Articles

Reconstructing the Legal Framework for Drug and Food Supervision by Indonesia's Food and Drug Supervisory Agency: A Conceptual and Practical Analysis

Abstract

Recent incidents involving unsafe drugs and food products in Indonesia highlight persistent challenges in regulatory oversight. Although the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) is the primary authority for public health protection, institutional overlap and legal limitations constrain its supervisory effectiveness. This study examines the legal framework governing BPOM’s drug and food supervision and evaluates its institutional position within Indonesia’s constitutional system to identify necessary legal reforms.

Unlike previous studies focusing mainly on regulatory implementation, this research analyzes BPOM’s authority from institutional and constitutional perspectives and proposes a reconstruction of its legal framework. A socio-legal approach was employed using statutory, conceptual, historical, and case approaches. Primary data were obtained through interviews with legal experts and practitioners, while secondary data comprised legislation, legal literature, and relevant judicial and policy documents. The findings show that fragmented institutional arrangements and overlapping governmental authority weaken BPOM’s supervisory effectiveness. Existing legislation also provides insufficient support for institutional independence, particularly following the discontinuation of the Draft Law on Drug and Food Supervision. This study proposes reconstructing BPOM’s legal and institutional framework to strengthen regulatory certainty, institutional independence, and public health protection.

References

  1. Book
    Arifin, Firmasyah. 2005. “Lembaga Negara Dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara.” In Konsursium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Bekerjasama Dengan Mahkamah Konstitusi (MKRI).
    Asshiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan Dan Konsolidasi Negara Pasca Reformasi. 2nd ed. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
    ———. 2005. Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. 1st ed. Jakarta: Konstitusi Press.
    ———. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan mahkamah Konstitusi RI.
    Barnett, Hilaire, 2002. Constitutional and Administrative Law, 4th ed, London: Great Britain.
    Hanitidjo Soemitro, Ronny. 1990. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
    M Hadjon, Philipus, 2012. Kebutuhan Akan Hukum Administrasi Umum, dalam Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Universitas Trisakti.
    Marbun, SF. 1997. Peradilan Administrasi Dan Upaya Administratif Di Indonesia. Yogyakarta: Liberty
    Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. 1st ed. Mataram: Mataram University Press.
    Nurmawati, Made, I Nengah Suantra, and Luh Gde Astaryani. Hukum Kelembagaan Negara. Denpasar: Fakultas Hukum UNUD, 2017.
    Nurul Huda, UU. 2020. Hukum Lembaga Negara. 1st ed. Bandung: PT Refika Aditama.
    Prabowo, Edi. 2004. Hukum Dan Kebijakan Publik. Yogyakarta: YPAPI.
    Project Group on Administrative Law, 1996. “A Handbook: The administration and you Principles of administrative law concerning the relations between administrative authorities and private persons”, Council of Europe.
    Ridwan, Juniarso. 2009. Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa Cendekia.
    Takdir. 2018. Pengantar Hukum Kesehatan. 1st ed. Palopo: Lembaga Penerbit Kampus IAIN Palopo.

