Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Berdasarkan sistem hukum acara perdata yang berlaku, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan putusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR. Di samping itu juga alat bukti pemeriksaan setempat sebagaimana dan keterangan saksi ahli Hukum pembuktian yang berlaku saat ini, secara formal belum mengakomodasi dokumen elektronik sebagai alat bukti, sedangkan dalam praktiknya di masyarakat melalui transaksi perdagangan secara elektronik, alat bukti elektronik sudah banyak digunakan, terutama dalam transaksi bisnis modern. Tulisan ini menghasilkan simpulan bahwa dalam hal memeriksa perkara yang pembuktiannya menggunakan bukti-bukti bersifat elektronik, karena hukum acara perdata (HIR) sebagai hukum formil tidak mengaturnya, maka hakim dapat mendasarkan pembuktian pada hukum materiil yang juga mengatur tentang hukum acara, dalam hal ini Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang Dokumen Perusahaan. Akan tetapi seandainya pun tidak ada peraturan materil yang mengatur tentang bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dipersidangan, atau hakim tidak mau mendasarkan pembuktian pada hukum materiil, hakim dapat melakukan penemuan hukum dengan cara analogi atau penafsiran hukum terhadap bukti yang bersifat elektronik agar dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sebagaimana halnya alat bukti yang diatur dalam hukum acara perdata.
Kata kunci: bukti elektronik; pembuktian; penemuan hukum.


ABSTRACT
According to the Civil Procedural Law system, the judges were bound to the legal evidences, which meant that the judges might only impose the verdict based on legal evidences which determined by the law as stated in Article 164 HIR for instances: documentary evidence, witness’ statement, allegation, recognition, and oath. In addition, the local inspection as legal evidence was also regulated in Article 153 HIR, and the expert statement stipulated in Article 154 HIR. The current of evidentiary law, was not accommodating electronic documents yet as legal evidence, while in fact electronic trading transactions among societies needed electronic evidence had been widely used, especially in modern business transactions. The problem was how the judge conducted a legal discovery in giving verdict in lawsuit dispute which was handled to use electronic evidence as legal evidence, in the other hand, according to the Civil Procedural Law system stated that evidentiary was legitimate when done using the evidence that had been determined/regulated in the Civil Procedural Regulation.
Keywords: electronic evidence; evidentiary; legal discovery.

Keywords

bukti elektronik pembuktian penemuan hukum

Article Details

How to Cite
Laela Fakhriah, E. (2020). PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MELALUI PEMBUKTIAN DENGAN MENGGUNAKAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM MENGADILI DAN MEMUTUS SENGKETA PERDATA. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(1), 89-102. Retrieved from https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/50

References

  1. DAFTAR PUSTAKA
  2. Buku
  3. Efa Laela Fakhriah, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Perdata, Alumni, Bandung: 2011
  4. Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2007
  5. Jimly Asshiddiqie, Aspek – Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta:2005
  6. Karjono, Perjanjian Lisensi Pengalihan Hak Cipta Program Komputer Transaksi Elektronik, Alumni, Bandung: 2012
  7. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi VI, Liberty, Yogyakarta: 2004
  8. Teguh Prasetyo – Abdul Halim Barkatullah, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta: 2007
  9. Jurnal
  10. Budi Suhariyanto, “Eksistensi Pembentukan Hukum oleh Hakim dalam Dinamuka Politik Legislasi di Indonesia”, Jurnal Rechsvinding, Vol. 4, No. 3, Desember 2015
  11. Elisabeth Nurhaini Butarbutar, “Arti Pentingnya Pembuktian dalam Proses Penemuan Hukum di Peradilan Perdata”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 2, 2010
  12. Moh. Nafri, “Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Maleo Law Journal, Vol. 3, No. 1, 2019
  13. Muhammad Iqbal Tarigan, “Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Pembaruan Hukum Acara Perdata Indonesia”, USU Law Journal, Vol. 4, No. 1, Januari 2016
  14. Nurfauziah Maulidiyah, Yustria Novi Satriana, “Eksistensi Digital Evidence dalam Hukum Acara Perdata”, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 10, No. 1 Juni 2019
  15. Sunaryati Hartono, “Peranan Hakim Dalam Proses Pembentukan Hukum”, Majalah Hukum Nasional, BPHN, No.1, Jakarta, 2003
  16. Sumber Lainnya
  17. Hasil wawancara dengan Heru Pramono, Hakim Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5-12-2007
  18. Yurisprudensi, Electriciteits Arrest, 23 Mei 1921