Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Surat Keterangan Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UUHT merupakan salah satu proses dalam pemberian Hak Tanggungan yang dibuat oleh Notaris dan PPAT dengan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan jabatan yang dimilikinya, namun dalam praktik masih terdapat kebingungan karena Notaris menggunakan blanko/format berdasarkan PerKaban No. 8/2012, yang mana pengisian blanko/format tersebut seharusnya merupakan ketentuan yang menjadi pedoman bagi PPAT. Atas permasalahan tersebut diperlukan rekonseptualisasi atas kewenangan Notaris dan PPAT dalam membuat SKMHT. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Hasil penelitian rekonseptualisasi kewenangan Notaris dan PPAT membuat SKMHT yaitu bahwa Notaris berwenang membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN, akan tetapi dalam kewenangannya tersebut harus dibatasi. Pembatasan pemberian kewenangan kepada notaris dalam hal pembuatan akta pertanahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, diperlukan peran pemerintah untuk melakukan perubahan atas ketentuan UUJN dan UUHT, kemudian dilingkup Notaris dan PPAT hendaknya mengadakan pertemuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum serta tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Kata kunci: hak tanggungan; kepastian hukum; rekonseptualisasi.



ABSTRACT
Certificate of Encumbering Mortgage Rights (SKMHT) based on Article 15 paragraph (1) of the UUHT is one of the processes in granting Mortgage Rights made by Notaries and PPATs by following the applicable provisions by their positions, but in practice, there is still confusion, Notaries use blanks/formats based on PerKaban No. 8/2012, where the filling of these blanks/formats should be a provision that guides PPATs, on these problems a reconceptualization of the authority of Notaries and PPATs in making SKMHT is needed. This research uses a juridical-normative method and descriptive-analytical research specifications. The results is reconceptualization of the authority of Notaries and PPAT to make SKMHT are that Notaries are authorized to make deeds related to land as stipulated in Article 15 paragraph (2) letter f of the UUJN, but their authority must be limited, the limitation of granting authority to notaries in terms of making land deeds aims to provide legal certainty, the role of the government is needed to make changes to the provisions of the UUJN and UUHT, then the Notary and PPAT should hold a meeting to discuss this matter, to provide legal certainty and protection and not cause legal problems in the future.
Keywords: legal certainty; mortgage rights; reconceptualization.

Keywords

Hak Tanggungan kepastian hukum rekonseptualisasi

Article Details

How to Cite
Noor, A., Bima Dwika, M., Rodiah, A. R., & Aditya Hardian, R. (2023). REKONSEPTUALISASI KEWENANGAN NOTARIS DAN PPAT MEMBUAT SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2), 234 - 244. https://doi.org/10.23920/acta.v6i2.1467

References

  1. Buku:
  2. Adrian Sutedi, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta: 2012
  3. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta: 2005
  4. Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Kencana, Jakarta: 2013
  5. Koentjaraningrat, Kamus Istilah Anhtropologi, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Jakarta: 1984
  6. Mochtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung: 1986
  7. Purawahid Patrik dan Kashadi, Hukum Jaminan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang: 2009
  8. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta: 1990
  9. Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta: 2006
  10. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung: 2011
  11. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung: 2012
  12. Jurnal:
  13. Ni Made Arnita Sari “ Wewenang Notaris Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Menggunakan Blanko Yang DIsediakan Oleh Badan Pertanahan Republik Indonesia, Jurnal Anologi Hukum , 3 (1) (2021) 62-67
  14. Racmadi Usman. “ Kewenangan Notaris Dalam Membuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Dengan Akta”, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Naskah diterima 16/08/2018, direvisi 19/10/2018, disetujui 23/10/2018
  15. Peraturan Perundang-Undangan:
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen Ke IV
  17. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  18. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  19. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
  20. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  21. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  24. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 Pendaftaran Tanah