Main Article Content

Abstract

Permasalahan kepemilikan tanah pertanian secara absensi yang diperoleh melalui pewarisan seringkali menimbulkan permasalahan hukum dalam praktik pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan antara ketentuan hukum keadaan pewarisan dengan larangan kepemilikan tanah pertanian secara absensi dalam sistem hukum agraria nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum PPAT dalam pembuatan APHB terhadap tanah pertanian absensi yang berasal dari pewarisan, serta mengkaji akibat hukum APHB apabila akta tersebut dibandingkan dengan ketentuan larangan kepemilikan tanah secara absensi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT pada dasarnya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan APHB dan tidak sepatutnya membuat akta apabila terdapat indikasi kuat bahwa pembagian hak bersama dapat menimbulkan atau memperkuat status tanah pertanian secara absensi. Tanggung jawab PPAT dapat muncul dalam ranah administrasi, perdata, maupun pidana apabila pembuatan akta menimbulkan pelanggaran hukum atau kerugian bagi pihak. Selain itu, APHB yang dibuat oleh PPAT tetap berkedudukan sebagai akta otentik selama memenuhi syarat formil, namun kekuatan pembuktiannya dapat dipersoalkan apabila substansi akta bertentangan dengan ketentuan hukum yang bersifat memaksa. Dengan demikian, PPAT tidak hanya berfungsi sebagai pejabat administratif, tetapi juga mempunyai tanggung jawab profesional dalam menjaga kerahasiaan dan transaksi hukum di bidang pertanahan.

Keywords

PPAT, APHB, Tanah Pertanian Absentee, Pewarisan, Tanggung Jawab Hukum.

Article Details

How to Cite
Dewi, N. N., & Anindita, P. D. (2026). ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM PEMBUATAN APHB TERHADAP TANAH PERTANIAN ABSENTEE DARI PEWARISAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 9(2). https://doi.org/10.23920/acta.v9i2.2891

