Main Article Content

Abstract

Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Eksekusi pemulihan lahan gambut dalam perkara yang melibatkan PT Kallista Alam dan Kementerian Lingkungan Hidup belum selesai karena adanya kesepakatan perdamaian di tengah proses lelang. Pada dasarnya, perdamaian adalah eksekusi sukarela, sedangkan lelang adalah eksekusi paksa. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kepastian hukum atas pelaksanaan kesepakatan perdamaian dan mengkaji upaya hukum yang dapat diambil Kementerian Lingkungan Hidup jika PT Kallista Alam tidak dapat memenuhi tindakan pemulihan lingkungan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif dan menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumenter. Data dianalisis menggunakan normatif kualitatif dengan logika deduktif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pelaksanaan pemulihan lahan gambut belum terwujud, serta upaya hukum yang dapat dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup adalah melakukan pengawasan yang ketat, mewajibkan PT Kallista Alam untuk menyerahkan laporan mengenai proses dan hasil pemulihan lahan, bahkan dapat mengajukan gugatan wanprestasi jika kewajiban dalam kesepakatan perdamaian tidak dipenuhi.

Keywords

Eksekusi Kepastian Hukum Perdamaian Upaya Hukum

Article Details

How to Cite
ailen, luthfi nabilah, Bintoro, R. W., Sanyoto, S., & Kupita, W. (2026). KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN PERKARA LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP ADANYA PERDAMAIAN OLEH PT KALLISTA ALAMM. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(2). https://doi.org/10.23920/acta.v9i2.2889

References

  1. Buku
  2. Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
  3. Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2021.
  4. Jurnal
  5. Alyan, Rizka Ananda, Rembrandt, dan Anton Rosari. “Menelaah Tanggung Jawab Pemerintah: Kajian Hukum Lingkungan Terhadap Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.” Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, Vol. 7, No. 2, 2024, hlm. 1575–1576. https://doi.org/10.31539/kaganga.v7i2.11797.
  6. Anhar, Indah Pratiwi, Rina Mardiana, dan Rai Sita. “Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut terhadap Manusia dan Lingkungan Hidup (Studi Kasus: Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau).” Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Vol. 6, No. 1, 2022, hlm. 83.
  7. Fitriani, Rini, M. Iqbal Asnawi, Arman Muis, Fatimah, dan Enny Mirfa. “Tinjauan Kepastian Hukum Terhadap Hasil Kesepakatan Perdamaian dalam Mediasi di Luar Pengadilan.” Recht Studiosum Law Review, Vol. 03, No. 01, 2024, hlm. 51. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.15935.
  8. Hartati, Ralang, dan Syafrida. “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata.” ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1, 2021, hlm. 95.
  9. Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019, hlm. 14–15.
  10. Karim, Warsito. “Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi, Vol. 3, No. 1, 2020, hlm. 52.
  11. Maskun, Assidiq Hasbi, Bachril Siti Nurhaliza, dan Nurul Habaib Al-Mukarramah. “Analisis Putusan Pemulihan Lahan Gambut Akibat Aktivitas Pembakaran PT. Kalista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser.” Jurist Diction, Vol. 5, No. 3, 2022, hlm. 934.
  12. Muhtar, Muhammad Indra. “Analisis Putusan Kasus Wanprestasi (Studi Putusan No. 650/Pdt.G/2021/PN Jkt Pst.).” Diponegoro Private Law Review, Vol. 11, No. 1, 2024, hlm. 94–95.
  13. Mukti, Dhimas Haris Anggara. “Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian (Acte Van Dading) Yang Dibuat Diluar Pengadilan Yang Isinya Berbeda Dengan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, No. 1, 2023, hlm. 55. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1546.
  14. Nisa, Anika Ni’matun, dan Suharno. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia).” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4, No. 2, 2020), hlm. 296.
  15. Oktora, Nency Dela, Raha Bahari, dan Choirul Salim. “Peranan Pemerintah Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Aspek Administrasi.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 03, No. 1, 2023, hlm. 178. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.
  16. Rachmah, Diah Ayu, dan Aditya Mochamad Triwibowo. “Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Yudisial 16, no. 1 (2023): 118. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574.
  17. Ramadhani, Muhamad Daffa, dan Zakki Adlhiyati. “Keabsahan Dan Kekuatan Hukum Pembuatan Perjanjian Damai Yang Menyimpang Dari Putusan Pengadilan.” Jurnal Verstek 13, no. 1 (2025): 101–105.
  18. Rochmani, Rochmani. “Urgensi Pengadilan Lingkungan Hidup Dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan, Vol. 4, No. 2, 2020, hlm. 293.
  19. Sibarani, Sinintha Yuliansih, Farah Anisa, dan Laila Desvianty. “Pencemaran Lingkungan Oleh PT Kallista Alam Di Aceh Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Perdata.” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, Vol. 9, No. 7, 2025, hlm. 63.
  20. Peraturan Perundang-Undangan
  21. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
  22. Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  23. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10).
  24. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
  25. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
  26. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 453).
  27. Putusan Pengadilan
  28. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1PK/Pdt/2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651K/PDT/2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO.
  29. Media Online
  30. Fajri, Rahmat. “Lunas, PT Kalista Alam kembali setor Rp57 miliar denda kebakaran lahan.” antaranews, 2023. https://aceh.antaranews.com/berita/348441/lunas-pt-kalista-alam-kembali-setor-rp57-miliar-denda-kebakaran-lahan. Diakses pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 18:35.
  31. Forum, Wetland Aceh. “Negara tidak Seharusnya Berdamai dengan Penjahat Lingkungan.” awf.or.id, 2025.https://awf.or.id/negara-tidak-seharusnya-berdamai-dengan-penjahat-lingkungan/. Diakses pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 13:08.
  32. Hujan, Hutan, dan Apel Green Aceh. “Rawa Tripa Dan Kompleksitas Masalahnya,” 2025, 9–10. https://www.hutanhujan.org/files/id/05052025 - Rawa Tripa dan Kompleksitas Masalahnya (5) - SMALL.pdf. Diakses pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 22:06.
  33. Sibuea, Rusti Margareth. “Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?” Hukum Online, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-perdamaian-dilakukan-saat-putusan-akan-dieksekusi-lt5dcba30113c7e/. Diakses pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 20:20.
  34. Wicaksono, Raden Ariyo. “Mendedah Dugaan Praktik Ilegal PT Kallista Alam.” Betahita, 2021. https://betahita.id/news/lipsus/6565/mendedah-dugaan-praktik-ilegal-pt-kallista-alam.html?v=1631980177#:~:text=Karena tingginya tingkat kepedulian masyarakat,16/9/2021).&text=Selain itu%2C lanjut Leoni%2C dari,ke kilang PT Permata Hijau. Diakses pada Senin, 16 Maret 1016 pukul 21:10.
  35. Wawancara
  36. Syukur, Rahmat. “Kondisi Lahan Gambut Seluas Kurang Lebih 1.000 Hektar yang Terbakar.” Hasil Wawancara Pribadi. (Google Meet, 11 Oktober 2025).

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'