Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja telah merubah konstruksi hukum di Indonesia, salah satunya terhadap ketentuan mengenai pendirian Perseroan Terbatas khususunya berbentuk Usaha Kecil dan Mikro yang dapat didirikan oleh satu orang. Kebijakan ini tentu mendobrak prinsip-prinsip umum Pendirian perseroan terbatas yang seharusnya didasarkan pada kesepakatan (perjanjian). Penelitian ini mefokuskan pada masalah bagaimana Kedudukan Badan Usaha Mikro dan kecil yang berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas yang hanya didirikan oleh 1 (satu) orang ditinjau dari aspek Hukum Perjanjian sebagai syarat utama bagi pendirian Badan Hukum Peseroan Terbatas dikaitkan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Cipta Kerja, dengan metode penelitian Yuridis-normatif yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendirian Perseroan terbatas berbadan hukum yang berbentuk usaha mikro/kecil tidak harus dengan akta Pendirian dan tidak harus bersifat kontraktual karena bisa didirikan oleh satu orang saja. Pendirian perseroan badan usaha kecil dan mikro cukup dibuat dengan surat pernyataan kemudian didarftarkan untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan ditarik simpulan bahwa peraturan UU Cipta Kerja tentang Pendirian Perseroan Terbatas khususnya terhadap badan usaha perseroan mikro dan kecil tidak sesuai dengan prinsip-prinsip umum pendirian Perseroan Terbatas berbadan hukum yang mensyaratkan harus didirikan lebih dari satu orang berdasarkan perjanjian.
Kata kunci: perseroan terbatas; perjanjian; usaha mikro dan kecil


ABSTRACT
The birth of the Job Creation Law has changed the legal construction in Indonesia, one of which is the provisions regarding the establishment of Limited Liability Companies, especially in the form of Small and Micro Enterprises which can be established by one person. This policy certainly breaks the general principle of establishing a limited liability company which must be based on an agreement (agreement). This study focuses on the problem of how the position of a Micro Business Entity whose Founder can only be 1 (one) person as part of a Legal Entity in terms of the Covenant Law aspect as the main requirement for the establishment of a Limited Liability Company Legal Entity is related to the provisions of Article 109 paragraph (1) of the Job Creation Law, with the juridical-normative research method which is descriptive analysis. The results of the study show that the establishment of a limited liability company as a legal entity does not have to be with a deed of establishment and does not have to be contractual because it can be established by only one person. The establishment of a PT is enough with a statement letter and then it is registered to get legalization as a legal entity. Based on the results of the discussion, it can be concluded that the implementing regulations of UUC regarding the Establishment of Limited Liability Companies, especially for micro and small business entities, are not in accordance with the general principles of Limited Liability Companies with legal entities which require that more than one person be established through an agreement. This is also inconsistent with the provisions of Article 109 paragraph (1) of the UUCK concerning the Establishment of a Limited Liability Company itself.
Keywords: agreement; limited company; micro-small business.

Keywords

perseroan terbatas perjanjian usaha mikro dan kecil

Article Details

How to Cite
Wahyuni, R., & Sari Dalimunthe, S. N. I. (2022). KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN DI DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BERBENTUK BADAN USAHA MIKRO DAN KECIL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 51-64. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1059

References

  1. Buku-buku:
  2. Ali Rido, Badan Hukum, Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, dan Wakaf,
  3. Bandung: P.T Alumni, 2004
  4. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers,2019
  5. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta; Ghalia Indonesia, 1985
  6. Yahya Harahap,Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2019
  7. Subekti et.,al,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burglijke Wetboek, Cetakan ke 35, Jakarta:PT. Pradnya Paramita, 2004
  8. Subekti,Hukum Perjanjian, Jakarta: P.T Intermas,2020
  9. R. Wirjono Prodjodikoro, Azaz-Azaz Hukum Perjanjian, Bandung: C.V Mandar Maju, 2011
  10. Mariam Darus Badrulzaman, et.,al,Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2016
  11. Mulhadi, Hukum Perusahaan-Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Jakarta: P.T Raja
  12. Grafindo Persada, 2019
  13. Peraturan Perundang-undangan:
  14. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 4756)
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,(Staatsblaad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesia)
  16. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, (Staatblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Wetboek Van Koophandel)
  17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor 6573)
  18. PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemeberdayaan Koperasoi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  19. PP Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  20. Jurnal:
  21. Munawar Kholil, Catatan Kritis Perubahan Landscape Hukum Peseroan Terbatas Dalam
  22. Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Rechtvinding, (2020)
  23. Yuliana Duti Harahap, et.,al,Pendirian Perseroan Perseorangan Serta Tanggung Jawab Hukum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, Jurnal Notarius, Volume 14, No.2, (2021),
  24. Siti Fauziah Dian Novita Sari, Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseron Terbatas, Jurnal Lex Renaissance, Vol.3, No. 2, (2018),
  25. Bahmid, 2018, Perubahan Persekutuan Perdata Menjadi Badan Hukum Perseroan Terbatas, Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, Vol.2, No. 4, (2018)
  26. Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe,Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Sebagai Pembatas Pemenuhan Azas Keseimbangan, Jurnal Yuridis,Vol. 8, No. 02, (2021
  27. Ahmad Redi,et.,al,Perizinan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Sebagai Bentuk Pemberdayaan, Perlindungan Hukum dan Mewujudkan Negara Kesejahteraan, Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, Vol.6, No. 1, (2022),
  28. Rita Nurnaningsih dan Dadin Solihin, Badan Hukum Perseroan Ditinjau Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Dan Nieuw Burglijk Wetboek (NBW) di Era Bisnis Digital, Jurnal Syntak Idea, Vol. 2, No. 4, (2020)
  29. Pangemanan Michael Victorius,Pendirian Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Jurnal Lex Privatum, Vol.IV/No. 05, (2016),
  30. Muhammad Anis, Tinjauan Yuridis Terhadap Kekuatan Akta Perseroan Terbatas Terhadap Notaris Pemegang Saham, Jurnal Al-QadaU, Vol. 4, (1 Juni 2017).
  31. Media Online :
  32. Hukum Perseroan Terbatas, Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
  33. Ingin mendirikan Perseroan Tapi Perorangan? Sekarang Bisa, https://smesco.go.id/berita/ingin-mendirikan-perseroan-tapi-perorangan