Main Article Content
Abstract
Agama Islam merupakan rahmatan lil alamin yang berarti rahmat bagi semesta alam. Islam mengatur pula semua sendi kehidupan manusia, tidak terkecuali hubungan antara manusia dengan manusia. Hubungan antar manusia terkait dengan permasalahan atau sengketa harus diselesaikan dengan cara yang terbaik. Islam mengaturnya dalam Al Quran dan Hadits, dan dalam perkembangan terdapat Prinsip atau Risalah Al Qadh yang termahsyur yang dikemukakan oleh Khalifah Umar bin Khattab R.A. Penulisan artikel ini ditujukan untuk menemukan bagaimana eksistensi prinsip-prinsip dalam Risalah Al Qadh dalam penyelesaian sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Indonesia, serta lebih lanjut menentukan peluang dan tantangan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Risalah Al Qadh dalam Hukum Acara Perdata khususnya di Pengadilan Agama di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa, pertama, risalah Al Qadha adalah sangat relevan dan diimplementasikan dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Indonesia, yang terbukti diadopsi dalam Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama, khususnya Perma No. 14/2016 yang dapat dianggap sebagai kodifikasi modern dari Risalah Al Qadha, yang merupakan transformasi dari filososfis hukum ke teknis-yuridis. Kedua, terdapat peluang yang siginifikan untuk mengembangkan penyelesaian sengketa bisnis Syariah yang lebih efektif dengan konsisten mengimplementasikan risalah Al Qadha, walaupun dengan tantangan tersendiri terkait dengan hakim bersertifikasi Ekonomi Syariah yang jumlahnya masih terbatas di Pengadilan Agama Indonesia.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
References
- DAFTAR PUSTAKA
- Buku:
- Abdul Muchith Muzadi, Mengenal Nadhatul Ulama, Penerbit Khalista, Surabaya: 2006.
- Aden Rosadi, Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia, Cetakan Pertama, Simbiosa Rekatama Media, Bandung: 2018.
- H.M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan agama dan Mahkamah Syar’iah di Indonesia, Edisi Kedua, Penerbit Kencana, Jakarta: 2005.
- Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia, Cet. 1, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor: 2011.
- Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan VIII, CV Mandar Maju, Bandung: 1997.
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Edisi Kelima, Cetakan Pertama, Penerbit Liberty, Yogyakarta: 1998.
- Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta: 2009.
- Jurnal:
- Abdul Wahid Haddade, “Konsep Al-Ishlah dalam Al-Qur’an”, Jurnal Tafsere, Vol. 4 No. 1, 2016.
- Al Husni, “Eksistensi Risalah Al-Qadha Umar bin Khattab dan Relevansinya dengan Peradilan Agama di Indonesia pada Era Reformasi”, Jurnal Al-Risalah (JISH), Volume 13, Nomor 1, 2013.
- Ema Rahmawati et.al, “Implementation of Small Claim Procedure in Settlement of Sharia Capital Market Dispute: an Effort to Create Legal Certainty af Its Challenges”, Proceeding of the 1st International Conference of Recent Innovation (ICRI 2018), 2018.
- Linda Rachmainy dan Ema Rahmawati, “Penerapan Rekonvensi sebagai Hak Istimewa Tergugat dalam Perkara Perseraian (Talak) di Pengadilan Agama”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 2, No. 2, 2017.
- Mashudi Daud, “Model Sinergisitas Badilag dan DSN_MUI dalam Menguatkan Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia”, Journal of Economics adn Development (JEnD), Volume 1, Nomor 1, 2024.
- Muhamad Mas’ud et.al., “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Pasca UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. Nomor 50 Tahun 2009”, Islamika (Jurnal Agama, Pendidikan, dan Sosial Budaya, Vol. 15, No. 1, 2021.
- Muhammad Nur Jamaluddin, “Wujud Islam Rahmatan Lin Alamin dalam Kehidupan Berbangsa di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, 2020.
- Ramlah, “Eksistensi Risalatul Qadha Umar Bin Khattab dan Reelevansinya dengan Peradilan Agama di Indonesia di Era Reformasi”, Jurnal Nalar Fiqh Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Vol. 4, 2022.