    Journal
    Affandi, Hernadi. “Implementasi Hak Atas Kesehatan Menurut Undang-Undang Dasar 1945: Antara Pengaturan Dan Realisasi Tanggung Jawab Negara.” Jurnal Positum 4, no. 1 (2019)
    Allan Mustafa, Umami, Fatria Hikmatiar Al Qindy, Hera lvina Satriawan, and Wahyuddin. “Tanggung Gugat Keperdataan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Indonesia Dalam Peredaran Obat-Obatan Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023)
    Eko Prabowo, David, and Dede Kurniawan. “Pengaturan Pengawasan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Perlindungan Konsumen.” Jurnal Projudice 2, no. 2 (2021)
    Firmansyah, Decky. “Tiga Alasan Kuat Diperlukannya Penguatan Fungsi Dan Kewenangan Badan POM.” Majalah Farmasetika 1, no. 3 (September 22, 2016)
    Gondokusumo, Marisca, and Nabbilah Amir. “Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) DalamPeredaran Obat Palsudi Negara Indonesia(Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat Dan Makanan).” Perspektif Hukum 21, no. 2 (November 17, 2021)
    Handoko Usman, Arief. “Optimalisasi Pengawasan Peredaran Obat Dan Makanan Dalam Rangka Perlindungan Kesehatan Masyarakat.” Juristic 4, no. 3 (December 2023)
    Ivana Putri Ngabito, Rafyanka. “Analisis Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengedaran Produk Skincare yang Terbukti Overclaim.” Law, Development & Justice Review 7, no. 3 (December 2024)
    Kurniasanti, and Joko Setiyono. “Urgensi Pengaturan Pengawasan Dan Penegakan Hukum Oleh BPOM Terhadap Tindak Peredaran Obat Dan Makanan Ilegal.” Yuriska?: Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 2 (June 2022).
    Mustafa umami, Allan, Fatria Hikmatiar al Qindy, Hera Alvina satriawan, and Wahyuddin. “Tanggung Gugat Keperdataan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Indonesia Dalam Peredaran Obat-Obatan Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023).
    Pangaribuan, Refo Rivaldo Fransiscus, Toar Neman Palilingan, and Feiby S. Mewengkang. "Pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia." Lex Administratum 11, no. 5 (2023).
    Ratna Wismaya, Indira, and Husni Syam. “Pertanggungjawaban Hukum BPOM Dan Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Toxin Dalam Obat Paracetamol Sirup Ditinjau Dari Peraturan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan.” Bandung Conference Series: Law Studies, 2024.
    Rizki Fahreza, Afrilian, and Evi Kongres. “Pengawasan Kementerian Kesehatan Dan BPOM Atas Peredaran Obat Sirup Anak Yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Afrilian Rizki Fahreza.” Jurnal Hukum Magna Opus 6, no. 2 (June 2023).
    Salundik. “Penegakan Hukum Oleh Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Terhadap Obat Yang Mengandung Etilen Glikol.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya 7, no. 2 (2022)
    Saraswati Akbar, Sahda, Nadila Safitri, Fadzal Mutaqin, and Muthia Sakti. “Pertanggungjawaban Hukum Owner Skincare Terkait Overclaim Pada Produk Kecantikan.” Forschungsforum Law Journal 2, no. 1 (2025)
    Sri Soemantri, Taufik, Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Forum Dialog Nasional Bidang Hukum dan Non Hukum, BPHN Departemen Hukum dan HAM RI (2007).
    Suyudi, Imam, Muhammad Naufal Afif, Yosafat Kevin, and Marvine Viano Gabrielle. “Analisis Pengawasan Post-Market Badan Pengawas Obat Dan Makanan Pada Peredaran Kosmetik Berbahaya.” Deviance Jurnal Kriminologi 6, no. 2 (December 2022)
    William, Dicky. “Peredaran Obat Palsu Ditinjau Dari Hukum Kesehatan Dan Hukum Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Bandung Conference Series: Law Studie 2, no. 1 (2022)
    Yuliana Kemalasari, Ni Putu, I Putu Harry Suandana Putra, and I Nengah Pasek Suryawan. “Efektivitas Pengawasan BPOM RI Terhadap Peredaran Obat Demam, Flu Dan Batuk Yang Menyebabkan Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Pada Anak.” Jurnal Hukum Saraswat 5, no. 1 (2023).

    Legislations
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
    Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
    Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan

    Other Resources
    CNBC Indonesia. “Ramai Kasus Overclaim Skincare, Begini Cara Pilih Maklon Agar Aman.” https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250206175354-33-608594/ramai-kasus-overclaim-skincare-begini-cara-pilih-maklon-agar-aman, February 6, 2025.
    Detik News, “Meninjau Ulang Rencana Melebur BPOM Ke Kemenkes” https://news.detik.com/kolom/d-4825789/meninjau-ulang-rencana-melebur-bpom-ke-kemenkes, December 17, 2019.
    DPD RI. “Komite III DPD RI Raker Bersama Menkes Dan BPOM Bahas RUU POM.” https://www.dpd.go.id/daftar-berita/komite-iii-dpd-ri-raker-bersama-menkes-dan-bpom-bahas-ruu-pom, July 2, 2024.
    Hukum Online. “Menteri Kesehatan: Materi RUU POM Sudah Komprehensif Diatur Sejumlah UU Dan Peraturan Pelaksana.” https://www.hukumonline.com/berita/a/menteri-kesehatan--materi-ruu-pom-sudah-komprehensif-diatur-sejumlah-uu-dan-peraturan-pelaksana-lt6684b9362ddba/, July 3, 2024.
    ———. “Pakar Hukum Hingga Guru Besar Desak Pengesahan RUU POM.” https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar-hukum-hingga-guru-besar-desak-pengesahan-ruu-pom-lt6405bc41666ad/?page=2, March 6, 2023.
    ———. “Kewenangan PPNS Tumpang Tindih dengan Polri”, https://www.hukumonline.com/berita/a/kewenangan-ppns-tumpang-tindih-dengan-polri-hol16248/?page=4, March 17, 2025.
    Kompas. “Polisi Tangkap Produsen Ratusan Ribu Obat Palsu Dan Obat Ilegal.” https://www.kompas.id/baca/metro/2023/01/27/sejumlah-430000-butir-obat-obatan-ilegal-telah-beredar-selama-satu-tahun, January 27, 2023.
    Nasional Kompas. “Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Dan Kewenangan BPOM .” https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/06030091/kasus-gagal-ginjal-akut-oplosan-bahan-baku-obat-sirup-dan-kewenangan-bpom?page=all, December 11, 2022.