Main Article Content

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) pasca pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum dan potensi celah regulasi dalam implementasinya di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus pelanggaran hak pekerja rumah tangga, seperti eksploitasi kerja, kekerasan, ketidakjelasan hubungan kerja, serta lemahnya posisi tawar pekerja dalam hubungan kerja domestik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja rumah tangga, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh melalui literatur, jurnal hukum, dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan UU PPRT telah memberikan pengakuan hukum yang lebih jelas terhadap pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Namun demikian, keberadaan UU PPRT belum sepenuhnya menjamin efektivitas perlindungan hukum karena masih terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti mekanisme pengawasan yang belum optimal, karakter hubungan kerja domestik yang berlangsung dalam ruang privat, serta potensi celah regulasi pada aspek pelaksanaan teknis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan hukum agar tujuan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dapat diwujudkan secara optimal.

Keywords

celah regulasi pekerja rumah tangga (PRT) kepastian hukum perlindungan hukum undang-undang PPRT

Article Details

How to Cite
Innash, A. R., & Sastroatmodjo, S. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA RUMAH TANGGA PASCA PENGESAHAN UNDANG-UNDANG PPRT: ANALISIS KEPASTIAN HUKUM DAN CELAH REGULASI. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(2), 163 - 177. https://doi.org/10.23920/acta.v9i2.2849

References

  1. Buku
  2. Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  3. Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  4. Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  5. Jurnal
  6. Arista, W. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Windi Arista. Jurnal Hukum Uniski, 11(2), 115–136.
  7. Dewi, Y. P., & Widiyastuti, Y. S. M. (2023). Urgensi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pengakuan Atas Kerja Perawatan Di Indonesia. Jurnal Perempuan, 28(3), 235–246. Https://Doi.Org/10.34309/Jp.V28i3.882
  8. Erowati, M. Y., Joanessa, G., & Putri, K. (2024). Proses Politis Dalam Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia.
  9. Issue, V. (2024). Holiday Allowance For Domestic Workers. Ijllir : Indonesian Journal Of Labour Law And Industrial Relations, 01(01), 107–114.
  10. Ista Pranoto, B. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 745–762. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol7.Iss4.Art5
  11. Izdihar, R. J., & Shalihah, F. (2024). Analysis Of The Urgency Of The Improvement And Ratification Of Domestic Workers Protection Bill On The Fulfillment Of Domestic Workers ’ Rights. Adil : Ahmad Dahlan Indonesian Law Journal, 2(2), 1–13.
  12. Nirmalah. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Asisten Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sol Justicia, 4(2), 194–204.
  13. Rismawati, S. D., Rahmawati, R., Devy, H. S., Septiadi, M. A., & Thoha, S. M. A. (2023). Legal Practices Of Employment Agreements, Power Relations, And Political Identity Of Indonesian Women Domestic Workers. Samarah : Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(2), 801–829. Https://Doi.Org/10.22373/Sjhk.V7i2.15349
  14. Shalihah, F., & Damarina, R. (2022). The Urgency Of Legal Certainty In The Protection Of Domestic Workers In Indonesia : A Study In Yogyakarta City. Shimba, 18–20. Https://Doi.Org/10.4108/Eai.18-9-2022.2326039
  15. Siagian, D. G., & Hadi, A. A. G. D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. Ethics And Law Journal: Business And Notary, 2(3), 164–174. Https://Doi.Org/10.61292/Eljbn.228
  16. Tandos, R., & El-Zieny, A. (2025). Indonesian Transnational Domestic Workers : Life Experiences And Strategies For Overcoming Post-Crisis Challenges. Jurnal Al Ijtimaiyyah, 11(1), 17–33. Https://Doi.Org/10.22373/Al-Ijtimaiyyah.V11i1.30213
  17. Zulfikar, M., Purnawan, Z., Resyandi, H. F., Adiwidya, W. A., Bahtiar, K. R., Setiaji, R. A., Ramadhana, R., & Mulkia, S. D. (2025). Protecting Domestic Workers : The Urgency Of Legal Reform. Lex Favor Reo, 1(358).
  18. Peraturan Perundang-Undangan
  19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (2))
  22. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  23. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
  24. Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Decent Work for Domestic Workers