Articles

KEPASTIAN HUKUM DALAM PENGGABUNGAN DASAR GUGATAN WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PDF

Abstract

ABSTRAK

Gugatan perdata secara umum didasarkan pada wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun dengan perbedaan dasar hukum maupun karakteristik. Dalam praktiknya masih ditemukan penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu surat gugatan yang sama. Putusan yang diberikan hakim pun tidak selalu sama sehingga menimbulkan persoalan dalam hal kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang menelaah beberapa teori, asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah yang diangkat. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan mengenai penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan yang dikaitkan dengan asas kepastian hukum dianalisis dari sudut pandang hukum acara perdata.  Data yang digunakan sebagai bahan penelitian ini kemudian diolah dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penggabungan dasar gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum secara normatif tidak dilarang dalam hukum acara perdata namun perlu memperhatikan penyusunan formulasi gugatan yang sesuai dengan kaidah agar gugatan tidak berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard. Penggabungan gugatan harus dituangkan dalam dalil yang tegas, jelas, dan berdiri sendiri agar penggabungan gugatan dapat dikabulkan dan dimintakan eksekusi ketika sudah berkekuatan hukum tetap.

Kata kunci: Kepastian Hukum; Perbuatan Melawan Hukum; Wanprestasi.

 

ABSTRACT

Civil Lawsuit are generally based on default and unlawful acts. Provisions regarding default and unlawful acts are regulated in the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), but with different legal bases and characteristics. In practice, there is still a combination of the basis of default and unlawful acts in the same letter of claim. The decision given by judges are not always the same as giving rise to problems in the terms of legal certainty. The research method used is normative juridical review method with an approach that reviews theories, principles, as well as laws and regulations relevant to the matter being appointed. This research specification is descriptive analytical which describe the combination of the basis of default and unlawful acts linked to the principle of legal certainty which is analyzed from the perspective of civil procedural law. The data used as research materials then processed using normative qualitative method. Based on the research result, combining the basis of claim of default and unlawful acts is not normatively prohibited in civil procedural law, but it is necessary to pay attention in terms of claim formulation in the accordance with the regulation so that the claim does not end with an Niet Ontvankelijke Verklaard decision.  The combination of claim must be stated in a decisive, clear, and independent argument so that the combination of claim can be granted and requested for execution when it becomes legally binding.

Keywords: Legal Certainty; The Combination of Claim; Unlawful Acts

 

 

References

  1. Buku
    Efa Laela Fakhriah, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2019
    Enjang Nursolih, Analisis Penyusunan Surat Gugatan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 7, Nomor 1, 2019
    M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
    R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Pradnya Paramita, Jakarta, 1993
    Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2009
    Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
    Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Penerbit Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Depok, 2003
    Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 2014
    Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 2007
    Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1998
    Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2006

    Jurnal
    Arina Ratna Paramita, Yunanto, & Dewi Hendrawati, “Wanprestasi pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian pada Pengembang Kota Semarang)”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, 2016
    Asdian Taluke, “Eksekusi Terhadap Perkara Perdata yang Telah Mmepunyai Kekuatan Hukum Tetap (Ingkraah) atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri”, Lex Privatum, Volume 1, Nomor 4, Tahun 2013
    Delfin Pomalingo, Tata Cara Pemanggilan Para Pihak yang Berperkara Penggugat/Tergugat yang Terlibat dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri (Penerapan Pasal 388 jo. Pasal 390 HIR), Jurnal Lex Privatum, Vol. 5, No. 8, 2017
    Dudung Abdul Azis & Ayu Novita Sari, “Analisis Yuridis Terhadap Gugatan Obscuur Libel dalam Sengketa BPJS”, Jurnal Ius Facti, Volume 1, Nomor 1, 202
    Fadhillah Iffah & Yuni Fitri Yasni, “Manusia sebagai Makhluk Sosial”, Jurnal Lathaif, Volume 1, Nomor 1, 2022
    Fence M. Wantu, “Mewujudkan Kepastian Hukum, Keadilan, Kemanfaatan dalam Putusan Hakim di Peradilan Perdata”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12, Nomor 3, 2012
    I Gusti Agung Ketut Bagus Wira Adi Putra, Ida Ayu Putu Widiati, dan Ni Made Puspasutari Ujianti,” Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) Dalam Gugatan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bandung”, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2020
    Joko Widarto, “Penerapan Asas Putusan Hakim Harus Dianggap Benar (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 /PUU-XI/2013)”, Lex Jurnalica, Volume 13, Nomor 1, 2016
    Jordan Maciano Makalew, Revy Korah, dan Carlo A., Gerungan, “Analisis Yuridis Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) pada Sengketa Tanah dalam Hukum Acara Perdata”, Lex Administratum, Volume XI, Nomor 2, 2023
    Kidung Sadewa dan Hari Hartanto, “Formulasi Kumulasi Gugatan yang Dibenarkan Tata Tertib Acara Indonesia (Studi Putusan MA Nomor 2157K/PDT/2012 dan Putusan MA Nomor 571PK/PDT/2008)”, Jurnal Verstek, Volume 5, Nomor 3, 2017
    Maralutan Siregar, Tan Kamello, Hasim Purba, dan Rosnidar Sembiring, “Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan”, Locus Jurnal of Academic Literature Review, Volume 2, Nomor 6, 2023
    Suhendar, “Putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) terhadap Perbuatan Wanprestasi”, Jurnal Yustitia, Volume 5, Nomor 2, 2019
    Syafrida, “Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara Sederhana, Waktu Singkat, dan Biaya Murah”, Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 7, Nomor 4, 2020


    Peraturan Perundang-Undangan
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    Herziene Indonesich Reglement (HIR)
    Rechtrglement voor de Buitengewesten (RBg)

    SUMBER LAINNYA
    Ahmad Z. Anam, “Kapan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard Dapat Diajukan Ulang?”, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kapan-putusan-niet-ontvankelijke-verklaard-dapat-diajukan-ulang-oleh-ahmad-z-anam-23-10, diakses 21 Januari 2024
    Ilman Hadi, “Masalah Penggabungan PMH dan Wanprestasi dalam Satu Gugatan”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/gugatan-perdata--lt506b9b8dcec10/, diakses 20 November 2023
    Pandu, “Pengertia Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli”, https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kepastian-hukum/#:~:text=Dalam%20mengatur%20sebuah%20negara%20hukum,yang%20berlaku%20pada%20sebuah%20pemerintahan., diakses 3 Oktber 2023
    Sidharta, “Ratio Decidendi dan Kaidah Yurisprudensi”, https://business-law.binus.ac.id/2019/03/04/ratio-decidendi-dan-kaidah-yurisprudensi/, diakses 19 Januari 2024
    Tri Jata Ayu Pramesti, “Arti Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO)”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-putusan-niet-ontvankelijke-verklaard-no-lt54f3260e923fb, diakses 20 Januari 2024
    Yogi Arsono, Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 16 januari 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. L.L.RE. Martadinata No. 74-80, Kota Bandung