Main Article Content

Abstract

ABSTRAK
Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan Terbatas diwajibkan memakai nama yang unik untuk membedakannya dari perseroan lain. Tidak jarang suatu perseroan menggunakan nama yang sama untuk perseroan dan mereknya demi mendukung barang atau jasa dari perseroan. Apabila diperlukan, perseroan dapat kemudian melakukan rebranding setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang kemudian harus dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh Notaris. Namun masalah timbul ketika terjadi sengketa hak atas merek dan dibutuhkan pembuktian mengenai kepemilikan nama tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa pembuktian perubahan nama perseroan terbatas dalam sengketa hak merek dengan menggunakan akta notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa merek dapat merupakan atau menyerupai nama perseroan dengan syarat memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Merek, lalu, Akta Pendirian dan Akta Perubahan yang dibuat Notaris dapat disertakan menjadi alat bukti pada sengketa hak atas merek dengan memenuhi ketentuan pada Undang-Undang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Merek.


Kata Kunci: akta pendirian; merek; perseroan terbatas..


ABSTRACT
A limited liability company is a legal entity which is a capital partnership, established based on an agreement, carrying out business activities with authorized capital which is entirely divided into shares. Limited Liability Companies are required to use a unique name to differentiate them from other companies. It is not uncommon for a company to use the same name for its company and to support the company’s goods or services. If necessary, the company can then carry out rebranding after obtaining approval from the General Meeting of Shareholders which must then be stated in the Deed of Amendment to the Articles of Association made by a Notary. However, problems arise when there is a dispute over trademark rights and proof of ownership of the name is required. The aim of this research is to analyze the proof of changing the name of a limited liability company in a trademark rights dispute using a notarial deed. The research method used in this research is qualitative juridical method. Based on the research results, it can be concluded that a brand can be or resemble a company name on condition that it meets the provisions in Article 21 paragraph (2) of the Trademark Law, and then, the Deed of Establishment and Deed of Amendments made by a Notary can be included as evidence in trademark rights disputes by complying with the provisions of the Notary Position Law and the Trademark Law.


Keywords: deed of establishment; limited liability company; rebranding

Keywords

Deed of Establishment limited liability company rebranding

Article Details

How to Cite
Notarisya, F. F., & Widyawati, S. (2024). PEMBUKTIAN SENGKETA MEREK DI PENGADILAN: PERAN PENTING AKTA PENDIRIAN DAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 160 - 174. https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1678

References

  1. Buku
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2021.
  3. Agus Sardjono, et. al., Pengantar Hukum Dagang, Rajawali Pers, Depok: 2022.
  4. Insan Budi Maulana, et.al., Pengantar (Akta) Perjanjian Hak Kekayaan Intelektual Untuk Notaris dan Konsultan HKI, PT Citra Aditya Bakti, Bandung: 2021.
  5. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta: 2016.
  6. Muhammad Amirulloh dan Helitha Novianty Muchtar, Buku Ajar Hukum Kekayaan Intelektual. Unpad Press, Bandung: 2016.
  7. Rika Ratna Permata, et. al., Pelanggaran Merek di Indonesia, Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2020.
  8. Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Hukum Kekayaan Intelektual Cakupan dan Prinsip Dasar, Global Sinergi Indonesia, Bandung: 2019.
  9. Jurnal
  10. Abraham Joseph, et. al., “Corporate Rebranding: An Internal Perspective”, Journal of Business Research, Vol. 130, 2021.
  11. Arianis Chan dan Febe Eunike, “PDC Corporate Rebranding Process to be Custombandung”, Jurnal Manajemen Bisnis, Vol. 10, No. 2, 2019.
  12. D. Agung Krisprimandoyo, “Corporate Rebranding: A Literature Review”, The Second Conference on Entrepreneurship, Book Three, 2015.
  13. Dedy Pranomo, “Kekuatan Pembuktian Akta yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia”, Lex Jurnalica, Vol. 12, No 3, 2015.
  14. Irene AJ Simanjuntak dan Henny Marlyna, “Peran Pertanggungjawaban Notaris atas Perjanjian Lisensi Merek di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.1, No. 1, Maret 2022.
  15. John M. T. Balmer dan Edmund R. Gray, “Corporate Brands: What are They? What of Them?”, European Journal of Marketing, Vol. 37, No. 7, 2003.
  16. Kayla Raissafitri dan Taupiqqurrahman, “Keabsahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dengan Saham Harta Bersama Suami Istri ditinjau dari Asas Acta Publica Probant Sese Ipsa”, Kerta Patrika, Vol. 45, No. 1, April 2023.
  17. Laurent Muzellec and Mary Lambkin, “Corporate Rebranding: Destroying, Transferring or Creating Brand Equity?”, European Journal of Marketing, 2006.
  18. Margarita Išoraitė, “Brand Image Theoretical Aspect”, Integrated Journal of Business and Economics, 2018.
  19. Ridha Wahyuni dan Siti Nurul Intan Sari Dalimunthe, “Kedudukan Hukum Perjanjian di Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Berbentuk Badan Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja”, Acta Diurnal, Vol. 6, No. 1, 2022.
  20. Sharifah Faridah Syed Alwi dan Philip J. Kitchen, “Projecting Corporate Brand Image and Behavioral Response in Business School: Cognitive or Affective Brand Attributes?”, Journal of Business Research, Vol. 67, No. 11, 2014.
  21. Peraturan Perundang-Undangan
  22. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  23. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  24. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  25. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  26. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  27. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
  28. Sumber Lain
  29. Dima Basma, The Nature, Scope, and Limits of Modern Trademark Protection: A Luxury Fashion Industry Perspective, Thesis, Faculty of Humanities, University of Manchester, 2016.
  30. Carla Tania Alisangihe, Analisa Yuridis Terhadap Sengketa Antara Merek dan Nama Perusahaan yang Sama Atau Serupa, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012.
  31. Meta, “Introducing Meta: A Social Technology Company”, 2021, , [diakses pada 08/02/2024].
  32. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Putusan Nomor 69/Pdt.SUS-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, F&S Retail Co., Ltd melawan Chen Zhen Rui, 2022.
  33. South Korea Commercial Act, translated in Korean Legislation Research Institute’s online database, https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawView.do?hseq=54525&lang=ENG, [diakses pada 07/03/2023].
  34. Suci Rachmawati, Kepemilikan Merek Perseorangan yang Digunakan Dalam Perseroan Terbatas (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor: 08/HKI.Merek/2014/PN.Niaga.SBY Terkait Kasus Merek “Good Day”), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang 2016.
  35. Yosepin, Doktrin Unjust Enrichment Dalam Putusan-Putusan Pengadilan, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018.