Main Article Content

Abstract

Penelitian ini berfokus pada Reformasi Regulasi Undang-undang mengenai Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia yaitu yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari penelitian ini Adalah untuk mengidentifikasi mengenai regulasi mengenai Undang-undang Perlindungan Asisten Rumah Tangga (ART) dalam mencakup perlindungan mengenai kebutuhan ART secara menyeluruh dan seperti apa penerapannya dalam praktik mengenai perlindungan kebutuhan ART melalui undang-undang yang belum disahkan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan, serta literatur yang relevan dengan penelitian. Temuan penelitian masih menunjukkan bahwa belum adanya kepastian hukum mengenai perlindungan ART karena belum disahkannya RUU tersebut menjadi Undang-undang yang sah. Hal ini yang menyebabkan kondisi ART mendapatkan perlakuan yang semena-mena oleh majikannya serta terkadang tidak mendapatkan upah setelah mereka bekerja. Dalam hal ini diperlukan pembaharuan mengenai Reformasi Regulasi yang dapat menyesuaikan dengan perkembangan mengenai perlindungan hukum terhadap ART termasuk disahkannya RUU yang telah menjadi Undang-undang. Reformasi Regulasi dalam hal ini penting guna dapat menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta dapat mendorong perkembangan mengenai Kesejahteraan ART di Indonesia

Keywords

reformasi regulasi; hukum ketenagakerjaan; asisten rumah tangga (art); perlindungan hukum; kepastian hukum

Article Details

How to Cite
Innash, A. R. (2026). REFORMASI REGULASI UNDANG-UNDANG MENGENAI PERLINDUNGAN ASISTEN RUMAH TANGGA (ART) DI INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(2). https://doi.org/10.23920/acta.v9i2.2849

References

  1. Buku
  2. Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  3. Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  4. Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  5. Jurnal
  6. Arista, W. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Windi Arista. Jurnal Hukum Uniski, 11(2), 115–136.
  7. Dewi, Y. P., & Widiyastuti, Y. S. M. (2023). Urgensi Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pengakuan Atas Kerja Perawatan Di Indonesia. Jurnal Perempuan, 28(3), 235–246. Https://Doi.Org/10.34309/Jp.V28i3.882
  8. Erowati, M. Y., Joanessa, G., & Putri, K. (2024). Proses Politis Dalam Pembentukan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia.
  9. Issue, V. (2024). Holiday Allowance For Domestic Workers. Ijllir : Indonesian Journal Of Labour Law And Industrial Relations, 01(01), 107–114.
  10. Ista Pranoto, B. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 745–762. Https://Doi.Org/10.20885/Jlr.Vol7.Iss4.Art5
  11. Izdihar, R. J., & Shalihah, F. (2024). Analysis Of The Urgency Of The Improvement And Ratification Of Domestic Workers Protection Bill On The Fulfillment Of Domestic Workers ’ Rights. Adil : Ahmad Dahlan Indonesian Law Journal, 2(2), 1–13.
  12. Nirmalah. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Asisten Rumah Tangga Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sol Justicia, 4(2), 194–204.
  13. Rismawati, S. D., Rahmawati, R., Devy, H. S., Septiadi, M. A., & Thoha, S. M. A. (2023). Legal Practices Of Employment Agreements, Power Relations, And Political Identity Of Indonesian Women Domestic Workers. Samarah : Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 7(2), 801–829. Https://Doi.Org/10.22373/Sjhk.V7i2.15349
  14. Shalihah, F., & Damarina, R. (2022). The Urgency Of Legal Certainty In The Protection Of Domestic Workers In Indonesia : A Study In Yogyakarta City. Shimba, 18–20. Https://Doi.Org/10.4108/Eai.18-9-2022.2326039
  15. Siagian, D. G., & Hadi, A. A. G. D. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. Ethics And Law Journal: Business And Notary, 2(3), 164–174. Https://Doi.Org/10.61292/Eljbn.228
  16. Tandos, R., & El-Zieny, A. (2025). Indonesian Transnational Domestic Workers : Life Experiences And Strategies For Overcoming Post-Crisis Challenges. Jurnal Al Ijtimaiyyah, 11(1), 17–33. Https://Doi.Org/10.22373/Al-Ijtimaiyyah.V11i1.30213
  17. Zulfikar, M., Purnawan, Z., Resyandi, H. F., Adiwidya, W. A., Bahtiar, K. R., Setiaji, R. A., Ramadhana, R., & Mulkia, S. D. (2025). Protecting Domestic Workers : The Urgency Of Legal Reform. Lex Favor Reo, 1(358).
  18. Peraturan Perundang-Undangan
  19. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  20. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
  21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (2))
  22. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  23. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
  24. Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang Decent Work for Domestic Workers