Main Article Content

Abstract

ABSTRAK


Gugatan perdata secara umum didasarkan pada wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dengan perbedaan dasar hukum maupun karakteristik. Dalam praktiknya masih ditemukan penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu surat gugatan yang sama. Putusan yang diberikan hakim pun tidak selalu sama sehingga menimbulkan persoalan dalam hal kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang menelaah beberapa teori, asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang diangkat. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan yang dikaitkan dengan asas kepastian hukum dianalisis dari sudut pandang hukum acara perdata.  Data yang digunakan sebagai bahan penelitian ini kemudian diolah dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara normatif tidak dilarang dalam hukum acara perdata namun perlu memperhatikan penyusunan formulasi gugatan yang sesuai dengan kaidah agar gugatan tidak berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard. Penggabungan gugatan harus dituangkan dalam dalil yang tegas, jelas, dan berdiri sendiri agar penggabungan gugatan dapat dikabulkan dan dimintakan eksekusi ketika sudah berkekuatan hukum tetap.


Kata kunci: Kepastian Hukum; Perbuatan Melawan Hukum; Wanprestasi.


 


ABSTRACT


Civil Lawsuit are generally based on default and unlawful acts. Provisions regarding default and unlawful acts are regulated in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), but with different legal bases and characteristics. In practice, there is still a combination of the basis of default and unlawful acts in the same letter of claim. The decision given by judges are not always the same as giving rise to problems in the terms of legal certainty. The research method used is normative juridical review method with an approach that reviews theories, principles, as well as laws and regulations relevant to the matter being appointed. This research specification is descriptive analytical which describe the combination of the basis of default and unlawful acts linked to the principle of legal certainty which is analyzed from the perspective of civil procedural law. The data used as research materials then processed using normative qualitative method. Based on the research result, combining the basis of claim of default and unlawful acts is not normatively prohibited in civil procedural law, but it is necessary to pay attention in terms of claim formulation in the accordance with the regulation so that the claim does not end with an Niet Ontvankelijke Verklaard decision.  The combination of claim must be stated in a decisive, clear, and independent argument so that the combination of claim can be granted and requested for execution when it becomes legally binding.


Keywords: Legal Certainty; The Combination of Claim; Unlawful Acts


 


 

Keywords

Kepastian Hukum Perbuatan Melawan Hukum Wanprestasi

Article Details

How to Cite
Pratonggopati, H. F., Mantili, R., & Fakhriah , E. L. (2023). KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGABUNGAN DASAR GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 100 - 113. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1664

References

  1. Buku
  2. Efa Laela Fakhriah, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2019
  3. Enjang Nursolih, Analisis Penyusunan Surat Gugatan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 7, Nomor 1, 2019
  4. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
  5. R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
  6. Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2009
  7. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
  8. Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Depok, 2003
  9. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
  10. Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007
  11. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998
  12. Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006
  13. Jurnal
  14. Arina Ratna Paramita, Yunanto, & Dewi Hendrawati, “Wanprestasi pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian pada Pengembang Kota Semarang)”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, 2016
  15. Asdian Taluke, “Eksekusi Terhadap Perkara Perdata yang Telah Mmepunyai Kekuatan Hukum Tetap (Ingkraah) atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri”, Lex Privatum, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2013
  16. Delfin Pomalingo, Tata Cara Pemanggilan Para Pihak yang Berperkara Penggugat/Tergugat yang Terlibat dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (Penerapan Pasal 388 jo. Pasal 390 HIR), Jurnal Lex Privatum, Vol. 5, No. 8, 2017
  17. Dudung Abdul Azis & Ayu Novita Sari, “Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Libel dalam Sengketa BPJS”, Jurnal Ius Facti, Volume 1, Nomor 1, 202
  18. Fadhillah Iffah & Yuni Fitri Yasni, “Manusia sebagai Makhluk Sosial”, Jurnal Lathaif, Volume 1, Nomor 1, 2022
  19. Fence M. Wantu, “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12, Nomor 3, 2012
  20. I Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi Putra, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Puspasutari Ujianti,” Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bandung”, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2020
  21. Joko Widarto, “Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 /PUU-XI/2013)”, Lex Jurnalica, Volume 13, Nomor 1, 2016
  22. Jordan Maciano Makalew, Revy Korah, dan Carlo A., Gerungan, “Analisis Yuridis Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) pada Sengketa Tanah dalam Hukum Acara Perdata”, Lex Administratum, Volume XI, Nomor 2, 2023
  23. Kidung Sadewa dan Hari Hartanto, “Formulasi Kumulasi Gugatan yang Dibenarkan Tata Tertib Acara Indonesia (Studi Putusan MA Nomor 2157K/PDT/2012 dan Putusan MA Nomor 571PK/PDT/2008)”, Jurnal Verstek, Volume 5, Nomor 3, 2017
  24. Maralutan Siregar, Tan Kamello, Hasim Purba, dan Rosnidar Sembiring, “Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan”, Locus Jurnal of Academic Literature Review, Volume 2, Nomor 6, 2023
  25. Suhendar, “Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) terhadap Perbuatan Wanprestasi”, Jurnal Yustitia, Volume 5, Nomor 2, 2019
  26. Syafrida, “Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara Sederhana, Waktu Singkat, dan Biaya Murah”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, Nomor 4, 2020
  27. Peraturan Perundang-Undangan
  28. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  29. Herziene Indonesich Reglement (HIR)
  30. Rechtrglement voor de Buitengewesten (RBg)
  31. SUMBER LAINNYA
  32. Ahmad Z. Anam, “Kapan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Dapat Diajukan Ulang?”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kapan-putusan-niet-ontvankelijke-verklaard-dapat-diajukan-ulang-oleh-ahmad-z-anam-23-10, diakses 21 Januari 2024
  33. Ilman Hadi, “Masalah Penggabungan PMH dan Wanprestasi dalam Satu Gugatan”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-perdata--lt506b9b8dcec10/, diakses 20 November 2023
  34. Pandu, “Pengertia Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli”, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepastian-hukum/#:~:text=Dalam%20mengatur%20sebuah%20negara%20hukum,yang%20berlaku%20pada%20sebuah%20pemerintahan., diakses 3 Oktber 2023
  35. Sidharta, “Ratio Decidendi dan Kaidah Yurisprudensi”, https://business-law.binus.ac.id/2019/03/04/ratio-decidendi-dan-kaidah-yurisprudensi/, diakses 19 Januari 2024
  36. Tri Jata Ayu Pramesti, “Arti Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-putusan-niet-ontvankelijke-verklaard-no-lt54f3260e923fb, diakses 20 Januari 2024
  37. Yogi Arsono, Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 januari 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L.L.RE. Martadinata No. 74-80, Kota Bandung

DB Error: Unknown column 'Array' in 'WHERE'