Main Article Content

Abstract

Era perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, mempengaruhi terbentuknya perbuatan hukum baru yang belum pernah ada sebelumnya. Hal tersebut berimbas pula pada bidang hukum, terkhusus profesi Notaris yang dituntut untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya atau yang biasa disebut legalisir dilakukan secara elektronik, namun pengaturan kewenangan notaris terkait legalisir tidak pernah mengatur bagaimana pelaksanaan legalisir dapat dilakukan apakah hanya dapat dilakukan secara konvensional atau dapat pula dilakukan secara elektronik, hal ini tidak sesuai dengan fungsi dari hukum yaitu sebagai wadah perubahan masyarakat. Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Penafsiran yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan interprestasi gramatikal dan interpretasi komparatif dengan Romania yang telah melakukan transformasi terkait kewenangan legalisir oleh notaris melalui konsep Cyber Notary sehingga Romania merupakan negara pembanding yang tepat pada penelitian ini. Berdasarkan hal tersebut diperoleh kesimpulan bahwa UU 2/2014 tidak pernah menjelaskan terkait pelaksanaan legalisir oleh notaris secara cyber notary, oleh sebab itu, diperlukannya reformulasi undang-undang, yaitu UU 2/2014 dan UU 1/2024.


Kata kunci: cyber notary; legalisir; notaris.

Keywords

Cyber Notary Legalisir Notaris

Article Details

How to Cite
Nowira, P. H., Mochamad Zairul Alam, & Setiawan Wicaksono. (2023). PENGATURAN LEGALISIR DALAM CYBER NOTARY DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN NEGARA ROMANIA). ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 114 - 132. https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1666

References

  1. Elena Tereza Danciu, "The evolution of Romanian civil law in the modern times." Revista de Științe Politice. Revue des Sciences Politiques 43, 2014, , [diakses pada 28/01/2024].
  2. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Daftar Dokumen Publik Layanan Apostille”, https://drive.google.com/file/d/1rpFFoQpsh0lifo4HPRasxgCIfyvOtGVU/view
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
  4. Richard Pantun & Pawit Sutrisno, “Pelayanan Legalisasi Dokumen Dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020, , [diakses pada 28/01/2024].
  5. Legea Nr. 589/2004 privind regimul juridic al activităţii electronice notariale
  6. Krisdianto R. Maradesa, "Kewenangan Serta Tanggung Jawab Hukum Atas Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris", Lex Privatum 2, Vol. 2, No. 3, 2014.
  7. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke-6, Liberty, Yogyakarta: 2002.
  8. Yudi Wibowo Sukinto, Tindak pidana penyelundupan di Indonesia: Kebijakan formulasi sanksi pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
  9. Ronald Makaleo Tandiabang (et.al), "Otentikasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital", 2019, https://informatika.stei.itb.ac.id/~rinaldi.munir/Kriptografi/Makalah/Makalah12.pdf , [diakses pada 12/01/2024].
  10. Triyanti (et.al), “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Sebagai Pengganti Minuta Akta Notaris", PhD diss., Sebelas Maret University, 2015.
  11. Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  13. Wawancara dengan Novita Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Karawang, 10 November 2023.
  14. Ahmad Yani, "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 2, 2019.