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung: 2015.
  3. ___________, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung: 2013.
  4. A.P. Parlindungan, Komentar UUPA, Mandar Maju, Bandung: 1999.
  5. ___________, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung: 2009.
  6. Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Universitas Trisakti, Jakarta: 2008.
  7. ___________, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta: 2008.
  8. Kholidah, Kholidah, Putra Halomoan Hasibuan, Muhammad Reza Alamsyah, Ade Fitri Ramadani, and Amil Keramat. Notaris dan PPAT di Indonesia: Aplikasi teori dan praktik dalam pembuatan akta, Semesta Aksara, Bantul: 2024.
  9. Santoso, Urip, Hukum Agraria, Kencana, Jakarta: 2012.
  10. ___________, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta: 2012.
  11. ___________, Pejabat Pembuat Akta Tanah: Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Tanggung Jawab, Kencana, Jakarta: 2019.
  12. Supriadi, Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta: 2015.
  13. Jurnal
  14. Afrianda, Afrianda, Basri Basri. "EFEKTIVITAS ATURAN KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE DI GAMPONG SUAK RAYA KABUPATEN ACEH BARAT", Jurist Argumentum: Pemikiran Intelektual Hukum, Vol. 2 No. 1, 2024.
  15. Benni, Beatrix, Kurniawarman Kurniawarman, and Anisa Rahman, "Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama Dalam Peralihan Tanah Karena Pewarisan Di Kota Bukittinggi." JCH (Jurnal Cendekia Hukum), Vol. 5 No. 1, September 2019.
  16. Fakhrizal, Novery Aditya, "Perlindungan hukum terhadap ahli waris yang memperoleh warisan tanah absentee", PERSPEKTIF: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol. 22 No. 3, September 2017.
  17. Falah, Annisa Thalassa, Nur Adhim, and Mira Novana Ardani, "KEBIJAKAN KANTOR PERTANAHAN TERHADAP LARANGAN KEPEMILIKAN TANAH “Absentee/GUNTAI” DI KABUPATEN SLEMAN." Diponegoro Law Journal, Vol. 11, No. 3, 2022.
  18. Fathoni, Abdul, Chandra Yusuf, and Mohammad Ryan Bakry, “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Masa Peralihan Perubahan Hak Kepemilikan Tanah Pertanian Sesuai Domisili Menjadi Tidak Sesuai Domisili (ABSENTEE) Di Wilayah Karawang”. Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 5, September 2024.
  19. Gusti, Nabila Secioria Ciptaning Gusti, Aditya Maulana Rizqi, dan Noor Rahmad, “Implikasi Hukum Terhadap Penguasaan Dan Pendaftaran Tanah Secara Absentee Karena Pewarisan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Administrasi Pertanahan”, Jurnal Paris Langkis, Vol. 6 No. 2, Maret 2026.
  20. Harefa, Dios Ferdian, Muhammad Hero Soepeno, and Yumi Simbala, "Fungsi sosial hak milik atas tanah dalam menunjang pembangunan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria”, Lex Administratum, Vol. 8 No. 3, Juli-September 2020.
  21. Heryanto, Fendy, and Hesti Armiwulan, “Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee”, UNES Law Review, Vol. 8, No. 1, September 2025.
  22. Junisa Esterina, Alicia, and Arsin Lukman, “Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Harta Bersama Yang Memuat Cacat Hukum: (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 909 PK PDT 2020)”, Recital Review, Vol. 4 No. 2, Juli 2022.
  23. Khasanah, Khasanah, Felicitas Sri Marniati, and Tofik Yanuar Chandra, “Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Yang Tidak Diikutsertakan Dalam Akta Pembagian Hak Bersama Yang Dibuat Oleh PPAT Atas Objek Tanah Warisan”. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol. 5 No. 3, April 2026.
  24. Nurhadi, Dedi, “Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Pewarisan Berdasarkan Akta Pembagian Hak Waris”. Jurnal Hukum Sasana, Vol. 10 No. 2, Desember 2024.
  25. Permana, Bayu Indra, Dominikus Rato, and Dyah Octhorina Susanti, “Kedudukan Pembagian Hak Bersama Waris Sebagai Peralihan Harta Yang Dibebaskan Pajak Penghasilan”. MIMBAR YUSTITIA : Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 7, No. 1, Juni 2023.
  26. Permatasari, Elfira, Habib Adjie, and Hardianto Djanggih, "Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan." Varía Justicia, Vol. 14 No. 1, Juni 2018.
  27. Rizqi, M., Wulandari, N. W., Merlyan, M., & Prawiradijaya, “Problematika Hukum Tanah Absentee serta Dampak Pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara terhadap Ketimpangan Agraria”, Tunas Agraria, Vol. 9 No. 1, Januari 2026.
  28. Suryaningsih, Renny Listianita, Toto Susmono Hadi, and Mohammad Jamin. "Peran Ppat Dalam Proses Pembagian Hak Bersama Tanah Warisan Di Surakarta." PhD diss., Sebelas Maret University, Januari-Juni 2015.
  29. Thesia, Elias Hence, Hotlan Samosir, Yustus Pondayar, Daniel Tanati, James Yoseph Palenewen, Marthinus Solossa, Johan Rongalaha, and Victor Th Manengkey, “Sosialisasi Hukum Tentang Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura”. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, Vol. 1, No. 7, September 2023.
  30. Yudha, E. W., & Yulianingsih, W, “Analisis Yuridis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Tanah Dengan Dasar Tipu Muslihat (Niet Zoude Aangegaan) (Studi Putusan Nomor 113/Pdt. G/2019/PN. Mjk)”, Gorontalo Law Review, Vol. 8 No. 1 , April 2025.
  31. Peraturan Perundang-Undangan
  32. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  33. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
  34. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117).
  35. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2322).
  36. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2702).
  37. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59).
  38. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1977 tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3094).
  39. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5893).
  40. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722).
  41. Skripsi/Tesis/Disertasi
  42. Sa’diyah, R. H. (2019). Implikasi Hukum Terhadap PPAT Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Obyek Tanah Absentee (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).