Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik. Sebagai pejabat umum, dalam menjalankan jabatannya, Notaris harus bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, namun, pada praktiknya tidak dapat dipungkiri bahwa Notaris dalam menjalankan jabatannya melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti memalsukan akta autentik, sehingga akibat dari perbuatan Notaris tersebut menimbulkan kerugian terhadap klien Notaris. Oleh karena itu, terhadap klien Notaris yang dirugikan haruslah diberikan perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dapat/ diberikan kepada klien Notaris yang dirugikan akibat pemalsuan akta autentik oleh Notaris serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap akta Notaris yang terbukti secara sah telah dipalsukan oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum secara perdata kepada klien Notaris yang dirugikan akibat pemalsuan akta autentik dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan akibat hukum terhadap akta autentik yang telah terbukti secara sah dipalsukan oleh Notaris, menjadi batal demi hukum atau tidak sah sebagaimana diputus dalam pengadilan.


Kata kunci: akta autentik; melawan hukum; perlindungan hukum.


ABSTRACT
A notary is a public official authorized to create authentic deeds. As a public official, in carrying out the position, a Notary must act trustworthy, honestly, thoroughly, independently, and impartial and protect the interests of parties involved in legal actions, however, in practice, it can't be denied that a Notary in carrying out their position commits an act that violates laws and regulations, such as falsifying authentic deeds, so that the consequences of the Notary's actions cause harm to the Notary's client. Therefore, the disadvantaged Notary's client had to be given legal protection. This study aims to determine the legal protection that can be given to Notary clients who are harmed by the falsification of authentic deeds by a Notary and to find out the legal consequences of a Notary deed that has been legally proven to have been falsified by a Notary. This research uses the normative legal research method through the statutory regulation approach. Based on the results of the study, it can be concluded that civil legal protection for Notary clients who are harmed by authentic deed falsification can file a lawsuit to court based on Unlawful Acts contained in Article 1365 of the Civil Code, and legal consequences to an authentic deed which has been proved legally falsified by a Notary, becomes null and void or invalid as decided in court.


Keywords: authentic deed; legal protection; tort law.

Keywords

akta autentik melawan hukum perlindungan hukum

Article Details

How to Cite
Wijaya, V. C., Afriana, A., & Baraba, B. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM SECARA KEPERDATAAN BAGI KLIEN NOTARIS YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT DITERBITKANNYA AKTA AUTENTIK YANG CACAT HUKUM OLEH NOTARIS. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 15-30. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1332

References

  1. Buku
  2. Eli Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Graha Ilmu, Yogyakarta: 2015.
  3. Ghansham Anand, Karakteristik Jabatan Notaris Di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta: 2018.
  4. Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung: 2009.
  5. M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta: 2017.
  6. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta: 2005.
  7. Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung: 2005.
  8. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dan Anke Dwi Saputra, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, Dan Di Masa Datang, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2008.
  9. Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya: 1987.
  10. Putri A.R., Perlindungan Hukum Terhadap Notaris (Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang Berimplikasi Perbuatan Pidana), PT Softmedia, Jakarta: 2011.
  11. R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1993.
  12. Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia, Jakarta: 2003.
  13. Salim, H.S., Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta: 2008
  14. Salim HS., Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, PT Raja Grafindo Persada, Yogyakarta: 2015.
  15. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penulisan Hukum Normatif “SuatuTinjauanSingkat”, Grafindo Persada, Jakarta: 2004.
  16. Soerjono Soekanto, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Press, Jakarta: 1983.
  17. Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Cetakan Kedua, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Solo: 2018.
  18. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.
  19. Jurnal
  20. Dedy Pramono, “Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia”, Lex Jurnalica, No. 3 Vol. 12, Desember 2015.
  21. Heri Hartanto dan Anugrah Adiastuti, “Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup”, Jhaper, No. 2, Vol. 3, Juli-Desember 2017.
  22. I Ketut Tjukup, “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata,” Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, No 2, Vol 1, 2016.
  23. Indah Parmitasari, “Autentikasi Akad Pembiayaan Pada Perbankan Syariah,” Undang: Jurnal Hukum, No 1, Vol 3, 2020.
  24. Indah Sari, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, No. 1, Vol. 11, 2020.
  25. Kartini Siahaan, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana”, Recital Review, No. 2, Vol. 1, 2019.
  26. Peraturan Perundang-undangan
  27. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  28. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  29. Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
  30. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.