Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dapat diajukan melalui proses litigasi maupun non litigasi berdasarkan kesepakatan para pihak. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen di luar pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keberadaan BPSK sebagai lembaga quasi yudisial di Indonesia dan efektifitas penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Hasil penelitian menunjukan bahwa BPSK merupakan lembaga quasi yudisial yang keberadaan berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman. BPSK sebagai lembaga quasi yudisial berperan dalam mengadili dan menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan serta menjatuhkan putusan berdasarkan ketentuan dalam UUPK. Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat dikatakan belum efektif. Hal tersebut terlihat dari banyaknya para pihak yang tidak sepakat dengan putusan BPSK. Kendala BPSK dalam menyelesaiakan sengketa yaitu kendala kelembagaan, pendanaan, SDM, dan rendahnya kesadaran hukum perlindungan konsumen.
Kata kunci: lembaga quasi yudisial; perlindungan konsumen; sengketa konsumen.
ABSTRACT
Dispute settlement between consumers and business actors can be submitted through a litigation and nonlitigation process based on the agreement of the parties. The Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection mandates that the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) as the agency which is tasked to handle and to settle the disputes between business actors and consumers outside the court. This study uses a normative juridical approach with descriptive analytical research specifications. The data that is used in this study are secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. This study aims to investigate the existence of BPSK as a quasi-judicial institution in Indonesia and the effectiveness of consumer dispute resolution through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK). The result of this research indicates that BPSK is a quasi-judicial institution which has the existence within the scope of judicial authority. BPSK as a quasi-judicial institution plays a role in adjudicating and resolving the disputes of consumers outside the court as well as making decisions based on the provisions stated in UUPK. Consumer dispute settlement through the Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) can be said to be ineffective. It can be seen from many parties who did not agree with the decision of BPSK. There are some obstacles of BPSK in resolving disputes including, institutional constraints, funding, human resources, and the lack of legal awareness of consumer protection.
Keywords: consumer dispute; consumer protection; quasi-judicial institution.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku
- Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Prenada
- Media Group, Jakarta: 2009.
- Isis Ikhwansyah, Hukum Persaingan Usaha Dalam Implementasi Dan Praktik, Unpad Pres, Bandung:
- 2010.
- Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung:
- 2014.
- Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta
- Kendala Impelementasinya, Kencana Perdana Media Group, Jakarta: 2011.
- Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo
- Persada, Jakarta: 2008.
- Jurnal
- Abdul Halim Barkatullah, “Urgensi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi di E-Commerce”,
- Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol 14, No. 2, April 2007.
- Agus Suwandono, Deviana Yuanitasari, “Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Sektor Jasa Keuangan dalam Hukum Perlindungan Konsumen” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol
- 1, No. 1, September 2016.
- Hanum Rahmaniar Helmi, “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus
- Sengketa Konsumen di Indonesia”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol 1 No. 1,
- Januari-Juni 2015.
- Hesti Dwi Atuti, “Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa
- Konsumen (BPSK)”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I No. 2, Juli-Desember 2015.
- Imam Budi Santoso, Dedi Pahroji, “Optimaliasi Peran Dan Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa
- Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Karawang”, Jurnal Unsika,
- Vol. 11 No. 24 Sep-Nop 2012.
- Kurniawan dan Abdul Wahab, “Tinjauan Yuridis Terhadap rosedur Penyelesaian Sengketa
- Konsumen Melalui BPSK di Indonesia”, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol 23 No.2, Juli 2008.
- Muh. Risnain, “Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia:
- Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.3,
- No. 1, Maret 2014.
- Nurul Fibrian, “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur
- Ligasi”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015.
- Tami Rusli, “Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan
- Perundangan”, Jurnal Keadilan Progresif, Vol.3 No. 1, 2012.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif
- Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
- 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian
- Sengketa Konsumen.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Prenada
Media Group, Jakarta: 2009.
Isis Ikhwansyah, Hukum Persaingan Usaha Dalam Implementasi Dan Praktik, Unpad Pres, Bandung:
2010.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung:
2014.
Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta
Kendala Impelementasinya, Kencana Perdana Media Group, Jakarta: 2011.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta: 2008.
Jurnal
Abdul Halim Barkatullah, “Urgensi Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi di E-Commerce”,
Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Vol 14, No. 2, April 2007.
Agus Suwandono, Deviana Yuanitasari, “Kedudukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sektor Jasa Keuangan dalam Hukum Perlindungan Konsumen” Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol
1, No. 1, September 2016.
Hanum Rahmaniar Helmi, “Eksistensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Memutus
Sengketa Konsumen di Indonesia”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol 1 No. 1,
Januari-Juni 2015.
Hesti Dwi Atuti, “Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK)”, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. I No. 2, Juli-Desember 2015.
Imam Budi Santoso, Dedi Pahroji, “Optimaliasi Peran Dan Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Karawang”, Jurnal Unsika,
Vol. 11 No. 24 Sep-Nop 2012.
Kurniawan dan Abdul Wahab, “Tinjauan Yuridis Terhadap rosedur Penyelesaian Sengketa
Konsumen Melalui BPSK di Indonesia”, Jurnal Hukum Jatiswara, Vol 23 No.2, Juli 2008.
Muh. Risnain, “Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia:
Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol.3,
No. 1, Maret 2014.
Nurul Fibrian, “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur
Ligasi”, Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015.
Tami Rusli, “Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan
Perundangan”, Jurnal Keadilan Progresif, Vol.3 No. 1, 2012.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen.