Main Article Content

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewajiban ingkar (verschoningsplicht) yang mewajibkannya merahasiakan isi akta yang dibuatnya sebagai konsekuensi dari jabatan kepercayaan yang diembannya. Untuk menjembatani kewajiban ingkar tersebut dengan kepentingan penegakan hukum pidana sekaligus melindungi notaris dari kecenderungan kriminalisasi jabatan, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris sebagaimana diubah (UUJN-P) mengatur mekanisme persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum notaris dapat diperiksa atau fotokopi minuta aktanya dapat diambil oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme persetujuan MKN dari dua perspektif yang saling berhadapan: sebagai instrumen perlindungan jabatan notaris dan sebagai potensi ketidakpatuhan konstitusional terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme persetujuan MKN memiliki justifikasi kenotariatan yang kuat sebagai pelindung kewajiban ingkar dan filter institusional terhadap kriminalisasi jabatan, yang dalam praktiknya telah berkembang melalui sinergi kelembagaan antara MKN dengan aparat penegak hukum. Namun demikian, secara konstitusional mekanisme ini mengulang substansi norma yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, dan berbeda dari pengaturan perlindungan notaris di negara-negara civil law lain yang menempatkan penilaian tersebut sepenuhnya pada lembaga yudisial. Penelitian ini merekomendasikan penggantian mekanisme persetujuan dengan mekanisme pemberitahuan administratif sebagai jalan tengah yang mengharmonisasikan perlindungan jabatan notaris dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan independensi peradilan

Keywords

ketidakpatuhan konstitusional majelis kehormatan notaris perlindungan jabatan notaris

Article Details

How to Cite
Rasidi, A. (2026). MEKANISME PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMERIKSAAN PIDANA ANTARA PERLINDUNGAN JABATAN NOTARIS DAN KETIDAKPATUHAN KONSTITUSIONAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(2). https://doi.org/10.23920/acta.v9i2.2880

References

  1. Buku
  2. MD, Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2011.
  3. Jurnal
  4. Adonara, Firman Floranta, “Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Notaris”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. XXI No. 1, 2016.
  5. Arliman S., Laurensius, “Hak Ingkar (Verschoningsplicht) atau Kewajiban Ingkar (Verschoningsplicht) Notaris di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”, Doctrinal: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1, 2016.
  6. Arisaputra, M.I., “Kewajiban Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 17 No. 3, 2012.
  7. Athira, Amira Budi dan Siti Hajati Hosein, “Eksistensi Dan Peran Lembaga Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Notaris (Studi Kasus Keputusan Mahkamah Agung No. 20 PK/PID/2020)”, Pakuan Law Review, Vol. 8 No. 1, 2022.
  8. Dahlan, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana di Bidang Kenotariatan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 1, 2016.
  9. Dewi, Ni Luh Putu Sri Purnama, I Dewa Gde Atmadja, dan I Gede Yusa, “Hak Ingkar Notaris Sebagai Wujud Perlindungan Hukum”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 1, 2018.
  10. Eka Putri, Libryawati, “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terkait Pemanggilan Notaris dalam Pemeriksaan Perkara Pidana”, Notarius, Vol. 12 No. 2, 2019.
  11. Ekaputri, Andiny Rachmadani dan Rusdianto Sesung, “Kewajiban Ingkar Notaris untuk Menjaga Kerahasiaan Jabatan dalam Proses Peradilan”, JATISWARA, Vol. 33 No. 2, 2018.
  12. Iryadi, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2020.
  13. Mardiansyah, Alfiyan, Neisa Angrum Adisti, Iza Rumesten RS, Rizka Nurliyantika, dan Muhammad Syahri Ramadhan, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana yang Melibatkan Notaris”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9 No. 1, 2020.
  14. Mulya ML, Putu Wisnu Pradnyan, I Gusti Ngurah Wairocana, dan Ida Bagus Agung Putra Santika, “Perlindungan Hukum Bagi Jabatan Notaris Berdasarkan Pasal 66 UUJN Setelah Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1 No. 2, Oktober 2016.
  15. Nugraha, M.A., “Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana”, Officium Notarium, Vol. 1 No. 2, 2022.
  16. Prajitno, A.A. Andi, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan dalam Pembuatan Akta yang Dilakukan oleh Notaris Penggantinya”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 23 No. 2, 2018.
  17. Priandhana, Anandiaz Raditya, Surastini Fitriasih, dan Winanto Wiryomartani, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020)”, Indonesian Notary, Vol. 3 No. 1, 2021.
  18. Sesung, Rusdianto, “Pemisahan Jabatan Pejabat Umum di Indonesia”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 22 No. 3, 2017.
  19. Sumiarti, Endah, Djodi Suranto, dan Yennie K. Milono, “Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Ditinjau dalam Perspektif Perlindungan Jabatan Notaris dan Kepentingan Umum”, Pakuan Law Review, Vol. 1 No. 1, 2016.
  20. Toruan, Henry Donald Lbn, “Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20 No. 3, 2020.
  21. Zulkhainen, Qurratu Uyun Ramadani, “Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris”, Officium Notarium: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 2 No. 2, 2022.
  22. Peraturan Perundang-Undangan
  23. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris.
  24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  25. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  26. Putusan
  27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020.
  28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012.
  29. Sumber Lainnya
  30. Anand, Ghansham, “Ketidakpatuhan Konstitusional dalam Regulasi Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terhadap Pemeriksaan Pidana”, Universitas Airlangga, 21 Desember 2025, , [diakses pada 20/04/2026].
  31. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Majelis Kehormatan Notaris Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan”, 2016, , [diakses pada 20/04/2026].
  32. “Perlu Penguatan Kesepahaman Penegak Hukum dengan Ikatan Notaris dalam Proses Pidana”, Hukumonline, 10 Maret 2023, , [diakses pada 20/04/2026].
  33. “Persetujuan MKN adalah Kunci Pembuka Kewajiban Ingkar Notaris”, Hukumonline, 29 Oktober 2014, , [diakses pada 20/04/2026].