Main Article Content
Abstract
Eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Eksekusi pemulihan lahan gambut dalam perkara yang melibatkan PT Kallista Alam dan Kementerian Lingkungan Hidup belum selesai karena adanya kesepakatan perdamaian di tengah proses lelang. Pada dasarnya, perdamaian adalah eksekusi sukarela, sedangkan lelang adalah eksekusi paksa. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kepastian hukum atas pelaksanaan kesepakatan perdamaian dan mengkaji upaya hukum yang dapat diambil Kementerian Lingkungan Hidup jika PT Kallista Alam tidak dapat memenuhi tindakan pemulihan lingkungan. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif dan menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumenter. Data dianalisis menggunakan normatif kualitatif dengan logika deduktif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pelaksanaan pemulihan lahan gambut belum terwujud, serta upaya hukum yang dapat dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup adalah melakukan pengawasan yang ketat, mewajibkan PT Kallista Alam untuk menyerahkan laporan mengenai proses dan hasil pemulihan lahan, bahkan dapat mengajukan gugatan wanprestasi jika kewajiban dalam kesepakatan perdamaian tidak dipenuhi.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
- Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2021.
- Jurnal
- Alyan, Rizka Ananda, Rembrandt, dan Anton Rosari. “Menelaah Tanggung Jawab Pemerintah: Kajian Hukum Lingkungan Terhadap Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.” Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, Vol. 7, No. 2, 2024, hlm. 1575–1576. https://doi.org/10.31539/kaganga.v7i2.11797.
- Anhar, Indah Pratiwi, Rina Mardiana, dan Rai Sita. “Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut terhadap Manusia dan Lingkungan Hidup (Studi Kasus: Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau).” Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Vol. 6, No. 1, 2022, hlm. 83.
- Fitriani, Rini, M. Iqbal Asnawi, Arman Muis, Fatimah, dan Enny Mirfa. “Tinjauan Kepastian Hukum Terhadap Hasil Kesepakatan Perdamaian dalam Mediasi di Luar Pengadilan.” Recht Studiosum Law Review, Vol. 03, No. 01, 2024, hlm. 51. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.15935.
- Hartati, Ralang, dan Syafrida. “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata.” ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1, 2021, hlm. 95.
- Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019, hlm. 14–15.
- Karim, Warsito. “Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi, Vol. 3, No. 1, 2020, hlm. 52.
- Maskun, Assidiq Hasbi, Bachril Siti Nurhaliza, dan Nurul Habaib Al-Mukarramah. “Analisis Putusan Pemulihan Lahan Gambut Akibat Aktivitas Pembakaran PT. Kalista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser.” Jurist Diction, Vol. 5, No. 3, 2022, hlm. 934.
- Muhtar, Muhammad Indra. “Analisis Putusan Kasus Wanprestasi (Studi Putusan No. 650/Pdt.G/2021/PN Jkt Pst.).” Diponegoro Private Law Review, Vol. 11, No. 1, 2024, hlm. 94–95.
- Mukti, Dhimas Haris Anggara. “Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian (Acte Van Dading) Yang Dibuat Diluar Pengadilan Yang Isinya Berbeda Dengan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, No. 1, 2023, hlm. 55. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1546.
- Nisa, Anika Ni’matun, dan Suharno. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia).” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4, No. 2, 2020), hlm. 296.
- Oktora, Nency Dela, Raha Bahari, dan Choirul Salim. “Peranan Pemerintah Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Aspek Administrasi.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 03, No. 1, 2023, hlm. 178. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.
- Rachmah, Diah Ayu, dan Aditya Mochamad Triwibowo. “Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Yudisial 16, no. 1 (2023): 118. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574.
- Ramadhani, Muhamad Daffa, dan Zakki Adlhiyati. “Keabsahan Dan Kekuatan Hukum Pembuatan Perjanjian Damai Yang Menyimpang Dari Putusan Pengadilan.” Jurnal Verstek 13, no. 1 (2025): 101–105.
- Rochmani, Rochmani. “Urgensi Pengadilan Lingkungan Hidup Dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan, Vol. 4, No. 2, 2020, hlm. 293.
