Main Article Content

Abstract

Undang-Undang Pemasyarakatan memperkuat fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan klien, termasuk pada tahap pasca-adjudikasi. Namun, Bapas menghadapi tantangan signifikan dalam membimbing klien yang ditempatkan di luar domisili, misalnya keterbatasan kewenangan, tidak adanya kebijakan terpusat, minimnya sumber daya, serta tingginya risiko klien hilang atau tidak melapor. Keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada dukungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Bapas dalam pembinaan klien pindah domisili serta peran masyarakat dalam mendukung Bapas menurut Teori Kontrol Sosial dari Travis Hirschi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik wawancara terhadap Yayasan Anugerah Insan Residivis (AIR) serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bapas terhadap klien luar domisili masih lemah dan tidak diatur secara khusus, sehingga menyulitkan pencapaian tujuan pemasyarakatan. Masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) berperan strategis dalam penyediaan rumah singgah, pelatihan keterampilan, penyaluran tenaga kerja, penjamin klien, dan jembatan reintegrasi sosial. Kontribusi ini memperkuat seluruh elemen Teori Kontrol Sosial (attachment, commitment, involvement, belief). Saran penelitian adalah perlunya kebijakan formal dan pendanaan berkelanjutan dari pemerintah untuk memformalkan kemitraan antara Bapas dan Masyarakat melalui Lembaga-lembaga seperti Pokmas Lipas dalam mengoptimalkan pembimbingan klien luar domisili.

Keywords

Bapas Masyarakat Reintegrasi Sosial

Article Details

How to Cite
Ambainingtyas, F., Wulandari, W., & Magdalena Chandra, E. (2025). PERAN KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN DALAM MENDUKUNG FUNGSI PASCA-ADJUDIKASI BALAI PEMASYARAKATAN TERHADAP KLIEN PEMASYARAKATAN LUAR DOMISILI. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(1), 122 - 136. https://doi.org/10.23920/acta.v9i1.2890

References

  1. ASN Kemenkumham. Kapita Selekta Pemasyarakatan Jilid IV: Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam perubahan sistem peradilan yang berkemajuan. IPKEMINDO, 2023.
  2. Rahardjo, Satjipto, et al. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2003.
  3. Newburn, Tim. Criminology. 3rd ed. 3rd Edition. | New York : Routledge, 2017. | Revised edition: Routledge, 2017. https://doi.org/10.4324/9781315629513.
  4. Oleson, James C, Travis Hirschi, and Barbara J Costello. Fifty Years of Causes of Delinquency. Routledge, 2019. https://doi.org/10.4324/9780429020438.
  5. Akhmad Abddurasyid dan Ali Muhammad. "Kesinergian Antara Balai Pemasyarakatan kelas II B Magelang Dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan Dalam Menyuksesan Program Reintegrasi Sosial." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 4, no. 6, 2022.
  6. Dimas Gilang Setyawan dan Ali Muhammad, “Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Dalam Proses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan,” Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 1, no. 2, October 2021.
  7. I Kadek Wijata dan Ali Muhammad. "Dampak Positif Hubungan Antara Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Terhadap Kesuksesan Pemulihan dan Reintegrasi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karanagsem." Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, no. 10, 2023.
  8. Riki Afrizal et al, “Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui Fungsi Pelayanan Tahanan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum/Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 17, no. 1, Maret 2023
  9. Sitepu, Karina Wenita, and Ali Muhammad. "Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Dalam Mewujudkan Perubahan Perilaku Dan Sikap Klien Residivis (Studi Kasus Yayasan Air Bandung)." Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 2, no. 1, 2023.
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023
  11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
  13. Laporan Akhir Riset Kompetensi Dosen Universitas Padjadjaran. "Model Relaksasi Asimilasi Pasca Pandemi Covid-19 di Lapas dan Rutan: Evaluasi Kebijakan Asimilasi”, Sigid Suseno dkk, Pusat Studi Kebijakan Kriminal FH Unpad, 2022.