Articles

THE LAW APPROVING TREATIES (“UU PENGESAHAN”): WHAT DOES IT SIGNIFY?

PDF

Abstract

Abstrak
Pasal 11 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional secara umum mensyaratkan adanya “persetujuan” dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Perbedaan keduanya adalah bahwa dalam Pasal 11 UUD 1945 dak secara khusus mensyaratkan bentuk dari persetujuan dimaksud, sementara Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 mensyaratkan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Perbedaan proses pengesahan perjanjian internasional untuk dapat diberlakukan dalam sistem hukum nasional Indonesia menimbulkan perdebatan, baik di kalangan akademisi maupun praksi, antara lain: teori monisme-dualisme, status perjanjian internasional dalam hukum nasional Indonesia, maupun implementasi dari perjanjian internasional di Indonesia. Arkel ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi makna undang-undang pengesahan perjanjian internasional dan perkembangannya. Perundang-undangan di Indonesia diiden?kasi memiliki dua sifat yaitu: (1) mengatur (regeling) dan (2) menetapkan (beschikking); dan dalam hal pengesahan perjanjian internasional harus diiden?kasi sebagai peraturan yang bersifat menetapkan (beschikking), bukan bersifat mengatur (regeling).
Kata kunci: hukum internasional; legislasi; monisme-dualisme; perjanjian internasional; ra?kasi.