- Sibarani, Sinintha Yuliansih, Farah Anisa, dan Laila Desvianty. “Pencemaran Lingkungan Oleh PT Kallista Alam Di Aceh Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Perdata.” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, Vol. 9, No. 7, 2025, hlm. 63.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
- Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10).
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 453).
- Putusan Pengadilan
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1PK/Pdt/2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651K/PDT/2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO.
- Media Online
- Fajri, Rahmat. “Lunas, PT Kalista Alam kembali setor Rp57 miliar denda kebakaran lahan.” antaranews, 2023. https://aceh.antaranews.com/berita/348441/lunas-pt-kalista-alam-kembali-setor-rp57-miliar-denda-kebakaran-lahan. Diakses pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 18:35.
- Forum, Wetland Aceh. “Negara tidak Seharusnya Berdamai dengan Penjahat Lingkungan.” awf.or.id, 2025.https://awf.or.id/negara-tidak-seharusnya-berdamai-dengan-penjahat-lingkungan/. Diakses pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 13:08.
- Hujan, Hutan, dan Apel Green Aceh. “Rawa Tripa Dan Kompleksitas Masalahnya,” 2025, 9–10. https://www.hutanhujan.org/files/id/05052025 - Rawa Tripa dan Kompleksitas Masalahnya (5) - SMALL.pdf. Diakses pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 22:06.
- Sibuea, Rusti Margareth. “Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?” Hukum Online, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-perdamaian-dilakukan-saat-putusan-akan-dieksekusi-lt5dcba30113c7e/. Diakses pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 20:20.
- Wicaksono, Raden Ariyo. “Mendedah Dugaan Praktik Ilegal PT Kallista Alam.” Betahita, 2021. https://betahita.id/news/lipsus/6565/mendedah-dugaan-praktik-ilegal-pt-kallista-alam.html?v=1631980177#:~:text=Karena tingginya tingkat kepedulian masyarakat,16/9/2021).&text=Selain itu%2C lanjut Leoni%2C dari,ke kilang PT Permata Hijau. Diakses pada Senin, 16 Maret 1016 pukul 21:10.
- Wawancara
- Syukur, Rahmat. “Kondisi Lahan Gambut Seluas Kurang Lebih 1.000 Hektar yang Terbakar.” Hasil Wawancara Pribadi. (Google Meet, 11 Oktober 2025).
References
Buku
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka, 2021.
Jurnal
Alyan, Rizka Ananda, Rembrandt, dan Anton Rosari. “Menelaah Tanggung Jawab Pemerintah: Kajian Hukum Lingkungan Terhadap Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.” Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, Vol. 7, No. 2, 2024, hlm. 1575–1576. https://doi.org/10.31539/kaganga.v7i2.11797.
Anhar, Indah Pratiwi, Rina Mardiana, dan Rai Sita. “Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut terhadap Manusia dan Lingkungan Hidup (Studi Kasus: Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau).” Jurnal Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Vol. 6, No. 1, 2022, hlm. 83.
Fitriani, Rini, M. Iqbal Asnawi, Arman Muis, Fatimah, dan Enny Mirfa. “Tinjauan Kepastian Hukum Terhadap Hasil Kesepakatan Perdamaian dalam Mediasi di Luar Pengadilan.” Recht Studiosum Law Review, Vol. 03, No. 01, 2024, hlm. 51. https://doi.org/10.32734/rslr.v3i1.15935.
Hartati, Ralang, dan Syafrida. “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata.” ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1, 2021, hlm. 95.
Julyano, Mario, dan Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum, Vol. 1, No. 1, 2019, hlm. 14–15.
Karim, Warsito. “Analisis Hukum Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.” Jurnal Perencanaan dan Pengembangan Ekonomi, Vol. 3, No. 1, 2020, hlm. 52.
Maskun, Assidiq Hasbi, Bachril Siti Nurhaliza, dan Nurul Habaib Al-Mukarramah. “Analisis Putusan Pemulihan Lahan Gambut Akibat Aktivitas Pembakaran PT. Kalista Alam di Kawasan Ekosistem Leuser.” Jurist Diction, Vol. 5, No. 3, 2022, hlm. 934.