- Salsabila Lubis, “Hakim Menurut Risalah Alqadha Umar Bin Khottob dan Hukum Acara”, Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis, Volume 2, Nomor 1, 2023.
- Peraturan Perundang-Undangan:
- Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah beberapa kali diperbaharui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Sumber Lain
- Ahmad Z. Anam, “Tadarus Risalah Al-Qadha’ Umar ibn Khattab (Kajian Asas Peradilan Perdata Islam)”, Mahkamah Agung RI, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/tadarus-risalah-al-qadha-umar-ibn-khattab-oleh-ahmad-z-anam-17-11 diakses pada tanggal 27 Mei 2023.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Muchith Muzadi, Mengenal Nadhatul Ulama, Penerbit Khalista, Surabaya: 2006.
Aden Rosadi, Perkembangan Peradilan Islam di Indonesia, Cetakan Pertama, Simbiosa Rekatama Media, Bandung: 2018.
H.M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan agama dan Mahkamah Syar’iah di Indonesia, Edisi Kedua, Penerbit Kencana, Jakarta: 2005.
Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia, Cet. 1, Penerbit Ghalia Indonesia, Bogor: 2011.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Cetakan VIII, CV Mandar Maju, Bandung: 1997.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata, Edisi Kelima, Cetakan Pertama, Penerbit Liberty, Yogyakarta: 1998.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta: 2009.
Jurnal:
Abdul Wahid Haddade, “Konsep Al-Ishlah dalam Al-Qur’an”, Jurnal Tafsere, Vol. 4 No. 1, 2016.
Al Husni, “Eksistensi Risalah Al-Qadha Umar bin Khattab dan Relevansinya dengan Peradilan Agama di Indonesia pada Era Reformasi”, Jurnal Al-Risalah (JISH), Volume 13, Nomor 1, 2013.
Ema Rahmawati et.al, “Implementation of Small Claim Procedure in Settlement of Sharia Capital Market Dispute: an Effort to Create Legal Certainty af Its Challenges”, Proceeding of the 1st International Conference of Recent Innovation (ICRI 2018), 2018.
Linda Rachmainy dan Ema Rahmawati, “Penerapan Rekonvensi sebagai Hak Istimewa Tergugat dalam Perkara Perseraian (Talak) di Pengadilan Agama”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure, Vol. 2, No. 2, 2017.
Mashudi Daud, “Model Sinergisitas Badilag dan DSN_MUI dalam Menguatkan Sistem Ekonomi Syariah di Indonesia”, Journal of Economics adn Development (JEnD), Volume 1, Nomor 1, 2024.
Muhamad Mas’ud et.al., “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Pasca UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. Nomor 50 Tahun 2009”, Islamika (Jurnal Agama, Pendidikan, dan Sosial Budaya, Vol. 15, No. 1, 2021.
Muhammad Nur Jamaluddin, “Wujud Islam Rahmatan Lin Alamin dalam Kehidupan Berbangsa di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Volume 14, Nomor 2, 2020.
Ramlah, “Eksistensi Risalatul Qadha Umar Bin Khattab dan Reelevansinya dengan Peradilan Agama di Indonesia di Era Reformasi”, Jurnal Nalar Fiqh Jurnal Kajian Ekonomi Islam dan Kemasyarakatan, Vol. 4, 2022.
Salsabila Lubis, “Hakim Menurut Risalah Alqadha Umar Bin Khottob dan Hukum Acara”, Landraad: Jurnal Syariah & Hukum Bisnis, Volume 2, Nomor 1, 2023.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah beberapa kali diperbaharui oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Sumber Lain
Ahmad Z. Anam, “Tadarus Risalah Al-Qadha’ Umar ibn Khattab (Kajian Asas Peradilan Perdata Islam)”, Mahkamah Agung RI, https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/tadarus-risalah-al-qadha-umar-ibn-khattab-oleh-ahmad-z-anam-17-11 diakses pada tanggal 27 Mei 2023.