Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Meratifikasi dan mengimplementasikan Konvensi ILO No. 100, Konvensi ILO No. 111, dan CEDAW dikatakan sebagai salah satu upaya penting untuk mengatasi diskriminasi upah bagi tenaga kerja perempuan. Untuk itu, perlu diketahui implementasi ratifikasi konvensi-konvensi tersebut dalam hukum nasional terkait diskriminasi kesempatan untuk mendapatkan upah terhadap buruh perempuan di Indonesia dan upaya yang dapat dilakukan untuk memperkuat implementasi konvensi-konvensi tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif yang menitikberatkan pada literatur dan peraturan. Kesimpulan meskipun telah terdapat pengaturan mengenai anti diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja dari mulai UUD sampai dengan Undang-Undang, namun implementasinya, peraturan-peraturan tersebut belum dilaksanakan dengan benar dikarenakan undang-undang ratifikasi yang ada hanya melakukan pengulangan terhadap norma yang diatur dalam konvensi. Lebih lanjut, terdapat peraturan gubernur yang diskriminatif yang berakibat, masih terdapatnya diskriminasi kesempatan terhadap perempuan di tempat kerja. Disaran agar pemerintah mengimplementasi Konvensi ILO No. 100, Konvensi ILO No. 111, serta CEDAW dengan merevisi peraturan perundang-undangan yang ada khususnya Undang-Undang Ketenagakerjaan atau dengan membuat peraturan baru agar sanksi dan prosedur terhadap pelanggaran lebih efektif dan tidak merugikan para pekerja perempuan di masa depan. Pemerintah sudah seharusnya mengikuti rekomendasi-rekomendasi Komite CEDAW dan ILO seperti melakukan kerjasama dengan mitra sosial agar Indonesia dapat melakukan kewajiban internasional akibat meratifikasi konvensi tersebut.
Kata kunci: diskriminasi; hak asasi; ratifikasi, tenaga kerja perempuan.


ABSTRACT
Ratifying and implementing ILO Convention No. 100, ILO Conventions no. 111, and CEDAW can be regarded as one of the important efforts to overcome wage discrimination for female workers. Therefore, need to know the implementation of ratification of CEDAW, ILO Convention No. 100 and 111 into national law on discrimination of opportunity to earn wages for female workers in Indonesia and how efforts can be made to strengthen the implementation of CEDAW, ILO Convention No. 100 and 111 in Indonesia. The author uses normative juridical research approach focuses to literature and regulation data. Although there have been regulations on anti-discrimination against women in the workplace from the constitution to several acts, however the regulations have not been implemented properly since the existing ratification law only performs repetition of the norms set out in the convention. In addition, in 2017, there is also a discriminatory governor rule. Therefore, discrimination against women in the work place occur. Advises the government to improve the implementation of ILO Convention No. 100, ILO Convention No. 111 and CEDAW by revising the existing laws and regulations of the Employment Act or by issuing new regulations, therefore will be effective sanctions and procedures that would do no harm to the future of women workers. Governments should also follow the recommendations of the CEDAW and ILO Committees such as cooperating with social partners. Thus, Indonesia can perform its international obligations as a result of ratifying the convention.
Keywords: discrimination; human rights, ratification, women worker.


DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v3n2.20

Keywords

diskriminasi hak asasi ratifikasi tenaga kerja perempuan

Article Details

How to Cite
Ananda Putri, R., Idris, I., & Pratiwi, A. (2019). PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP DISKRIMINASI KESEMPATAN MENDAPATKAN UPAH BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN DI INDONESIA DITINJAU DARI CEDAW TAHUN 1979, KONVENSI ILO NOMOR 100 TAHUN 1951, DAN KONVENSI ILO NOMOR 111 TAHUN 1958. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 259-278. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/149

References

  1. Buku
  2. ABC Of Women Worker’s Rights and Gender Equality, ILO, Geneva: 2000.
  3. Abdul Hakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra, Aditya Bakti, Bandung: 2009
  4. Achie Sudiarti Luhulima, Bahan Ajar tentang Hak Perempuan, Convention Watch Universitas Indonesia, Jakarta: 2006.
  5. Damos Dumoli, Hukum Perjanjian Internasional, Refika Aditama, Bandung: 2014.
  6. Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia: Bogor, 2011.
  7. Kementerian, Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kemenkumham, Kemen PPA, dan Kemendagri, 2015.
  8. Kerjasama KEMENPPA dengan BPS, Potret Ketimpangan Gender dalam Ekonomi, Statistik Gender Tematik, Jakarta: 2016.
  9. Jimly Asshiddique, Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakannya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: 2007.
  10. Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Rajawali, Jakarta: 2014.
  11. Labour Laws and Practices, A Comparative Study on Gender Equality, Employment of Persons with Disabilities, Youth Employment and Social Dialogue, Asean Services Employees Trade Union Council (ASETUC), Volume II, 2013.
  12. Malcolm N. Shaw, International Law, Cambridge University Press, Cambridge: 2008.
  13. Mundayat, Aris Arif, Bertahan Hidup di Desa atau Bertahan Hidup di Kota, Women Research Institute, Jakarta: 2008.
  14. Naomi Black, Social Feminism, Cornell University Press, New York: 1989.
  15. Peter Malanzcuk, Akehurst’s Modern Introduction to International Law, Routletdge, New York: 2002.
  16. Panduan Kesetaraan dan Non Diskriminasi di Tempat Kerja, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Jakarta: 2012.
  17. Pengarustamaan Gender di Parlemen, Studi Terhadap DPR dan DPD, 2010.
  18. Thomas, C. dan Taylor, R, Enforcement of equality provisions for women workers, ILO, Jenewa: 1994.
  19. Jurnal
  20. Clements, Barbara Evans” Working-Class and Peasant Women in The Russian Revolutio”, Journal of Women in Culture and Society Vol. 8 No.2, 1982.
  21. Indrisari Tjandraningsih, Journal Analisis Sosial, Volume 4, Nomor 2, AKATIGA: Bandung, 2008.
  22. Khusnul Khotimah, “Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Dalam Sektor Pekerjaan”, Journal IAIN, Purwokerto.
  23. Nadiatus Salama, “Suara Sunyi Pekerja Pabrik Perempuan”, UIN Walisongo, Volume 7, Nomor 2 Semarang, 2012.
  24. Peraturan Perundang-Undangan:
  25. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.
  26. Undang-Undang No.80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya.
  27. Undang-Undang No.7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
  28. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
  29. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  30. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  31. Permenakertrans No: PER-01/MEN/1999 tentang upah minimum.
  32. Kepmenakertrans Nomor KEP. 226/MEN/2000 tentang perubahan beberapa pasal dalam Permenaketrans No 01 tahun 1999.
  33. Konvensi Internasional
  34. Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts.
  35. The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women International Labor Organization.
  36. The International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
  37. Dokumen PBB
  38. Combined Sixth and Seventh Periodic Reports of The Republic of Indonesia.
  39. On The Implementation Of The Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women In The State Party.
  40. Direct Request (CEACR)-Adopted 2016, Published 106th ILC Session (2017), Equal Remuneration Convention, 1951 (No. 100)-Indonesia (Ratification: 1958).
  41. Observation (CEACR)-Adopted 2016, Published 106th ILC Session (2017), Equal Remuneration Convention, 1951 (No. 100)-Indonesia (Ratification: 1958).