Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia saat ini dalam mengatur kepemilikan tanah dan memimpin penggunaannya telah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pendaftaran tanah ini merupakan kewajiban pemerintah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan, salah satunya adalah perbedaan pengaturan jangka waktu pengumuman pembuktian pemilikan tanah, data yuridis dan data fisik bidang tanah serta peta bidang-bidang tanah diumumkan antara Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah hal yang menimbulkan persoalan terkait Asas Publisitas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang berfokus pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan deskriptif kualitatif dengan alur berpikir deduktif, yaitu mulai dari peraturan hukumnya dan untuk menjawab permasalahan yang terjadi untuk mendukung penulisan ini. Dari hasil penelitian ini pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap secara yuridis normatif sah dan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan kaidah aturan perundang-undangan dalam aturan sistem hukum positif di Indonesia.
Kata kunci: pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl); pengumuman data fisik dan data yuridis; sertifikat hak atas tanah.
ABSTRACT
In order to realize the welfare of society, the Indonesian government is currently in regulating land ownership and leading its use to have registered land in the entire territory of the Republic of Indonesia. This land registration is a government obligation that aims to guarantee legal certainty. However, in the implementation there were several obstacles, one of which was the difference in the time period for announcements of land ownership verification, juridical data and land physical data and a map of land parcels announced between Minister of Agrarian and Spatial Planning/National Land Agency Regulation 6 of 2018 concerning Complete Systematic Land Registration (PTSL) with Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration which raises issues related to the Publicity Principle. This study uses a normative legal approach that focuses on positive legal norms in the form of qualitative descriptive legislation with deductive thinking flow, namely starting from the legal regulations and brought to the problems that occur to support this writing. From the results of this study the implementation of a complete systematic land registration in a normative juridical manner is valid and accountable and does not conflict with the rules of law in the rules of the positive legal system in Indonesia.
Keywords: complete systematic land registration (ptsl)l; announcement of physical data and juridical data; land rights certificate.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Buku
- Aziz Syamsuddi, Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Sinar Grafika, Jakarta: 2011.
- Hasan Purbo, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, PSLH-ITB, Bandung: 1982.
- I Gde Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Alumni, Bandung: 2008.
- Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 2000.
- Marcus Lukman, Eksisistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan Dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Universitas Padjadjaran, Bandung: 1996.
- Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), Kanisius, Yogyakarta: 2007.
- Ni’matul Huda, Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta: 2005.
- Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007.
- Syachran Basah, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung: 1992.
- Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung: 1995.
- Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945- 2002 serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain Di Dunia, Ghalia Indonesia, Bogor: 2004.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- Jurnal
- Aaristoni, “Tindakan Hukum Diskresi Dalam Konsep Welfare State”, Jurnal Penelitian Vol. 8 No. 2 Agustus 2014.
- Dian Aris Mujiburohman, ”Jurnal Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 1, Mei 2018.
- Farlian Berlawa Hurint,” Jurnal Pelaksanaan Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Vol. 2 No. 1, Agustus 2017.
- Julista Mustamu, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011.
- Nyoman Satyayudha Dananjaya, “Pembatalan Sertipikat Hak Milik dan Akibat Hukumnya Terhadap Akta Jual Beli”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1 No. 1 Tahun 2016, hlm. 70.
- Yuniar Kurniawaty, “Penggunaan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 1, Maret 2016.
References
Buku
Aziz Syamsuddi, Proses Dan teknik Penyusunan Undang-undang, Sinar Grafika, Jakarta: 2011.
Hasan Purbo, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, PSLH-ITB, Bandung: 1982.
I Gde Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Alumni, Bandung: 2008.
Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta: 2000.
Marcus Lukman, Eksisistensi Peraturan Kebijaksanaan Dalam Bidang Perencanaan Dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Di Daerah Serta Dampaknya Terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Universitas Padjadjaran, Bandung: 1996.
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi Muatan), Kanisius, Yogyakarta: 2007.
Ni’matul Huda, Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta: 2005.
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2007.
Syachran Basah, Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung: 1992.
Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung: 1995.
Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi: Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945- 2002 serta Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain Di Dunia, Ghalia Indonesia, Bogor: 2004.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Pokok Agraria UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Jurnal
Aaristoni, “Tindakan Hukum Diskresi Dalam Konsep Welfare State”, Jurnal Penelitian Vol. 8 No. 2 Agustus 2014.
Dian Aris Mujiburohman, ”Jurnal Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)”, BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 1, Mei 2018.
Farlian Berlawa Hurint,” Jurnal Pelaksanaan Kewenangan Diskresi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Jurnal Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Vol. 2 No. 1, Agustus 2017.
Julista Mustamu, “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 2 Bulan April-Juni 2011.
Nyoman Satyayudha Dananjaya, “Pembatalan Sertipikat Hak Milik dan Akibat Hukumnya Terhadap Akta Jual Beli”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 1 No. 1 Tahun 2016, hlm. 70.
Yuniar Kurniawaty, “Penggunaan Diskresi Dalam Pembentukan Produk Hukum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 1, Maret 2016.