Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Pelaku bisnis ingin sebuah kepastian dari segi hukum maupun keotentikan data yang memiliki peranan penting dalam transaksi bisnis, maka dari situlah peran tanda tangan digital serta sertifikat digital dalam PrivyID sebagai terobosan teknologi untuk mewujudkan keinginan sebagai pelaku bisnis. Dalam transaksi suatu keniscayaan apabila terjadi sengketa, maka diperlukan pengetahuan terkait bagaimana upaya penyelesaian sengketa tanda tangan digital dalam transaksi bisnis apabila terjadi wanprestasi. Tujuan penelitian ini mengetahui serta menganalisis mengenai kepastian hukum tanda tangan digital pada platform privyid di Indonesia, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-Undangan dan pendekatan konseptual, serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Hasil menunjukkan bahwa tanda tangan digital pada dokumen elektronik memiliki kepastian hukum sebagai alat bukti menurut hukum acara perdata yang merupakan perluasan dari alat bukti surat serta didukung keberadaan certifikat authority (CA).
Kata kunci: pelaku bisnis; tanda tangan digital; wanprestasi.
ABSTRACT
Business actors seek legal certainty and data authenticity, which play important roles in business transactions. Hence, the role of digital signatures and digital certificates within PrivyID serves as a technological breakthrough to fulfill the desires of business actors. In any transaction, disputes may arise, necessitating knowledge of how to resolve disputes related to digital signatures in the event of non-performance. The objective of this research is to understand and analyze the legal certainty of digital signatures on the PrivyID platform in Indonesia. This study utilizes a normative legal research method with legislative and conceptual approaches, along with primary, secondary, and non-legal sources. The analysis reveals that digital signatures on electronic documents possess legal certainty as evidence under civil procedural law, which extends the evidentiary value of written documents and is supported by the existence of a certificate authority (CA).
Keywords: business actor; default; digital signatures.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Daftar Pustaka
- A. Buku
- Abdul Halim Barkatullah. 2017 dan Prasetyo. Bisnis E-Commerce, Studi Sisstem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia. Cetakan I,II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
- Akyuwen Roberto. 2020. Lebih Mengenali Digital Banking, keuntungan,
- Peluang, Dan Tantangan, Jakarta:Universitas Gadjah Mada Anggita IKAPI 077/DIY. 2020.
- Atmojo. 2002. Internet Dalam Bisnis.Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
- Barkatullah, A.H. 2018. Hukum Transaksi Elektronik. Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Bandung: Hikam Media Utama.
- Edmon Makarim. 2013. Notaris dan Transaksi Elektrronik, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
- Mertokusumo Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan kelima, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif:
- Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- B. Jurnal
- Andalan Muhammad Affan, 2019,” Kedudukan Tanda Tangan Elektronik Dalam
- Transaksi Teknologi Finansial”, Jurist-Diction, Vol. 2, No.6, November 2019.
- Garungan A Carlo, “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Informasi Jika Terjadi Kegagalan system”, Edisi Khusus, Vol. xxx No. 4, April-juni 2013.
- Hariyani, I., C. Y. Serfiani, dan R. Serfianto. D. Purnomo. 2018 Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Husnul Hudzaifah. 2019. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata”, Jurnal Katalogis. Vol 3. No. 5.
- Suhardi 2016. “Aplikasi Kriptografi Data Sederhana Dengan Metode Exlusive-or (XOR)”. Jurnal Teknovasi, Vol. 03 No. 2.
- Surohman, sopian, Rousyati, Fanny fatma wati. “Analisa Sentimen Terhadap Review Fintech Dengan Metode Niive Bayes Clasifer dan K-Nearest Neighbor”. Jurnal Sains dan Manajemen 94, No. 2 (Maret 2020).
- Utomo, Y.A., C.K. E. Putri, dan H.Y. Hilda. 2019” Tanggung Gugat Shopee Sebagai
- Online Marketplace Provider Dalam Pengirim Barang”, Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 4. No. 2
- C. Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik
- (UU ITE)
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
- Peraturan pemerintah Nomor. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan sSistem dan Transaksi Elektronik
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Abdul Halim Barkatullah. 2017 dan Prasetyo. Bisnis E-Commerce, Studi Sisstem Keamanan Dan Hukum Di Indonesia. Cetakan I,II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Akyuwen Roberto. 2020. Lebih Mengenali Digital Banking, keuntungan,
Peluang, Dan Tantangan, Jakarta:Universitas Gadjah Mada Anggita IKAPI 077/DIY. 2020.
Atmojo. 2002. Internet Dalam Bisnis.Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Barkatullah, A.H. 2018. Hukum Transaksi Elektronik. Sebagai Panduan dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Bandung: Hikam Media Utama.
Edmon Makarim. 2013. Notaris dan Transaksi Elektrronik, Jakarta: PT Raja Grafindo persada.
Mertokusumo Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Cetakan kelima, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif:
Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
B. Jurnal
Andalan Muhammad Affan, 2019,” Kedudukan Tanda Tangan Elektronik Dalam
Transaksi Teknologi Finansial”, Jurist-Diction, Vol. 2, No.6, November 2019.
Garungan A Carlo, “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Informasi Jika Terjadi Kegagalan system”, Edisi Khusus, Vol. xxx No. 4, April-juni 2013.
Hariyani, I., C. Y. Serfiani, dan R. Serfianto. D. Purnomo. 2018 Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Husnul Hudzaifah. 2019. “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata”, Jurnal Katalogis. Vol 3. No. 5.
Suhardi 2016. “Aplikasi Kriptografi Data Sederhana Dengan Metode Exlusive-or (XOR)”. Jurnal Teknovasi, Vol. 03 No. 2.
Surohman, sopian, Rousyati, Fanny fatma wati. “Analisa Sentimen Terhadap Review Fintech Dengan Metode Niive Bayes Clasifer dan K-Nearest Neighbor”. Jurnal Sains dan Manajemen 94, No. 2 (Maret 2020).
Utomo, Y.A., C.K. E. Putri, dan H.Y. Hilda. 2019” Tanggung Gugat Shopee Sebagai
Online Marketplace Provider Dalam Pengirim Barang”, Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 4. No. 2
C. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik
(UU ITE)
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
Peraturan pemerintah Nomor. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan sSistem dan Transaksi Elektronik