Main Article Content

Abstract

Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai lembaga yang berwenang memberikan persetujuan sebelum penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memeriksa notaris atau mengambil fotokopi minuta akta. Mekanisme ini menggantikan mekanisme serupa yang sebelumnya dijalankan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD), yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 49/PUU-X/2012. Penelitian ini meneliti bahwa pembentukan MKN dengan mekanisme persetujuan yang secara substansial identik dengan MPD merupakan bentuk constitutional disobedience suatu pengelakan terhadap ratio decidendi Putusan 49/2012 yang dapat diidentifikasi melalui tiga instrumen analisis teori konstitusi. Pertama, pembacaan ratio decidendi Putusan MK 49/2012 menunjukkan bahwa inkonstitusionalitas terletak pada mekanisme persetujuan itu sendiri, bukan pada identitas kelembagaan pemberinya, sehingga substitusi MPD dengan MKN tidak menciptakan constitutional distinction yang relevan. Kedua, proportionality test membuktikan bahwa mekanisme persetujuan tidak lolos uji necessity dan proportionality stricto sensu termasuk dari sudut pandang judicial independence doctrine karena tujuan perlindungan jabatan notaris dapat dicapai melalui instrumen yang lebih ringan. Persoalan konstitusional ini belum pernah diuji secara substantif oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dikonfirmasi oleh Putusan Nomor 16/PUU-XVIII/2020 yang menolak permohonan berdasarkan legal standing, bukan pemeriksaan substansi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Direkomendasikan bahwa mekanisme pemberitahuan administratif sebagai alternatif konstitusional yang mempertahankan perlindungan jabatan notaris tanpa menciptakan hambatan inkonstitusional terhadap proses peradilan.

Keywords

constitutional disobedience majelis kehormatan notaris perlindungan jabatan notaris

Article Details

How to Cite
Rasidi, A., Wahyu Jatmikowati, S., & Primananda Alfath, T. (2026). PERSETUJUAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM PEMERIKSAAN PIDANA: ANTARA PERLINDUNGAN JABATAN DAN CONSTITUTIONAL DISOBEDIENCE. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(2), 137 - 148. https://doi.org/10.23920/acta.v9i2.2880

References

  1. Buku
  2. MD, Mahfud, Politik Hukum di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2011.
  3. Jurnal
  4. Adonara, Firman Floranta, “Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Notaris”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. XXI No. 1, 2016.
  5. Arliman S., Laurensius, “Hak Ingkar (Verschoningsplicht) atau Kewajiban Ingkar (Verschoningsplicht) Notaris di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris”, Doctrinal: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1, 2016.
  6. Arisaputra, M.I., “Kewajiban Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 17 No. 3, 2012.
  7. Athira, Amira Budi dan Siti Hajati Hosein, “Eksistensi Dan Peran Lembaga Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Notaris (Studi Kasus Keputusan Mahkamah Agung No. 20 PK/PID/2020)”, Pakuan Law Review, Vol. 8 No. 1, 2022.
  8. Dahlan, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Terkait Aspek Pidana di Bidang Kenotariatan”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 18 No. 1, 2016.
  9. Dewi, Ni Luh Putu Sri Purnama, I Dewa Gde Atmadja, dan I Gede Yusa, “Hak Ingkar Notaris Sebagai Wujud Perlindungan Hukum”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 3 No. 1, 2018.
  10. Eka Putri, Libryawati, “Peran Majelis Kehormatan Notaris Terkait Pemanggilan Notaris dalam Pemeriksaan Perkara Pidana”, Notarius, Vol. 12 No. 2, 2019.
  11. Ekaputri, Andiny Rachmadani dan Rusdianto Sesung, “Kewajiban Ingkar Notaris untuk Menjaga Kerahasiaan Jabatan dalam Proses Peradilan”, JATISWARA, Vol. 33 No. 2, 2018.
  12. Iryadi, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara”, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2020.
  13. Mardiansyah, Alfiyan, Neisa Angrum Adisti, Iza Rumesten RS, Rizka Nurliyantika, dan Muhammad Syahri Ramadhan, “Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris pada Proses Penyelidikan Suatu Perkara Tindak Pidana yang Melibatkan Notaris”, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 9 No. 1, 2020.
  14. Mulya ML, Putu Wisnu Pradnyan, I Gusti Ngurah Wairocana, dan Ida Bagus Agung Putra Santika, “Perlindungan Hukum Bagi Jabatan Notaris Berdasarkan Pasal 66 UUJN Setelah Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012”, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 1 No. 2, Oktober 2016.
  15. Nugraha, M.A., “Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Atas Pemanggilan Notaris Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana”, Officium Notarium, Vol. 1 No. 2, 2022.
  16. Prajitno, A.A. Andi, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan dalam Pembuatan Akta yang Dilakukan oleh Notaris Penggantinya”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 23 No. 2, 2018.
  17. Priandhana, Anandiaz Raditya, Surastini Fitriasih, dan Winanto Wiryomartani, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam Proses Penyidikan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020)”, Indonesian Notary, Vol. 3 No. 1, 2021.
  18. Sesung, Rusdianto, “Pemisahan Jabatan Pejabat Umum di Indonesia”, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 22 No. 3, 2017.
  19. Sumiarti, Endah, Djodi Suranto, dan Yennie K. Milono, “Fungsi Majelis Kehormatan Notaris Ditinjau dalam Perspektif Perlindungan Jabatan Notaris dan Kepentingan Umum”, Pakuan Law Review, Vol. 1 No. 1, 2016.
  20. Toruan, Henry Donald Lbn, “Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 20 No. 3, 2020.
  21. Zulkhainen, Qurratu Uyun Ramadani, “Analisis Yuridis Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris Terhadap Pengawasan Notaris”, Officium Notarium: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 2 No. 2, 2022.
  22. Peraturan Perundang-Undangan
  23. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris.
  24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  25. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
  26. Putusan
  27. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVIII/2020.
  28. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012.
  29. Sumber Lainnya
  30. Anand, Ghansham, “Ketidakpatuhan Konstitusional dalam Regulasi Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terhadap Pemeriksaan Pidana”, Universitas Airlangga, 21 Desember 2025, , [diakses pada 20/04/2026].
  31. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Majelis Kehormatan Notaris Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan”, 2016, , [diakses pada 20/04/2026].
  32. “Perlu Penguatan Kesepahaman Penegak Hukum dengan Ikatan Notaris dalam Proses Pidana”, Hukumonline, 10 Maret 2023, , [diakses pada 20/04/2026].
  33. “Persetujuan MKN adalah Kunci Pembuka Kewajiban Ingkar Notaris”, Hukumonline, 29 Oktober 2014, , [diakses pada 20/04/2026].