh, yang menurut mayoritas ulama adalah setelah 120 hari. Sebelum titik ini, pemusnahan embrio in vitro umumnya diperbolehkan, terutama jika belum diimplantasi ke dalam rahim. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mendukung kebolehan bayi tabung dengan syarat-syarat tertentu, serta pemusnahan embrio sebelum penjiwaan. Namun, terdapat konsensus kuat dalam Islam untuk melarang manipulasi atau pemusnahan materi genetik pihak ketiga, menjaga integritas nasab (garis keturunan). Tantangan utama yang dihadapi adalah adanya embrio "yatim piatu" yang terus disimpan oleh rumah sakit karena ketiadaan kejelasan instruksi dari pasangan atau kesulitan menghubungi mereka, yang menimbulkan beban finansial dan logistik. Kekosongan hukum pidana yang spesifik, meskipun memberikan imunitas de facto bagi rumah sakit dari tuntutan pidana, namun secara etika menempatkan mereka dalam posisi yang sulit.

Keywords

Bayi tabung hukum islam hukum pidana infertilitas

Article Details

How to Cite
Nurita, R., Setiadi, E., & Susiarno, H. (2025). PEMUSNAHAN EMBRIO YANG DIBEKUKAN PADA PROGRAM BAYI TABUNG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM PIDANA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(1), 106 - 121. https://doi.org/10.23920/acta.v9i1.2409

References

  1. BUKU
  2. Ahmad bin Rusyd al-Qurtûbi, Abu Usamah Fatkhur Rokhman, Terjemahan Bidayatul Mujtahid Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007, Hlm. 841
  3. Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya : Apollo, 1997, Hlm. 576
  4. Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan, 2008.
  5. Oetarid Sadino, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 2011
  6. Taylor HS, Pal L, Seli E. Speroff’s Clinical Gynecologic Endocrinology and Infertility. 9 ed. Philadelphia Wolters Kluwer; 2020
  7. JURNAL
  8. Khoir Pamungkas, Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Dan Prosedur Pelaksanaan Teknologi Bayi Tabung Dan Masalahnya, Jurnal Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2002, Hlm. 55.
  9. Suwito, Problematika Bayi Tabung dan Alternatif Penyelesaiannya, Jurnal Al-Hukuma, IAIN Sunan Ampel Surabaya, Vol. 1, No. 4, Surabaya, 2011, Hlm. 10.
  10. Peraturan Perundang-Undangan
  11. Undang-Undang Dasar 1945
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan Reproduksi
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi Dengan Bantuan Atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah