Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Kajian ini membahas pentingnya Jaminan Perlindungan Hukum sebagai prinsip Profesionalitas dosen dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berkaitan dengan kedudukan dosen, perlindungan kreasi dan inovasi serta kompetensi dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Jaminan Perlindungan Hukum sebagai Prinsip Profesionalitas Dosen Dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi meliputi (1) Perlindungan terhadap kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berdasarkan UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; (2) Perlindungan atas kreasi dan inovasi yang dihasilkan dosen berdasarkan UU tentang Kekayaan Intelektual; dan (3) Perlindungan atas kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi berdasarkan Ketentuan tentang sertifikasi tenaga pendidik (dosen) dan renumerasi kelebihan beban kerja. Jaminan Perlindungan Hukum tersebut dapat meningkatkan kinerja Dosen yang bersangkutan, sehingga mendorong perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kata kunci: dosen; ilmu pengetahuan dan teknologi; perlindungan hukum; prinsip profesionalitas.
ABSTRACT
This study discusses the importance of Legal Protection Guarantees as the principle of professionalism of lecturers in the Development of Science and Technology relating to the position of lecturers, protection of creations and innovations and competencies in the implementation of the Tridharma of Higher Education.The research method used is a normative juridical approach, the research phase is carried out through literature studies and data collection techniques are carried out through document studies. The results showed that guarantee legal protection as a principle of professionalism Lecturer in the Development of Science and Technology include (1) Protection of the position of the lecturers as professionals based on Law Number 14 of 2005 on Teachers and Lecturers; (2) Protection of the creations and innovations produced lecturers based on the Law on Intellectual Property; and (3) Protection of the necessary competence in accordance with the task in the implementation of the three responsibilities of Higher Education based on the provisions concerning the certification of teachers (lecturers). Legal Protection Guarantees can improve the performance of lecturers in question, thus encouraging the development of science and technology.
Keywords: lecturer; principles of professionalism; protection law; science and technology.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- B. Arief Sidharta. Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu?, Pustaka Sutra, Bandung 2008.
- Sudjana, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Keni Media, Bandung, 2017.
- Jurnal
- Atip Latipulhayat, Khazanah: Mochtar Kusumatmadja, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 3 - Tahun 2014.
- Lijan Poltak Sinambela, Profesionalisme Dosen Dan Kualitas Pendidikan Tinggi, Jurnal Populis, Vol. 2, No. 4, Desember 2017. Tersedia dari http://journal.unas.ac.id/
- populis/article/view/347/243 [ Diakses 27 Februari 2019].
- Mimi Hariyani, Analisis Kompetensi Profesional Dosen Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Jurnal Pesona Dasar Vol. 1 No. 5, April 2017, hlm 18-19. Tersedia dari file:///C:/Users/kiki/Downloads/7953-17642-1-SM.pdf [Diakses 3 Maret 2019].
- Peraturan Perundang-undangan
- Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi.
References
Buku
B. Arief Sidharta. Apakah Filsafat dan Filsafat Ilmu Itu?, Pustaka Sutra, Bandung 2008.
Sudjana, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Keni Media, Bandung, 2017.
Jurnal
Atip Latipulhayat, Khazanah: Mochtar Kusumatmadja, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 3 - Tahun 2014.
Lijan Poltak Sinambela, Profesionalisme Dosen Dan Kualitas Pendidikan Tinggi, Jurnal Populis, Vol. 2, No. 4, Desember 2017. Tersedia dari http://journal.unas.ac.id/
populis/article/view/347/243 [ Diakses 27 Februari 2019].
Mimi Hariyani, Analisis Kompetensi Profesional Dosen Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Jurnal Pesona Dasar Vol. 1 No. 5, April 2017, hlm 18-19. Tersedia dari file:///C:/Users/kiki/Downloads/7953-17642-1-SM.pdf [Diakses 3 Maret 2019].
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi.