Main Article Content
Abstract
Abstrak
Sistem pendaftaran tanah yang sedang digaungkan adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sistem pendafataran ini diharapkan akan membantu masyarakat adat Minangkabau dalam mendapatkan sertifikat tanah terutama terhadap tanah yang dimiliki secara adat baik berupa harta pusako tinggi maupun harta pusako randah. Program PTSL ini bertujuan untuk memberi jalan tengah terhadap masyarakat adat dalam memiliki persamaan pandangan terhadap suatu status terhadap tanah yang dikuasainya sehingga dengan adanya Program PTSL ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap seriap orang dalam hal mendapatkan sertifikat tanah. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data menggunakan teknik kepustakaan dan wawancara, yang dianalisis secara kualitatif yaitu data yang diperoleh dari informasi dan wawancara yang diuraikan untuk mencapai kejelasan masalah yang akan di bahas. Diperoleh kesimpulan bahwa sebelum melakukan pendaftaran tanah milik adat melalui program PTSL, haruslah diketahui asal usul dari kepemilikan tanah adat tersebut apakah tanah adat itu termasuk kedalam harta pusako tinggi atau harga pusako randah dan bukti memang tanah tersebut belum lah memiliki sertifikatnya. Program PTSL ini merupakan program pemerintah guna memberikan suatu kepastian hukum terhadap warga negaranya dalam penerbitan sertifikat untuk pertama kalinya guna memberikan status yang jelas terhadap tanah yang dikuasainya.
Kata Kunci : kepastian hukum; pendaftaran tanah; tanah adat.
Abstract
The current land registration system is the Complete Systematic Land Registration (PTSL). This registration system is expected to help the community in obtaining land certificates, especially for land that is owned by customary laws, either in the form of pusako tinggi or pusako randah assets. In order to ensure that the existence of the PTSL programme provides legal certainty to all concerned with regard to obtaining a land certificate, it is hoped that the PTSL programme will provide a middle way for indigenous peoples to have the same views on the state of the land they control. The research method used in this research is the normative juridical approach method, and data was collected using library and interview techniques which were analyzed qualitatively in which data obtained from information and interview results were described to achieve clarity of the problem to be explained. Based on the research methods the results are obtained that before carrying out the registration of customary land through the PTSL program, it must be known the origin of the ownership of the customary land whether the customary land is included in the pusako tinggi property or the pusako randah property and evidence that the land does not yet have a certificate. The PTSL Program is a government program to provide legal certainty to its citizens in issuing certificates for the first time in order to provide clear status to the land they control.
Keywords: customary land; land registration; legal certainty.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- Buku
- Anita Dewi Anggraieni Kolopaking, Penyeludupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, PT Alumni, Bandung: 2013.
- Bernhard Limbong, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta:2014.
- Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta: 1999.
- Elly Erawaty, Pedoman Penulisan Esai Akademik Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum. Refika Aditama, Bandung:2011.
- H.M.Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta:2015.
- Khudzifah Dimyati, Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum, Surakarta: 2004.
- Kurnia Warman, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk : Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat, Huma, Jakarta:2010
- Otje Salman S dan Eddy Damian, Kumpulan Karya Tulis Mochtar Kusumaatmadjta Konsep-konsep hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung: 2006.
- Rony Hanitijo Soemitro, Metedologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta:1990.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2014.
- F.X. Sumarja, Problematika Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing, Bandar Lampung:Indepth Publishing, 2012
- Jurnal
- Arifin Bur, “Sertifikat sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”, VIR Law Review, Vol. 1, No. 02, Oktober 2017
- Ayu, “Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, MIMBAR HUKUM, Vol. 31, Nomor 3, Oktober 2019.
- Dian Aries Mujiburohman, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah (PTSL)”, Bhumi Vol. 4 No. 01, Mei 2018.
- Kadek Yudiana, “Efektifitas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap”, Jurnal Hukum Universitas Udayana, Vol. 7 No. 4, Bali, 2017.
- Meita Djohan Oe, “Tugas dan Fungsi BPN dalam Pendaftaran Tanah”, Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, Vol. 10 No.1 Tahun 2015.
- Septina Maryati, “Optimalisasi faktor-faktor keberhasilan PTSL”, Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 02 November 2021.
- Zuman Malaka, “Kepemilikan Tanah dalam Konsep Hukum Positif Indonesia, Hukum Adat dan Hukum Islam”, Jurnal Al-Qanun, Vol. 21, No. 01, Juni 2018
References
Buku
Anita Dewi Anggraieni Kolopaking, Penyeludupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia, PT Alumni, Bandung: 2013.
Bernhard Limbong, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta:2014.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta: 1999.
Elly Erawaty, Pedoman Penulisan Esai Akademik Bagi Mahasiswa Ilmu Hukum. Refika Aditama, Bandung:2011.
H.M.Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta:2015.
Khudzifah Dimyati, Kelik Wardiono, Metode Penelitian Hukum, Fakultas Hukum, Surakarta: 2004.
Kurnia Warman, Hukum Agraria Dalam Masyarakat Majemuk : Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat, Huma, Jakarta:2010
Otje Salman S dan Eddy Damian, Kumpulan Karya Tulis Mochtar Kusumaatmadjta Konsep-konsep hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung: 2006.
Rony Hanitijo Soemitro, Metedologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta:1990.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2014.
F.X. Sumarja, Problematika Kepemilikan Tanah Bagi Orang Asing, Bandar Lampung:Indepth Publishing, 2012
Jurnal
Arifin Bur, “Sertifikat sebagai Alat Pembuktian yang Kuat dalam Hubungannya dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah”, VIR Law Review, Vol. 1, No. 02, Oktober 2017
Ayu, “Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap”, MIMBAR HUKUM, Vol. 31, Nomor 3, Oktober 2019.
Dian Aries Mujiburohman, “Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah (PTSL)”, Bhumi Vol. 4 No. 01, Mei 2018.
Kadek Yudiana, “Efektifitas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap”, Jurnal Hukum Universitas Udayana, Vol. 7 No. 4, Bali, 2017.
Meita Djohan Oe, “Tugas dan Fungsi BPN dalam Pendaftaran Tanah”, Jurnal Hukum Universitas Bandar Lampung, Vol. 10 No.1 Tahun 2015.
Septina Maryati, “Optimalisasi faktor-faktor keberhasilan PTSL”, Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4 No. 02 November 2021.
Zuman Malaka, “Kepemilikan Tanah dalam Konsep Hukum Positif Indonesia, Hukum Adat dan Hukum Islam”, Jurnal Al-Qanun, Vol. 21, No. 01, Juni 2018