Main Article Content

Abstract

Pertumbuhan bisnis properti rumah susun oleh developer seringkali memiliki persoalan terkait pemenuhan utang kepada para kreditor yang dapat diselesaikan melalui lembaga kepailitan di Pengadilan Niaga. Kepailitan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengharuskan pemeriksaan perkara dilakukan lebih cepat melalui pembuktian sederhana yang hingga saat ini belum memiliki pembatasan secara jelas dalam UU KPKPU. Dengan metode yuridis-normatif, artikel ini akan menganalisis kedudukan dan kekuatan pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 terhadap UU KPKPU serta kepastian hukum atas developer rumah susun berkenaan dengan pembuktian sederhana dalam proses kepailitan. Hasil menunjukkan bahwa pada praktiknya masih terdapat inkonsistensi hakim dalam memutus perkara permohonan pernyataan pailit dan PKPU terhadap developer rumah susun pada kasus yang serupa berkenaan dengan pemenuhan syarat pembuktian secara sederhana. SEMA Nomor 3 Tahun 2023 ditujukan untuk mengisi kekosongan hukum terkait syarat pembuktian sederhana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU khususnya pada permohonan pernyataan kepailitan terhadap developer rumah susun yang selama ini memiliki disparitas interpretasi oleh hakim. Namun demikian, sebagai suatu pedoman, SEMA tidak bersifat wajib dipatuhi oleh hakim sehingga hakim tetap memiliki freedom of judge dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa dikenai sanksi apabila SEMA dikesampingkan dalam pertimbangan hukumnya. Permohonan pernyataan pailit dan/atau PKPU tetap dapat diajukan terhadap developer rumah susun untuk kemudian hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dengan turut mempertimbangkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 untuk kemudian menjatuhkan putusan.

Keywords

pembuktian sederhana kepailitan developer rumah susun

Article Details

How to Cite
Rizky Prameswari, A., Gultom, E., & Rahmawati, E. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP KUALIFIKASI PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM KASUS PAILIT DEVELOPER RUMAH SUSUN DITINJAU DARI SEMA NOMOR 3 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 8(1), 99 - 115. https://doi.org/10.23920/acta.v8i1.1935

References

  1. Buku
  2. Andika Wijaya dan Wida Peace Ananta, Hukum Acara Pengadilan Niaga: Practical Guide to The Commercial Court, Sinar Grafika, Jakarta: 2018.
  3. M. Hadi Subhan, Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Kencana, Jakarta: 2008.
  4. Sutan Remi Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Kencana, Jakarta: 2016.
  5. Yenny Febriyanti, Hukum Apartemen dan Kondominium, CV Green Publisher, Cirebon: 2023.
  6. Jurnal
  7. Cinthya Callista Simo Wibowo dan R. Geandho Kautsar Kusumo, “Akibat Hukum Permohonan Pernyataan Pailit karena Pembuktian Tidak Sederhana: Studi Putusan Nomor 19/Pdt.Sus-Pailit/2023/PN.Jkt.Pst.”, Journal of Comprehensive Science, Vol. 3, No. 5, 2024.
  8. Daniel Mulia Djati, Dwi Jatmiko Cahyono, H. Dedi Candra Wijaya, “Penafsiran Asas Kepastian Hukum dan Kekosongan Hukum dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (Kajian Keputusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020)”, Jurnal Ikamakum, Vol. 2, No. 1, 2022.
  9. Fernando Situmorang, Ramlani Lina Sinaulan, dan Mohamad Ismed, “Kajian Hukum tentang Kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 atas Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004”, Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, Vol. 22, No. 2, 2023.
  10. Girianto Edy Purnomo dan Anang Dony Irawan, “Kedudukan Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 terhadap Prinsip Kebebasan Hakim dalam Memutus Perkara”, Media of Law and Sharia, Vol. 5, No. 3, 2024.
  11. Hasdi Hariyadi, “Restrukturisasi Utang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas”, SIGn Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020.
  12. Imanuel Rahmani, “Perlindungan Hukum kepada Pembeli dalam Kepailitan Pengembang (Developer) Rumah Susun”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 1, No. 1, 2018.
  13. M. Afif Gusti Fatah, “Kedudukan SEMA sebagai Dasar Pertimbangan Hukum Hakim”, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 7, No. 1, 2024.
  14. Regina Rachmadayanti dan Ariawaan Gunadi, “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Bisnis Utang Piutang: Menurut Konsep Kepailitan dan Wanprestasi”, Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8, No. 6, 2023.
  15. Peraturan Perundang-Undangan
  16. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  17. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  18. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  19. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  20. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  21. Sumber Lain
  22. Muhammad Yasin, Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, https://www.hukumonline.com/berita/a/peradilan-yang-sederhana--cepat--dan-biaya-ringan-lt5a7682eb7e074/.