Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini telah mengembangkan layanan sertifikasi halal berbasis web untuk UMK. Pelaku UMK memiliki peran krusial dalam perekonomian, dengan menyumbangkan hingga 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan implementasi pengaturan regulasi kewajiban sertifikasi halal bagi UMK khususnya di Kupang Nusa Tenggara Timur dan merumuskan tantangan pelaksanaan regulasi kewajiban sertifikasi halal bagi UMK di Kupang NTT untuk kemudian diberikan preksripsi dari permasalahan tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan socio-legal yang data primernya diambil melalui pengamatan/ observasi baik terlibat secara langsung maupun tidak. Hasil penelitian menunjukkan implementasi regulasi halal di Kupang NTT masih banyak kendala dan tantangan. Selanjutnya tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMK terkait pendapatan mereka yang minim dan tidak pasti, sehingga sulit bagi mereka untuk mengurus sertifikasi halal, kurangnya pemahaman tentang teknologi informasi juga menghambat proses pengurusan sertifikasi halal secara online. Pelaku UMK masih memiliki keterbatasan dalam fasilitas, peralatan, dan sarana yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat produksi yang halal. Mereka juga belum memiliki dokumen-dokumen legal yang diperlukan dan pola pikir atau mindset bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya berlaku untuk usaha dengan pendapatan besar, sehingga tidak melihatnya sebagai suatu kebutuhan yang mendesak.
Kata kunci: produk halal; regulasi; sertifikasi.
ABSTRACT
The Halal Product Assurance Organizing Body (BPJPH) has currently developed a web-based halal certification service for Micro, Small, and Medium Enterprises (UMK). UMKs play a crucial role in the economy, contributing up to 61% of the Gross Domestic Product (GDP) and employing 97% of the national workforce. Therefore, the objective of this research is to identify the implementation of halal certification regulations for UMKs, particularly in Kupang, East Nusa Tenggara, and formulate the challenges faced in implementing these regulations, followed by prescribing solutions to address the issues. The research was conducted using a socio-legal approach, with primary data gathered through both direct and indirect involvement and observation. The results of the research indicate that the implementation of halal regulations in Kupang, East Nusa Tenggara, still faces numerous constraints and challenges. One of the major challenges faced by UMKs is the limited and uncertain income, making it difficult for them to afford halal certification. Additionally, the lack of understanding of information technology hampers the process of obtaining halal certification online. UMKs also have limitations in facilities, equipment, and resources required to meet halal production requirements. They also lack the necessary legal documents and have a mindset that halal certification is only for businesses with large incomes, thus not recognizing it as an urgent necessity.
Keywords: certification; halal product; regulations.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
- Ada siHalal Kemenag Daftar Sertifikasi Halal Mudah dan Murah, https://www.kemenag.go.id/read/ada-sihalal-kemenag-daftar-sertifikasi-halal-mudah-dan-murah-orkrn, di akses 8 Februari 2023
- Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian, disampaikan dalam Siaran Pers Akselerasi Peningkatan Kualitas SDM dan Jiwa Kewirausahaan untuk Meningkatkan Peluang Para Entrepreneur UMKM, 21 Maret 2022, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3945/akselerasi-peningkatan-kualitas-sdm-dan-jiwa-kewirausahaan-untuk-meningkatkan-peluang-para-entrepreneur-umk
- Arianto, B. (2015). "Kampanye Kreatif Dalam Kontestasi Presidensial 2014". Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM. Vol.19 No 1. Yogyakarta:Fakultas Sosial dan Politik UGM Yogyakarta
- A.Sony Keraf, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998, hlm. 204.
- Azali, K. (2017). Indonesia’s divided digital economy. ISEAS Yusof Ishak Institute
- Badan Pusat Statistik. (2020). Survei Angkatan Kerja Nasional 2020. Statistics Indonesia. Available from: https://www.bps.go.id/indicator/19/1174/1/upah-rata---rata-per-jam-pekerja-menurut-jenis-kelamin. html
- Badan Pusat Statistik. (2019c). Survei Sosial Ekonomi Nasional 2015–2019. Statistics Ind
- Charity, May Lim. 2017. “Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia)”. Vol. 14, No. 01, 2017.” Jurnal Legilasi Indonesia 14 (01).
- Data dari Sensus Ekonomi Nasional 2016 menemukan bahwa hanya ada 4,3% dari keseluruhan usaha mikro non-pertanian di Indonesia yang terdaftar (Bank Dunia, 2021).
- Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti & Agus Suwandono (2023) A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law, Cogent Social Sciences, 9:2, 2246748, DOI: 10.1080/23311886.2023.2246748
- George, G., Merrill, R. K., & Schillebeeckx, S. J. D. (2020). Digital Sustainability and Entrepreneurship: How Digital Innovations Are Helping Tackle Climate Change and Sustainable Development. Entrepreneurship Theory and Practice
- Diandra Kusuma Efendy, Dian Yuniardi, Fira Amanda, M. Mikfha Hatari, Risky, Shepia Shalsabila Putri, & Syaiful Rijal. (2022). Sosialisasi Dan Pendampingan Sertifikasi Halal Menggunakan Aplikasi SiHalal Pada Pelaku UMKM Di Desa Salo Palai. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 3(2.1 Desember), 1106-1113. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/48
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2020). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah, (UMKM) dan Usaha Besar. MOCSME. https://www.kemenkopukm.go.id/uploads/ laporan/1617162002_SANDINGAN_DATA_UMKM_2018-2019.pdf
- Luthan, S. Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan (Yogyakarta: FH UII Press, 2014), h. 3
- Muhamad Amirulloh, Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sebagai Hukum Positif di Indonesia dalam Perkembangan Masyarakat Global, (Bandung: UNPAD Press, 2016), hlm. 3
- Ramlan dan Nahrowi. 2014. Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim. Ahkam. 14(1): 145-154.