Muhtar, Muhammad Indra. “Analisis Putusan Kasus Wanprestasi (Studi Putusan No. 650/Pdt.G/2021/PN Jkt Pst.).” Diponegoro Private Law Review, Vol. 11, No. 1, 2024, hlm. 94–95.
Mukti, Dhimas Haris Anggara. “Kekuatan Mengikat Akta Perdamaian (Acte Van Dading) Yang Dibuat Diluar Pengadilan Yang Isinya Berbeda Dengan Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde).” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, No. 1, 2023, hlm. 55. https://doi.org/10.21143/jhp.vol53.no1.1546.
Nisa, Anika Ni’matun, dan Suharno. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan di Indonesia).” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 4, No. 2, 2020), hlm. 296.
Oktora, Nency Dela, Raha Bahari, dan Choirul Salim. “Peranan Pemerintah Terkait Kerusakan Lingkungan Hidup Di Tinjau Dari Aspek Administrasi.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, Vol. 03, No. 1, 2023, hlm. 178. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.
Rachmah, Diah Ayu, dan Aditya Mochamad Triwibowo. “Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia.” Jurnal Yudisial 16, no. 1 (2023): 118. https://doi.org/https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574.
Ramadhani, Muhamad Daffa, dan Zakki Adlhiyati. “Keabsahan Dan Kekuatan Hukum Pembuatan Perjanjian Damai Yang Menyimpang Dari Putusan Pengadilan.” Jurnal Verstek 13, no. 1 (2025): 101–105.
Rochmani, Rochmani. “Urgensi Pengadilan Lingkungan Hidup Dalam Penyelesaian Perkara Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Bina Hukum Lingkungan, Vol. 4, No. 2, 2020, hlm. 293.
Sibarani, Sinintha Yuliansih, Farah Anisa, dan Laila Desvianty. “Pencemaran Lingkungan Oleh PT Kallista Alam Di Aceh Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Perdata.” Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, Vol. 9, No. 7, 2025, hlm. 63.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10).
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2017 tentang Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 453).
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1PK/Pdt/2017 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651K/PDT/2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO.
Media Online
Fajri, Rahmat. “Lunas, PT Kalista Alam kembali setor Rp57 miliar denda kebakaran lahan.” antaranews, 2023. https://aceh.antaranews.com/berita/348441/lunas-pt-kalista-alam-kembali-setor-rp57-miliar-denda-kebakaran-lahan. Diakses pada Selasa, 3 Maret 2026 pukul 18:35.
Forum, Wetland Aceh. “Negara tidak Seharusnya Berdamai dengan Penjahat Lingkungan.” awf.or.id, 2025.https://awf.or.id/negara-tidak-seharusnya-berdamai-dengan-penjahat-lingkungan/. Diakses pada Kamis, 12 Maret 2026 pukul 13:08.
Hujan, Hutan, dan Apel Green Aceh. “Rawa Tripa Dan Kompleksitas Masalahnya,” 2025, 9–10. https://www.hutanhujan.org/files/id/05052025 - Rawa Tripa dan Kompleksitas Masalahnya (5) - SMALL.pdf. Diakses pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 22:06.
Sibuea, Rusti Margareth. “Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?” Hukum Online, 2021. https://www.hukumonline.com/klinik/a/bolehkah-perdamaian-dilakukan-saat-putusan-akan-dieksekusi-lt5dcba30113c7e/. Diakses pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 20:20.
Wicaksono, Raden Ariyo. “Mendedah Dugaan Praktik Ilegal PT Kallista Alam.” Betahita, 2021. https://betahita.id/news/lipsus/6565/mendedah-dugaan-praktik-ilegal-pt-kallista-alam.html?v=1631980177#:~:text=Karena tingginya tingkat kepedulian masyarakat,16/9/2021).&text=Selain itu%2C lanjut Leoni%2C dari,ke kilang PT Permata Hijau. Diakses pada Senin, 16 Maret 1016 pukul 21:10.
Wawancara
Syukur, Rahmat. “Kondisi Lahan Gambut Seluas Kurang Lebih 1.000 Hektar yang Terbakar.” Hasil Wawancara Pribadi. (Google Meet, 11 Oktober 2025).