Main Article Content

Abstract

Eksistensi Notaris sebagai pejabat yang memeiliki kewenangan untuk membuat akta otentik, saat ini semakin dibutuhkan sejalan dengan kemajuan masyarakat. Kemajuan dibidang perekonomian perlu didukung dengan adanya dokumen atau surat-surat yang menjadi alat bukti setiap transaksi. Bahkan dalam hal transaksi atau perbuatan hukum tertentu harus dibuat dalam bentuk akta otentik. Namun dalam implementasinya, tidak sedikit terjadinya persengketaan diantara para pihak, justeru disebabkan karena adanya akta otentik yang dibuat oleh Notaris, bahkan menjadi perkara yang harus diselesaikan melalui pengadilan. Terhadap perkara dimaksud, terdapat putusan pengadilan yang membatalkan akta otentik. Penulisan dalam artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yakni penelitian berdasarkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian diuraikan secara deskriptif analitis, yakni argumentasi yang menggambarkan hasil penelitian atas permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak perkara di pengadilan yang mempermasalahkan pembuatan akta otentik sehingga pengadilan menjatuhkan putusan pembatalan akta otentik. Akbat keadaan tersebut diperlukan implementasi putusan pengadilan terhadap Notaris dimaksud. Guna menjaga dan melindungi profesi Notaris, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah menentukan dan memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk selanjutnya membentuk Majelis Pengawas Notaris, yang memiiki peran dan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, termasuk menerapkan sanksi bagi notaris yang melakukan kesalahan dalam pembuatan akta otentik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keywords

akta otentik majelis pengawas notaris putusan pengadilan

Article Details

How to Cite
Mulyana, D., Kurniasari Abdulghani, R., & Febrianti, A. (2023). IMPLEMENTASI KEWENANGAN MAJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMBATALKAN AKTA OTENTIK. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(1), 99-111. https://doi.org/10.23920/acta.v6i1.1294

References

  1. Buku
  2. Abdul, A. G., Lembaga Kenotariatan Indonesia Persepektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: 2009.
  3. Budiono, H., Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2006.
  4. Fuady, M., Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus). PT. Citra Aditya Bakti, Bandung: 2005.
  5. Habib, A., Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notari Sebagai Pejabat Publik, Bandung: 2009.
  6. J. Andy Hartanto, Hukum Pertanahan, LaksBang Justitia, Surabaya: 2014.
  7. Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center For Documentation and Studies of Business Law, 2010.
  8. Salim H.S., Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta: 2015.
  9. Susanti, B., Kode Etik Advokat Langkah Menuju Penegakan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004.
  10. Jurnal
  11. Dhea Tri Febrina, Ahars Sulaiman, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT”, Jurnal PETITA, Vol. 1, No.1, Juni 2019.
  12. Djoko Sukisno, “Pengambilan Fotocopy Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”, Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 1, 2008.
  13. I Gusti Bagus Yoga Prawira, “Tanggung Jawab Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal IUS, Vol. IV No. 1, April 2016.
  14. Lidya Christina Wardhani, “Tanggung Jawab Notaris/PPAT tehadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan”, Jurnal Lex Renaissance, Vol 2. No. 1, Januari 2017.
  15. Muyassar, dkk., “Peranggungjawaban Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertifikat Oleh Pihak Yang Dirugikan”, Syiah Kuala Law Journal, : Vol. 3, No.1, April 2019.
  16. Waluyo, D. R., “Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum”, Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember 2001.
  17. Peraturan Perundang-undangan
  18. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
  19. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  20. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
  21. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
  22. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  24. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tatacara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris
  25. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris
  26. Sumber Lain
  27. Kementerian Hukum dan HAM RI, Ditjen AHU, Buku Panduan Pelaksanaaan Tugas dan pada Wewenang Majelis Pengawas Notaris.