- Sidarta, “Konsep Diskriminasi Dalam Perspektif Filsafat Hukum”, dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum; Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. Arief Sidharta, S.H., Peneribit Refika Aditama, Cet. II, Jakarta, 2011, hlm. 117
- Suparto, S., Djanurdi, Yuanitasari, D., Suwandono, A. 2016. Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum. 28(3): 427-438
- Theis, S., & Rusconi, G. (2019). Social commerce entrepreneurship and new opportunities for women’s financial inclusion in India and Indonesia. Women’s World Banking. https://www.womensworldbanking. org/insights-and-impact/social-commerce-report-2019/
- Yuanitasari, D. (2018). IMPLIKASI PRINSIP CAVEAT VENDITOR TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. Arena Hukum, 10(3), 425–440. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.5
- Wawancara kepada pelaku usaha mie ayam di Kota Kupang, 26 Juli 2023
References
Ada siHalal Kemenag Daftar Sertifikasi Halal Mudah dan Murah, https://www.kemenag.go.id/read/ada-sihalal-kemenag-daftar-sertifikasi-halal-mudah-dan-murah-orkrn, di akses 8 Februari 2023
Airlangga Hartarto, Menteri Perekonomian, disampaikan dalam Siaran Pers Akselerasi Peningkatan Kualitas SDM dan Jiwa Kewirausahaan untuk Meningkatkan Peluang Para Entrepreneur UMKM, 21 Maret 2022, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3945/akselerasi-peningkatan-kualitas-sdm-dan-jiwa-kewirausahaan-untuk-meningkatkan-peluang-para-entrepreneur-umk
Arianto, B. (2015). "Kampanye Kreatif Dalam Kontestasi Presidensial 2014". Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM. Vol.19 No 1. Yogyakarta:Fakultas Sosial dan Politik UGM Yogyakarta
A.Sony Keraf, Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta, 1998, hlm. 204.
Azali, K. (2017). Indonesia’s divided digital economy. ISEAS Yusof Ishak Institute
Badan Pusat Statistik. (2020). Survei Angkatan Kerja Nasional 2020. Statistics Indonesia. Available from: https://www.bps.go.id/indicator/19/1174/1/upah-rata---rata-per-jam-pekerja-menurut-jenis-kelamin. html
Badan Pusat Statistik. (2019c). Survei Sosial Ekonomi Nasional 2015–2019. Statistics Ind
Charity, May Lim. 2017. “Jaminan Produk Halal Di Indonesia (Halal Products Guarantee In Indonesia)”. Vol. 14, No. 01, 2017.” Jurnal Legilasi Indonesia 14 (01).
Data dari Sensus Ekonomi Nasional 2016 menemukan bahwa hanya ada 4,3% dari keseluruhan usaha mikro non-pertanian di Indonesia yang terdaftar (Bank Dunia, 2021).
Deviana Yuanitasari, Hazar Kusmayanti & Agus Suwandono (2023) A comparison study of strict liability principles implementation for the product liability within Indonesian consumer protection law between Indonesia and United States of America law, Cogent Social Sciences, 9:2, 2246748, DOI: 10.1080/23311886.2023.2246748
George, G., Merrill, R. K., & Schillebeeckx, S. J. D. (2020). Digital Sustainability and Entrepreneurship: How Digital Innovations Are Helping Tackle Climate Change and Sustainable Development. Entrepreneurship Theory and Practice
Diandra Kusuma Efendy, Dian Yuniardi, Fira Amanda, M. Mikfha Hatari, Risky, Shepia Shalsabila Putri, & Syaiful Rijal. (2022). Sosialisasi Dan Pendampingan Sertifikasi Halal Menggunakan Aplikasi SiHalal Pada Pelaku UMKM Di Desa Salo Palai. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara, 3(2.1 Desember), 1106-1113. Retrieved from https://ejournal.sisfokomtek.org/index.php/jpkm/article/view/48
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2020). Perkembangan Data Usaha Mikro, Kecil, Menengah, (UMKM) dan Usaha Besar. MOCSME. https://www.kemenkopukm.go.id/uploads/ laporan/1617162002_SANDINGAN_DATA_UMKM_2018-2019.pdf
Luthan, S. Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan (Yogyakarta: FH UII Press, 2014), h. 3
Muhamad Amirulloh, Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Sebagai Hukum Positif di Indonesia dalam Perkembangan Masyarakat Global, (Bandung: UNPAD Press, 2016), hlm. 3
Ramlan dan Nahrowi. 2014. Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim. Ahkam. 14(1): 145-154.
Sidarta, “Konsep Diskriminasi Dalam Perspektif Filsafat Hukum”, dalam Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum; Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. Arief Sidharta, S.H., Peneribit Refika Aditama, Cet. II, Jakarta, 2011, hlm. 117
Suparto, S., Djanurdi, Yuanitasari, D., Suwandono, A. 2016. Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia. Mimbar Hukum. 28(3): 427-438
Theis, S., & Rusconi, G. (2019). Social commerce entrepreneurship and new opportunities for women’s financial inclusion in India and Indonesia. Women’s World Banking. https://www.womensworldbanking. org/insights-and-impact/social-commerce-report-2019/
Yuanitasari, D. (2018). IMPLIKASI PRINSIP CAVEAT VENDITOR TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA. Arena Hukum, 10(3), 425–440. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01003.5
Wawancara kepada pelaku usaha mie ayam di Kota Kupang, 26 Juli 2023