Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Hak Cipta merupakan hukum yang melindungi hasil kreativitas berupa ciptaan oleh manusia, dan diakui sebagai hak kebendaan yang sifatnya bergerak tidak berwujud, berdasarkan sifat kebendaan hak cipta dapat dialihkan menurut aturan yang berlaku, diantaranya melalui wakaf. Hak cipta dialihkan melalui wakaf bukanlah suatu hal baru, melainkan sudah diatur sejak tahun 2004 guna wakaf produktif yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, namun pelaksanaannya hingga saat ini masih belum optimal, karena terjadi ketidakharmonisan aturan diantara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf hingga dirasa tidak menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Hasil penelitian kepastian hukum atas wakaf dengan objek hak cipta adalah mengikuti ketentuan hukum wakaf yang berlaku, namun hal tersebut tidak diimbangi dengan ketentuan wakaf yang memadai, dengan ditemukannya adanya ketidakselarasan atas peraturan perundang-undangan yang mengatur wakaf dengan objek hak cipta, sumber daya manusia yang kurang memadai baik dari segi Aparatur Penegak Hukum, Nazir dan PPAIW, konflik kewenangan dan hambatan internal serta eksternal ada pada BWI, kemudian kesadaran hukum yang kurang di masyarakat, sebaiknya pemerintah selaku pembuat peraturan perundang-undangan dapat kembali mengadakan perubahan atas aturan wakaf dan dibentuk pula aturan pelaksana yang terintegrasi, serta berperan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sertifikasi, dan juga sosialisasi kepada masyarakat mengenai wakaf dengan objek hak cipta.
Kata kunci: hak cipta; kepastian hukum; wakaf.
ABSTRACT
Copyright is a law that protects the results of creativity in the form of creations by humans, and is recognized as a material right that is immovable in nature, based on the nature of copyrighted material it can be transferred according to applicable rules, including through waqf. Copyright transferred through waqf is not a new thing, but has been regulated since 2004 for productive waqf aimed at the welfare of the community, but its implementation is still not optimal, due to disharmony of rules between Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and Law Number 41 of 2004 concerning Waqf is deemed not to guarantee legal certainty. This study uses normative juridical methods, and descriptive-analytical research specifications. The results of the research on legal certainty on waqf with copyright objects are following the provisions of the applicable waqf law, but this is not balanced with adequate waqf provisions, with the finding of inconsistency with the laws and regulations governing waqf with copyright objects, human resources that inadequate both in terms of Law Enforcement Apparatus, Nazir and PPAIW, conflicts of authority and internal and external obstacles exist in BWI, then there is a lack of legal awareness in the community, it is better if the government as the legislator can again make changes to the waqf rules and also form integrated implementing regulations, and play a role in improving the quality of human resources through certification, as well as socialization to the public regarding waqf with copyright objects.
Keywords: copyright; legal certaint; waqf.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 2001
- Budi Agus Riswandi dan Sujitno, Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf, Yogjakarta; Pusat HKI FH UII, 2016
- Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta; PT. Raja Grafindo, 2004
- Henry Soelistyo Budi dan Margaret Gozali, Kajian Kritis Atas Asset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf, Yogjakarta; Pusat HKI FH UII, 2016
- H.OK.Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta; PT.Raja Grafindo Persada, 2013
- Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia, Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1997
- Muhammad Husaini Bahesyti dan Jawad Bahonar,” Intisari Islam Kajian Komprehensif Tentang Hikmah Ajaran Islam”, alih bahasa Ilyas Hasan, Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2003
- Nurul Maghfiroh,dkk, Perlindungan Hak Moral Pencipta Atas Ciptaan yang Diwakafkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Yogjakarta; Pusat HKI FH UII, 2016
- Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung; Alumni, 2003
- Satijpto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta; UKI Press, 2006
- Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; PT. Sinar Grafika, 2011
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV;
- Kitab Undang - Undang Hukum Perdata;
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Peradilan Agama.
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan terhadap Tanah Milik
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
- Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia
- Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
- Sumber Lainnya
- Iwan Agustiawan Fuad, “Merangkai Peran Bwi Sebagai Fungsi Regulator Maupun Operator (Nazir)” Badan Wakaf Indonesia (BWI), Divisi Kelembagaan, Hukum dan Advokasi Wakaf, 2020
- Juhara Pahala Marbun, Potensi Kekayaan Intelektual di Indonesia (Pengalihan Hak) dalam Rangka Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020
- Sugiri Permana, dkk.”Wacana Wakaf dalam Fikih KeIndonesiaan” Majalah Peradilan Agama, Edisi 11, 2017
References
Buku
Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 2001
Budi Agus Riswandi dan Sujitno, Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf, Yogjakarta; Pusat HKI FH UII, 2016
Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta; PT. Raja Grafindo, 2004
Henry Soelistyo Budi dan Margaret Gozali, Kajian Kritis Atas Asset Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Wakaf, Yogjakarta; Pusat HKI FH UII, 2016
H.OK.Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Jakarta; PT.Raja Grafindo Persada, 2013
Juhaya S. Praja, Perwakafan di Indonesia, Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Bandung: Yayasan Piara, 1997
Muhammad Husaini Bahesyti dan Jawad Bahonar,” Intisari Islam Kajian Komprehensif Tentang Hikmah Ajaran Islam”, alih bahasa Ilyas Hasan, Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2003
Nurul Maghfiroh,dkk, Perlindungan Hak Moral Pencipta Atas Ciptaan yang Diwakafkan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Yogjakarta; Pusat HKI FH UII, 2016
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung; Alumni, 2003
Satijpto Rahardjo, Hukum Dalam Jagat Ketertiban, Jakarta; UKI Press, 2006
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta; PT. Sinar Grafika, 2011
Peraturan Perundang-Undangan
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke IV;
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata;
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, perubahan pertama telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Peradilan Agama.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan terhadap Tanah Milik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 800 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) No. 73 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang
Sumber Lainnya
Iwan Agustiawan Fuad, “Merangkai Peran Bwi Sebagai Fungsi Regulator Maupun Operator (Nazir)” Badan Wakaf Indonesia (BWI), Divisi Kelembagaan, Hukum dan Advokasi Wakaf, 2020
Juhara Pahala Marbun, Potensi Kekayaan Intelektual di Indonesia (Pengalihan Hak) dalam Rangka Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020
Sugiri Permana, dkk.”Wacana Wakaf dalam Fikih KeIndonesiaan” Majalah Peradilan Agama, Edisi 11, 2017