Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Kejahatan terorganisir dalam perdagangan perempuan dan anak yang bersifat transnasional merupakan kejahatan yang serius dan berdampak luas bahkan dapat digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana telah ditegaskan dalam Statuta Roma (1998) yang mengatur pengadilan tetap pidana internasional (International Criminal Court). Sasaran ketentuan dalam protokol ll tersebut adalah organisasi kejahatan yang berada di balik perdagangan perempuan dan anak yaitu dengan menghukum para pelakunya dan melindungi korban-korbannya yaitu perempuan dan anak. Di dalam Konvensi Palermo 2000 ditegaskan mengenai tujuan pokok untuk meningkatkan dan memperkuat kerja sama antara negara pihak dalam rangka mencegah dan memberantas kelima jenis kejahatan yang ada dalam konvensi tersebut. Tulisan merupakan hasil penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dan meneliti data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, dan kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah mengenai perdagangan perempuan dan anak. Konvensi Palermo (2000) merupakan suatu terobosan bagi dunia internasional, khususnya negara-negara anggota PBB untuk secara efektif dan efisien mencegah dan memberantas kejahatan terorganisasi transnasional. Terobosan tersebut dapat dilihat dalam kesepakatan mengenai definisi kelompok terorganisasi (criminal group) dan ruang lingkup dari kejahatan transnasional.


Kata kunci: kejahatan terorganisir; korupsi; perdagangan perempuan dan anak.


 


ABSTRACT


Organized crime in the transnational trafficking of women and children is a serious and far-reaching crime and can even be classified as crimes against humanity as stated in the Rome Statute (1998) which regulates the permanent international criminal court. The objective of the provisions in protocol II is the criminal organization behind the trafficking of women and children, namely by punishing the perpetrators and protecting their victims, namely women and children. In the Palermo Convention2000) it is emphasized that the main objective is to enhance and strengthen cooperation between states parties in preventing and eradicating the five types of crimes which are the jurisdiction of the convention. This paper is the result of a research useing normative juridical approach by reviewing, and examining secondary data in the form of legislation, legal principles, and cases relating to the problem regarding to the trafficking of women and children. Further in Article 3 subparagraph (a) Appendix II of the Palermo Trafficking Protocol (2000), describes the definition of human trafficking in more detail. The problem regarding corruption acts can no longer be classified as ordinary crimes but has become an extraordinary crime.


Keywords: corruption; organized crime; trafficking.

Keywords

kejahatan terorganisir korupsi perdagangan perempuan dan anak

Article Details

How to Cite
Ayu, M. E., & Putri, S. A. (2018). PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK SERTA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL TERORGANISIR BERDASARKAN KONVENSI PALERMO. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 61-72. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/107

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Huala Adolf, Aspek-aspek Negara dalam Hukum Internasional, Raja Grafindo Persada, edisi revisi, Jakarta: 2002.
  4. I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Yrama Widya, Bandung: 2003.
  5. Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habiebie Center, Jakarta: 2002.
  6. Muladi, Konsep Total enforcement dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Makalah, Lemhanas RI, Jakarta: 2005.
  7. Romli Atmasasmamita. pengantar hukum pidana internasional bagian ll, PT Hecca Mitra utama, Jakarta: 2004
  8. Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi (terjemahan), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 2005.
  9. Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung: 1996.
  10. William R Slomanson, Fundamental Perspective on International Law, California, West Thomson Learning, 1999.
  11. Yudha Bhakti Ardiwisastra, Hukum Internasional: Bunga Rampai, Bandung: Alumni, 2003.
  12. Jurnal
  13. Abang Ishar, “Perdagangan Perempuan”, Jurnal Final Rahema, Vol. 2, No.1, Juni 2017.
  14. Sabirin, “Perdagangan Perempuan Dengan Dalih Perkawinan”, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol.4, No.1, Juni 2017.