Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Rumah Sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang diharapkan mampu mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat. Dewasa ini kepemilikan Rumah Sakit didominasi oleh swasta yang berorientasi mencari keuntungan, namun demikian setiap Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan harus tetap mengutamakan kepentingan publik dan menjalankan fungsi sosialnya. Fungsi sosial Rumah Sakit ini kenyataannya dapat menimbulkan persepsi bahwa pasien berhak menuntut pelayanan kesehatan tanpa mempertimbangkan kemampuan finansialnya, dan berujung pada diterbitkannya piutang pasien. Piutang pasien terjadi karena pada saat pasien keluar Rumah Sakit tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya rumah sakit. Pelaksanaan prestasi berupa pembayaran imbalan jasa medis perlu ditagihkan kepada pasien dalam bentuk tertulis, dan diberikan waktu yang pantas apabila pembayaran seketika tidak dapat dilakukan. Mengingat bahwa imbalan jasa dokter sifatnya tidak mutlak dan tidak dapat diseragamkan, Rumah Sakit dapat melepaskan hak untuk menagih piutangnya kepada pasien, baik seluruhnya maupun sebagian, apabila hal tersebut sesuai dengan keputusan manajemen Rumah Sakit. Bagi pasien miskin atau tidak mampu, pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit ditanggung oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu peraturan internal Rumah Sakit mengenai pengelolaan piutang pasien dan kerjasama Rumah Sakit swasta dengan dinas kesehatan dan jaminan sosial kesehatan sangat diperlukan.
Kata kunci: hukum piutang; pengelolaan piutang; piutang pasien.
ABSTRACT
Hospital is one of the health care facilities that are expected to be able to support efforts to improve public health. Nowadays, Hospital ownership is dominated by profit-oriented private sector, however every hospital in providing health services must prioritize the public interest and carry out its social functions. The social function of the hospital can in fact lead to the perception that patients have the right to demand health services without considering their financial capabilities, and lead to the issuance of patient receivables. Patient’s receivables occur because when the patient leaves the hospital does not have enough money to pay for hospital fees. Payment of medical services needs to be billed to patients in written form, and given appropriate time if immediate payments cannot be made. Given that the physician services fee are not absolute and cannot be uniformed, the Hospital can give up the right to collect the receivables from the patient, either in whole or in part, if this is in accordance with the management’s decision. For patients who are poor or incapable, the financing of health services at the Hospital is borne by the government and local government in accordance with the applicable legislation. Therefore the internal regulations of the Hospital regarding the management of patient receivables and the collaboration of private hospitals with health services and health social security are very necessary.
Keywords: law of receivables; management of receivable; patient receivables.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Endang Wahyati Yustina, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Penerbit CV Keni Media, Bandung: 2012.
- Firman Floranta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung: 2014.
- Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bhakti, Bandung. 2002.
- M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta: 2016.
- Rachmat Suyanto (et al.), Manajemen Keuangan Rumah Sakit: Konsep dan Analisis, PT Refika Aditama, Bandung: 2018.
- Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Depok: 2017.
- Jurnal
- Cahyo Agi Wibowo (et al.). “Penolakan Pelayanan Medis oleh Rumah Sakit Terhadap Pasien yang Membutuhkan Perawatan Darurat”. Justitia Jurnal Hukum. Volume 1. Nomor 1. 2017.
- Sofian Effendi dalam Elli Ruslina. “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol. 9. No.1. 2012.
- Veronica Komalawati, “Quo Vadis Malpraktik Profesi Dokter dalam Budaya Hukum Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 1, 2018, hlm. 2.
- Yussy A. Mannas. “Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal). Volume 6. Nomor 1. 2018.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
References
Buku
Endang Wahyati Yustina, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Penerbit CV Keni Media, Bandung: 2012.
Firman Floranta Adonara, Aspek-Aspek Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung: 2014.
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bhakti, Bandung. 2002.
M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta: 2016.
Rachmat Suyanto (et al.), Manajemen Keuangan Rumah Sakit: Konsep dan Analisis, PT Refika Aditama, Bandung: 2018.
Zaeni Asyhadie, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Depok: 2017.
Jurnal
Cahyo Agi Wibowo (et al.). “Penolakan Pelayanan Medis oleh Rumah Sakit Terhadap Pasien yang Membutuhkan Perawatan Darurat”. Justitia Jurnal Hukum. Volume 1. Nomor 1. 2017.
Sofian Effendi dalam Elli Ruslina. “Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol. 9. No.1. 2012.
Veronica Komalawati, “Quo Vadis Malpraktik Profesi Dokter dalam Budaya Hukum Indonesia”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 3, No. 1, 2018, hlm. 2.
Yussy A. Mannas. “Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan”. Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal). Volume 6. Nomor 1. 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.