Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi dan globalisasi ekonomi di Indonesia menimbulkan pergeseran budaya masyarakat dari penggunaan transportasi secara konvensional menuju pemanfaatan transportasi berbasis aplikasi. Penggunaan angkutan jalan berbasis aplikasi ini kian lama semakin meluas di hampir seluruh kota besar di Indonesia, namun regulasi yang mengaturnya belum terbentuk dengan sempurna. Artikel ini menguraikan legalitas transportasi berbasis aplikasi sesuai regulasi yang telah ada saat ini dan juga pengaturan transportasi berbasis aplikasi di beberapa negara sebagai bahan untuk mengkaji lebih lanjut terkait regulasi yang perlu dibentuk untuk mengatur transportasi berbasis aplikasi ini, serta pentingnya pengaturan transportasi berbasis aplikasi di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan saat ini cenderung bersifat desentralisasi di masing-masing daerah, sehingga belum ada kesamaan hukum di bidang ini. Namun pengaturan yang ada saat ini masih perlu disempurnakan terkait berbagai aspek hukum, antara lain keabsahan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi, perlindungan konsumen, dan perlindungan mitra (driver) dalam perjanjian kemitraan dengan perusahaan.
Kata kunci: aplikasi; aspek hukum; transportasi.
ABSTRACT
Technological development and economic globalization in Indonesia has brought some changes in the culture of society from using the conventional transportation to the application-based transportation. The phenomenon of this application-based transportation is growing rapidly in most of major cities in Indonesia, but the regulations have not been formed perfectly. This article’s outlines is a description of related regulations of transportation regarding application-based transportation in Indonesia, regulations regarding application-based transportation implemented in several countries as comparison; lastly, to formulate a suitable regulation of application-based transportation in Indonesia. The approach method used is normative juridical and data obtained through literature studies. The results of the study indicate that the current regulations tend to be decentralized in each region, so somehow there are no legal similarities in this field. However, the current regulations is still need to be improved in relation to various legal aspects. A judicial review of the regulations regarding to application-based transportation including its legality as transportation, consumer protection, and protection for driver’s right in partnership agreement.
Keywords: application; legal status; transportation.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Jakarta, 2008.
- Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Nusamedia, Jakarta, 2009.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2011.
- Jurnal
- Botsman, R. and Rogers R, (2010). “What’s mine is yours: how collaborative consumption is changing the way we live”, JustJobs : Network Transformations in Technology, Transformations in Work, 2016.
- Hara Associates Inc., “Modernizing Taxi Regulation”, 2018.
- Paul Marmor, et.al, “The bigger picture: is uber breaking or bending the rules?”, Alliott Group, 2016.
- Rohani Budi Prihatin, “Konflik Sosial Transportasi Konvensional Versus Transportasi Berbasis Online”, Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol. IX, No.07/I/Puslit/April/2017, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2009.
- Tri Andika, “Kedaulatan Dibidang Informasi dalam Era Digital: Tinjauan Teori dan Hukum Internasional”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1, No. 1, 2016.
- Victoria Fanggidae, et.al, “On-Demand Transport Workers in Indonesia: Toward understanding the sharing economy in emerging markets”, JustJobs Network: Transformations in Technology, Transformations in Work, 2016.
- Peraturan perundang-undangan
- Undang-undang Dasar 1945.
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
References
Buku
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Jakarta, 2008.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Nusamedia, Jakarta, 2009.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2011.
Jurnal
Botsman, R. and Rogers R, (2010). “What’s mine is yours: how collaborative consumption is changing the way we live”, JustJobs : Network Transformations in Technology, Transformations in Work, 2016.
Hara Associates Inc., “Modernizing Taxi Regulation”, 2018.
Paul Marmor, et.al, “The bigger picture: is uber breaking or bending the rules?”, Alliott Group, 2016.
Rohani Budi Prihatin, “Konflik Sosial Transportasi Konvensional Versus Transportasi Berbasis Online”, Majalah Info Singkat Kesejahteraan Sosial, Vol. IX, No.07/I/Puslit/April/2017, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2009.
Tri Andika, “Kedaulatan Dibidang Informasi dalam Era Digital: Tinjauan Teori dan Hukum Internasional”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol.1, No. 1, 2016.
Victoria Fanggidae, et.al, “On-Demand Transport Workers in Indonesia: Toward understanding the sharing economy in emerging markets”, JustJobs Network: Transformations in Technology, Transformations in Work, 2016.
Peraturan perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.