Main Article Content
Abstract
Undang-Undang Pemasyarakatan memperkuat fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan klien, termasuk pada tahap pasca-adjudikasi. Namun, Bapas menghadapi tantangan signifikan dalam membimbing klien yang ditempatkan di luar domisili, misalnya keterbatasan kewenangan, tidak adanya kebijakan terpusat, minimnya sumber daya, serta tingginya risiko klien hilang atau tidak melapor. Keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada dukungan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan Bapas dalam pembinaan klien pindah domisili serta peran masyarakat dalam mendukung Bapas menurut Teori Kontrol Sosial dari Travis Hirschi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik wawancara terhadap Yayasan Anugerah Insan Residivis (AIR) serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Bapas terhadap klien luar domisili masih lemah dan tidak diatur secara khusus, sehingga menyulitkan pencapaian tujuan pemasyarakatan. Masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) berperan strategis dalam penyediaan rumah singgah, pelatihan keterampilan, penyaluran tenaga kerja, penjamin klien, dan jembatan reintegrasi sosial. Kontribusi ini memperkuat seluruh elemen Teori Kontrol Sosial (attachment, commitment, involvement, belief). Saran penelitian adalah perlunya kebijakan formal dan pendanaan berkelanjutan dari pemerintah untuk memformalkan kemitraan antara Bapas dan Masyarakat melalui Lembaga-lembaga seperti Pokmas Lipas dalam mengoptimalkan pembimbingan klien luar domisili.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- ASN Kemenkumham. Kapita Selekta Pemasyarakatan Jilid IV: Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam perubahan sistem peradilan yang berkemajuan. IPKEMINDO, 2023.
- Rahardjo, Satjipto, et al. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2003.
- Newburn, Tim. Criminology. 3rd ed. 3rd Edition. | New York : Routledge, 2017. | Revised edition: Routledge, 2017. https://doi.org/10.4324/9781315629513.
- Oleson, James C, Travis Hirschi, and Barbara J Costello. Fifty Years of Causes of Delinquency. Routledge, 2019. https://doi.org/10.4324/9780429020438.
- Akhmad Abddurasyid dan Ali Muhammad. "Kesinergian Antara Balai Pemasyarakatan kelas II B Magelang Dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan Dalam Menyuksesan Program Reintegrasi Sosial." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 4, no. 6, 2022.
- Dimas Gilang Setyawan dan Ali Muhammad, “Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Dalam Proses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan,” Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 1, no. 2, October 2021.
- I Kadek Wijata dan Ali Muhammad. "Dampak Positif Hubungan Antara Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Terhadap Kesuksesan Pemulihan dan Reintegrasi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karanagsem." Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, no. 10, 2023.
- Riki Afrizal et al, “Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui Fungsi Pelayanan Tahanan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum/Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 17, no. 1, Maret 2023
- Sitepu, Karina Wenita, and Ali Muhammad. "Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Dalam Mewujudkan Perubahan Perilaku Dan Sikap Klien Residivis (Studi Kasus Yayasan Air Bandung)." Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 2, no. 1, 2023.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
- Laporan Akhir Riset Kompetensi Dosen Universitas Padjadjaran. "Model Relaksasi Asimilasi Pasca Pandemi Covid-19 di Lapas dan Rutan: Evaluasi Kebijakan Asimilasi”, Sigid Suseno dkk, Pusat Studi Kebijakan Kriminal FH Unpad, 2022.
References
ASN Kemenkumham. Kapita Selekta Pemasyarakatan Jilid IV: Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam perubahan sistem peradilan yang berkemajuan. IPKEMINDO, 2023.
Rahardjo, Satjipto, et al. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia. Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2003.
Newburn, Tim. Criminology. 3rd ed. 3rd Edition. | New York : Routledge, 2017. | Revised edition: Routledge, 2017. https://doi.org/10.4324/9781315629513.
Oleson, James C, Travis Hirschi, and Barbara J Costello. Fifty Years of Causes of Delinquency. Routledge, 2019. https://doi.org/10.4324/9780429020438.
Akhmad Abddurasyid dan Ali Muhammad. "Kesinergian Antara Balai Pemasyarakatan kelas II B Magelang Dengan Kelompok Peduli Pemasyarakatan Dalam Menyuksesan Program Reintegrasi Sosial." Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 4, no. 6, 2022.
Dimas Gilang Setyawan dan Ali Muhammad, “Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Dalam Proses Pembimbingan Klien Pemasyarakatan,” Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 1, no. 2, October 2021.
I Kadek Wijata dan Ali Muhammad. "Dampak Positif Hubungan Antara Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Terhadap Kesuksesan Pemulihan dan Reintegrasi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karanagsem." Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, Vol. 1, no. 10, 2023.
Riki Afrizal et al, “Penguatan Kedudukan Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu melalui Fungsi Pelayanan Tahanan.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum/Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, vol. 17, no. 1, Maret 2023
Sitepu, Karina Wenita, and Ali Muhammad. "Peran Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) Dalam Mewujudkan Perubahan Perilaku Dan Sikap Klien Residivis (Studi Kasus Yayasan Air Bandung)." Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 2, no. 1, 2023.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Laporan Akhir Riset Kompetensi Dosen Universitas Padjadjaran. "Model Relaksasi Asimilasi Pasca Pandemi Covid-19 di Lapas dan Rutan: Evaluasi Kebijakan Asimilasi”, Sigid Suseno dkk, Pusat Studi Kebijakan Kriminal FH Unpad, 2022.