Analisis Pengaturan Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sebagai Upaya Percepatan Reforma Agraria
Main Article Content
Abstract
Program Nawacita yang diprakarsai oleh Presiden Jokowi memiliki niat yang baik untuk mewujudkan
percepatan Reforma Agraria, untuk mengatasi semua permasalahan tentang Pertanahan, salah satunya
adalah Program Legalisasi Hak atas Tanah, untuk mewujudkan kepastian hukum dan meminimalisir
terjadinya konflik agraria. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk melaksanakan Percepatan
Reforma Agraria dimanifestasikan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang
diharapkan dapat menjawab permasalahan diatas. Terkait dengan PTSL, perlu dikaji bentuk
peraturannya, sehingga melalui program ini, tujuan percepatan reformasi agraria dapat tercapai, serta
upaya hukum yang dapat dilakukan pada pengumuman data fisik dan data yuridis dalam membuktikan
kepemilikan tanah oleh panitia ajudikasi dalam proses PTSL. Dengan menggunakan metode yuridis
normatif penulis melihat bahwa program PTSL mampu melakukan perubahan besar dalam memberikan
jaminan kepastian hukum terhadap penguasaan dan pemilikan bidang tanah masyarakat secara besar-
besaran. Selanjutnya programa PTSL diharapkan mampu mengakomodir warga negara yang merasa
tidak puas dengan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam pembuktian pemilikan tanah oleh
panitia ajudikasi melalui mekanisme upaya administrasi dan gugatan.