PENGATURAN LEGALISIR DALAM CYBER NOTARY DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN NEGARA ROMANIA)
DOI:
https://doi.org/10.23920/acta.v7i1.1666Keywords:
Cyber Notary, Legalisir, NotarisAbstract
Era perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, mempengaruhi terbentuknya perbuatan hukum baru yang belum pernah ada sebelumnya. Hal tersebut berimbas pula pada bidang hukum, terkhusus profesi Notaris yang dituntut untuk melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya atau yang biasa disebut legalisir dilakukan secara elektronik, namun pengaturan kewenangan notaris terkait legalisir tidak pernah mengatur bagaimana pelaksanaan legalisir dapat dilakukan apakah hanya dapat dilakukan secara konvensional atau dapat pula dilakukan secara elektronik, hal ini tidak sesuai dengan fungsi dari hukum yaitu sebagai wadah perubahan masyarakat. Penelitian ini berjenis yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Penafsiran yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan interprestasi gramatikal dan interpretasi komparatif dengan Romania yang telah melakukan transformasi terkait kewenangan legalisir oleh notaris melalui konsep Cyber Notary sehingga Romania merupakan negara pembanding yang tepat pada penelitian ini. Berdasarkan hal tersebut diperoleh kesimpulan bahwa UU 2/2014 tidak pernah menjelaskan terkait pelaksanaan legalisir oleh notaris secara cyber notary, oleh sebab itu, diperlukannya reformulasi undang-undang, yaitu UU 2/2014 dan UU 1/2024.
Kata kunci: cyber notary; legalisir; notaris.
References
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, “Daftar Dokumen Publik Layanan Apostille”, https://drive.google.com/file/d/1rpFFoQpsh0lifo4HPRasxgCIfyvOtGVU/view
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Richard Pantun & Pawit Sutrisno, “Pelayanan Legalisasi Dokumen Dalam Mendukung Administrasi Hukum Masyarakat”, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020, <https://lcbadiklat-jateng.kemenkumham.go.id/wp-content/uploads/2021/02/27_-BP-Legalisasi-Dokumen_DITJEN-AHU_compressed.pdf>, [diakses pada 28/01/2024].
Legea Nr. 589/2004 privind regimul juridic al activit??ii electronice notariale
Krisdianto R. Maradesa, "Kewenangan Serta Tanggung Jawab Hukum Atas Pembuatan Akta Otentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris", Lex Privatum 2, Vol. 2, No. 3, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke-6, Liberty, Yogyakarta: 2002.
Yudi Wibowo Sukinto, Tindak pidana penyelundupan di Indonesia: Kebijakan formulasi sanksi pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2022.
Ronald Makaleo Tandiabang (et.al), "Otentikasi Dokumen Elektronik Menggunakan Tanda Tangan Digital", 2019, https://informatika.stei.itb.ac.id/~rinaldi.munir/Kriptografi/Makalah/Makalah12.pdf , [diakses pada 12/01/2024].
Triyanti (et.al), “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Sebagai Pengganti Minuta Akta Notaris", PhD diss., Sebelas Maret University, 2015.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Wawancara dengan Novita Sari, S.H., M.Kn., Notaris Kabupaten Karawang, 10 November 2023.
Ahmad Yani, "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 12, No. 2, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions and will retain publishing rights without restrictions.
The submitted papers are assumed to contain no proprietary material unprotected by patent or patent application; responsibility for technical content and for protection of proprietary material rests solely with the author(s) and their organizations and is not the responsibility of the ACTA DIURNAL or its Editorial Staff. The main (first/corresponding) author is responsible for ensuring that the article has been seen and approved by all the other authors. It is the responsibility of the author to obtain all necessary copyright release permissions for the use of any copyrighted materials in the manuscript prior to the submission.
